Mekanisme Pemotongan, Pembayaran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
Mengelola pajak penghasilan Pasal 23 pada dasarnya bukan perkara mudah. Pasalnya, ada banyak prosedur yang perlu Anda lakukan mulai dari penghitungan, pemotongan, pembayaran, hingga pelaporan. Untuk membantu Anda dalam urusan tersebut, berikut kami berikan pembahasan mengenai mekanisme pengelolaan PPh Pasal 23.
Sekilas tentang PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas sejumlah penghasilan, seperti dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa, dan penghasilan lainnya terkait jasa.
Secara umum, ada 2 tarif yang berlaku dalam pengenaan PPh 23 yang diberlakukan. Pertama, tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, selain yang telah dipotong PPh 21. Kedua, tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan imbalan jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Mekanisme Pemotongan dan Pembayaran PPh 23
Dalam ketentuan PPh Pasal 23, pemotongan PPh 23 dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada Wajib Pajak. Di bawah ini adalah rincian pihak yang bisa melakukan pemotongan PPh Pasal 23.
- Badan Pemerintah
- Bentuk Usaha Tetap atau BUT
- Subjek Pajak Badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan (event organizer)
- Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan berlaku.
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Setelah dilakukan pemotongan, pihak pemotong harus menyetorkan pajak melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, dan lainnya) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Sebelum melakukan pembayaran, Anda harus membuat ID Billing terlebih dahulu. Jangan lupa perhatikan batas waktu pembayaran PPh 23, yakni tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak terkait..
Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 23
Setelah membayar PPh 23, pastikan Anda menyimpan bukti potongnya dalam dua rangkap. Rangkap pertama harus diberikan pihak pemotong kepada Wajib Pajak yang dikenakan PPh. Sementara rangkap kedua nantinya akan dilampirkan dalam laporan pajak.
Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemotong pajak. Pelaporan ini dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir SPT Masa PPh Pasal 23. Kemudian, pihak pemotong PPh 23 bisa melaporkan pajaknya melalui fitur lapor pajak online atau e-Filing. Penyerahan SPT ini bisa dilakukan hingga maksimal tanggal 20 di bulan berikutnya.
Kesimpulan
Pada intinya, PPh 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan sebelum pembayaran tersebut dilakukan. Melalui pemahaman tentang pengelolaan PPh 23, Anda dapat memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. Dengan demikian, Anda dapat mengurangi risiko terjadinya masalah di masa mendatang.