Hadiah Undian Dikenai Pajak, Berapa Tarifnya?

in #pajaklast month

Mendapatkan hadiah undian tentu menjadi sesuatu yang menyenangkan, bukan? Namun, yang perlu Anda ketahui, hadiah undian merupakan salah satu jenis penghasilan PPh Pasal 4 Ayat 2. Oleh karena itu, hadiah yang Anda dapat akan dikenakan potongan pajak tersebut. Lantas, bagaimana ketentuan selengkapnya mengenai PPh atas hadiah undian?

Apa itu PPh atas Hadiah Undian?

Pajak penghasilan atas hadiah undian adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan hadiah undian, seperti giveaway, doorprize, atau nama lainnya. Berdasarkan PP Nomor 132 Tahun 2000 dan PER-11/PJ/2015, atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh Pasal 4 ayat 2.

Dalam Pasal 1 PP Nomor 132 Tahun 2000, pihak yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian adalah orang pribadi atau badan. Dengan demikian, penerima yang dikenakan PPh ini tidak dibedakan antara WP Orang Pribadi maupun WP Badan dan tidak pula dibedakan antara WP Dalam Negeri maupun WP Luar Negeri.

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Hadiah Undian

Penting untuk diingat bahwa hadiah undian bukanlah imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh WP, dan cara memperolehnya tidak memerlukan biaya atau tenaga seperti imbalan atas pekerjaan. Oleh karena itu, penghasilan dari hadiah undian akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat Final.

Untuk menghitung PPh atas hadiah undian, Anda menggunakan rumus tarif pajak final dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Tarif PPh final yang berlaku untuk hadiah undian adalah 25%, dengan DPP yang merupakan jumlah bruto hadiah undian.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000, PPh final yang telah dihitung harus dipotong dan dipungut oleh penyelenggara undian. Penyelenggara undian ini mencakup orang pribadi, badan, organisasi (termasuk organisasi internasional), kepanitian atau penyelenggara lainnya, termasuk pengusaha yang memberikan hadiah dengan cara diundi.

Selain berkewajiban memotong PPh final, penyelenggara undian juga memiliki kewajiban menyetor dan melaporkan pajak yang telah dipotongnya. Kewajiban ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639 Tahun 1994.

Ketentuan tersebut juga mengatur batas waktu penyetoran PPh final atas hadiah undian, yakni paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara itu, batas waktu pelaporan tercantum dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639 Tahun 1994, yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah hadiah undian dibayarkan atau diserahkan.

Kesimpulan

Pada intinya, jika Anda menerima hadiah undian, maka hadiah tersebut akan dikenakan potongan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 25%. Dengan pemahaman yang baik mengenai objek, tarif, dan tata cara pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, diharapkan dapat menjalankan kewajiban pajak dengan baik serta meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan pajak negara..

Coin Marketplace

STEEM 0.18
TRX 0.14
JST 0.030
BTC 57983.59
ETH 3132.93
USDT 1.00
SBD 2.44