Mudah, Pahami Cara Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2

in #pajak4 months ago

Pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan. Selain berfungsi sebagai bukti bahwa pemotongan pajak telah dilakukan, dokumen ini juga harus dilampirkan dalam laporan pajak. Bagaimana langkah-langkah membuat bukti potong untuk pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2? Simak penjelasannya di bawah ini.

Sekilas tentang Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2?

Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah dokumen yang menunjukkan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang. Pemotongan ini dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, seperti:

  1. Badan pemerintah
  2. Subjek pajak badan dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan
  4. BUT
  5. Kerjasama operasi
  6. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  7. Orang pribadi yang ditetapkan DJP

Tata Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2

Sejak bulan April 2022, seluruh pemotong atau pemungut pajak penghasilan (PPh) dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh, termasuk untuk PPh Pasal 4 ayat (2). Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat bupot PPh 4 ayat 2:

  1. Masuk ke DJP Online menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Pilih menu "Lapor", kemudian "Pra Pelaporan", dan klik fitur "e-Bupot Unifikasi". Jika fitur ini belum aktif, aktifkan terlebih dahulu.
  3. Aktivasi fitur e-bupot unifikasi melalui menu "Profil". Pilih "Aktivasi Fitur Layanan", centang e-Bupot Unifikasi, dan tekan "Ubah Fitur Layanan".
  4. Kembali ke menu "Pra Pelaporan" dan klik "e-Bupot Unifikasi".
  5. Pilih menu "Pengaturan" dan masukkan NPWP, nama, dan keterangan penandatangan bukti potong. Tekan "Simpan".
  6. Pindah ke menu "Pajak Penghasilan", lalu submenu "PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23". Isi data tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK.
  7. Isi bagian "Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut" dengan kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto (kode objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) biasanya dimulai dengan "28").
  8. Tambahkan "Dokumen Dasar Pemotongan" dengan nama, nomor, dan tanggal dokumen.
  9. Isi "Identitas Pemotong Pajak" dan tekan "Simpan".

Kesimpulan

PPh Pasal 4 ayat 2, atau PPh Final, adalah jenis pajak yang pemotongannya dilakukan oleh pihak tertentu. Oleh karena itu, pihak tersebut perlu memahami prosedur pengelolaan PPh 4 ayat 2 dan dokumen yang harus dilampirkan, seperti bukti potong.

Dengan mengikuti langkah-langkah dalam pembuatan bukti potong tersebut, Anda dapat membuatnya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini akan membantu memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan menghindari potensi sanksi perpajakan.

Coin Marketplace

STEEM 0.17
TRX 0.16
JST 0.029
BTC 61438.76
ETH 2384.57
USDT 1.00
SBD 2.58