Memahami Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Bunga Pinjaman
Bunga pinjaman merupakan salah satu biaya yang dikenakan kepada individu atau perusahaan yang meminjam uang dari bank. Biaya ini harus dibayarkan saat peminjam mengembalikan dana pinjaman. Namun, perlu diketahui bahwa bunga pinjaman termasuk dalam kategori objek PPh Pasal 23. Lantas, bagaimana perlakuan pajak atas bunga pinjaman tersebut? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Apa itu PPh 23 atas Bunga Pinjaman?
Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas bunga pinjaman adalah pajak yang harus dibayarkan atas bunga pinjaman yang terutang dan dibayarkan kepada individu atau entitas bisnis. Pengenaan PPh 23 atas bunga pinjaman terjadi pada saat pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan yang dapat berupa kesepakatan tertulis maupun tidak tertulis.
Objek pajak ini mencakup berbagai bentuk pembayaran seperti bunga premium, diskonto, dan imbalan atas jaminan pengembalian utang. Namun, terdapat pengecualian dalam pengenaan PPh 23 atas bunga pinjaman, yaitu ketika bunga tersebut dibayarkan kepada bank atau badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan.
Tarif PPh 23 atas Bunga Pinjaman
Berdasarkan ketentuan, pajak atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri akan dikenakan tarif sebesar 15 persen dari jumlah bruto pinjaman. Sementara itu, bagi Wajib Pajak luar negeri dengan ketentuan PPh Pasal 26, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 20 persen dari jumlah bruto. Jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan akan menjadi 100 persen lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Pemotongan PPh 23 atas Bunga Pinjaman
Jika Anda meminjam dana dan membayar bunga kepada pemberi pinjaman, Anda harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan tarif yang berlaku. Setelah melakukan pemotongan, Anda harus membuat bukti potong melalui aplikasi e-bupot PPh Pasal 23.
Selain itu, sebagai peminjam, Anda juga harus menyetor PPh yang telah dipotong dengan membuat kode billing menggunakan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 102. Penyetoran pajak yang telah dipotong ini harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Pemotongan PPh 23 atas bunga pinjaman harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23 yang disampaikan secara elektronik melalui e-Filing. SPT Masa PPh 23 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah periode pajak berakhir.
Kesimpulan
PPh 23 atas bunga pinjaman adalah pajak yang dipungut atas bunga pinjaman yang dikenakan kepada pihak peminjam. Tarif yang dikenakan atas jenis pajak ini adalah tarif sebesar 15 persen dari jumlah brutonya.
PPh 23 ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menjadi sumber penerimaan negara yang signifikan. Dengan pemahaman yang baik tentang aturan dan mekanisme PPh 23, pihak yang terlibat dalam transaksi pinjaman dapat mematuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat.