Aturan Azan | Kemajuan Atau Kemunduran Toleransi Antar Umat Beragama
Baru-baru ini umat Muslim di Indonesia terutama di Aceh di kagetkan dengan wacana aturan azan. Yaitu tuntunan menggunakan pengeras suara saat azan di kumandangkan di masjid, musala dan tempat ibadah umat Islam lainnya. Adapun alasan diberlakukannya aturan azan menggunakan pengeras suara tidak lain karena dinilai berpotensi mengganggu aktifitas orang lain yang tinggal disekeliling rumah ibadah tersebut.
Hal ini tentu saja mendapat berbagai macam reaksi dari umat Islam di seluruh Indonesia, tak lain karena Indonesia sendiri memiliki penduduk yang mayoritas Muslim. Sewajarnya, sesuatu yang bersimbolkan Islam justru lebih ditonjolkan. Namun, wacana aturan azan menggunakan pengeras suara sepertinya tidak lagi sekedar wacana. Ya, Aturan yang tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala sudah diedarkan. Kemenag beralasan jika aturan tersebut sudah ada sejak 1978, namun baru mulai disosialisasikan sekarang (2018).
Lantas, apakah hal ini akan efektif bila diberlakukan? Terlebih seperti di Aceh yang memberlakukan syariat Islam. Malahan, saat azan dikumandangkan di Aceh, beberapa aktifitas justru diberhentikan. Bagi masyarakat di Aceh suara azan tidaklah dipandang sebagai sebuah kemudaratan. Justru, mendengar dan menyawut suara azan sangatlah dianjurkan di dalam Islam.
Sebagai seorang Muslim, tentu saja banyak yang kecewa dengan diberlakukannya aturan penggunaan pengeras suara tersebut, hal ini dinilai hanya berlaku pada agama tertentu saja, seharusnya Kemenag memberlakukan aturan ini pada semua agama yang ada di Indonesia. Beberapa pihak berpendapat hal ini adalah sebagai bentuk toleransi antar umat beragama. Tentu saja pendapat tersebut tidaklah salah, namun patut juga dipertanyakan seberapa mengganggunya suara azan ini? Bukankah azan hanya berjalan beberapa menit saja. Lagian, suara azan tidaklah sebising suara knalpot dijalanan. Kenapa hal itu luput dari sorotan?
Jika ditinjau dari dalil agama azan memang menjadi salah satu kegiatan yang lebih ditekankan, yaitu dianjurkan untuk lebih ditinggikan suaranya. Sementara tidak mengindahkan suara azan atau justru menjadikannya sebagai bahan tertawaan adalah peranguinya orang-orang Yahudi dimasa Rasulullah, hal ini dibenarkan oleh salah satu firman Tuhan dalam Al Quran: "Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal". ( Al-Maidah - 58 )
Karenanya, disitu sangat jelas disebutkan bahwa azan merupakan seruan penting bagi umat Islam. Lalu, mengenai apakah azan dimasa Rasulullah dilakukan dengan menggunakan pengeras suara? Tentu saja tidak, karena dimasa itu belum ada alat pengeras suara. Lantas, kenapa sekarang orang-orang melakukan azan dengan menggunakan pengeras suara? Sama halnya dengan kenapa orang-orang sekarang menggunakan mobil untuk kendaraan atau sebagai alat angkutannya. Apakah di masa Rasulullah mobil ini sudah mulai digunakan?
Dulu, mengumandangkan azan dengan suara yang keras masih bisa terdengarkan oleh orang-orang. Tentu saja hal ini akan sangat berbeda jauh dengan sekarang, dunia sudah semakin maju, penduduk sudah sangat pesat. Bila seorang muazin mengumandangkan azan tanpa pengeras suara di masjid tentu saja suaranya hanya terdengar di dalam ruangan masjid saja. Apakah hal ini bisa dinilai sebagai sebuah seruan yang sifatnya wajib diketahui oleh banyak orang.
Sebagai kesimpulan, azan adalah seruan bagi umat Islam yang karenanya menandakan sudah tibanya perintah untuk mengerjakan sembahyang. Lebih dari itu, suara azan hanya berjalan beberapa menit saja. Bagi umat Islam, mendengarkan dan menyawut suara azan adalah dianjurkan. Jika sebagian pihak menilai mengumandangkan azan menjadi suatu bentuk yang dinilai mengganggu orang lain yang berada disekeliling masjid dan tempat ibadah lainnya justru patut dipertanyakan sikap toleransi antar umat beragamanya. Karena azan sudah menjadi ketentuan umat Islam, hal ini tidak mungkin dinegosiasi. Seharusnya, beberapa pihak bisa menghargai hal ini.
Boleh saja ada yang mengatakan suara kidung lebih merdu dari suara azan, tapi bagi umat Islam, suara azan adalah bunyi terindah tanpa ada yang menandinginya, baik dari suara musik atau nyanyian merdu manapun dibelahan dunia. Karena itu, sudah sepatutnya Indonesia memaklumi hal ini.
Posted from my blog with SteemPress : http://ayuramonablog.epizy.com/2018/09/13/larangan-azan-kemajuan-atau-kemunduran-toleransi-antar-umat-beragama/
setau aku bukan azannya yg dilarang bg, tapi penggunaan toa yang dibatasi
Benar bang, sekarang mulai dibatasi. jika kebijakannya nanti ujung" mengarah pada dilarangnya penggunaan pengeras suara saat mengumandangkan azan. Berarti sama dong dengan dilarang azan, karna azan kan sifatnya adalah seruan.
#2019GantiPresiden :)
Jika keliru, mohon dimaklumi ini hanya bersifat opini saja hehe
pengeras suaranya ga dilarang, bahkan dihimbau jika itu untuk azan, karena azan merupakan panggilan dan panggilan memang seharusnya dengan suara yang keras. jika kita pahami himbauannya aku rasa tidak ada yang salah disana, dan itu juga hanya berupa himbauan, bukan aturan. sehingga tidak semua daerah harus menerapkannya, apalagi Aceh dengan otonomi khusus dan qanun syariat islamnya.
sama2 bg, ini juga opini aku secara pribadi hehe
Berarti saya yang latah bang kalau gitu :) :)
namanya juga opini bg, kita kan punya sudut pandang masing2, belum tentu juga pendapat saya itu tepat hehe
Tapi sepertinya pendapat abang lebih bisa dipertanggungjawabkan :).
Terimakasih, postingan sudah saya edit. Biar tidak banyak yang beropini sesat nanti :)
Congratulations @ayuramona! You have completed the following achievement on the Steem blockchain and have been rewarded with new badge(s) :
Award for the number of comments received
Click on the badge to view your Board of Honor.
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word
STOP
Do not miss the last post from @steemitboard:
Congratulations! This post has been upvoted from the communal account, @minnowsupport, by ayuramona from the Minnow Support Project. It's a witness project run by aggroed, ausbitbank, teamsteem, someguy123, neoxian, followbtcnews, and netuoso. The goal is to help Steemit grow by supporting Minnows. Please find us at the Peace, Abundance, and Liberty Network (PALnet) Discord Channel. It's a completely public and open space to all members of the Steemit community who voluntarily choose to be there.
If you would like to delegate to the Minnow Support Project you can do so by clicking on the following links: 50SP, 100SP, 250SP, 500SP, 1000SP, 5000SP.
Be sure to leave at least 50SP undelegated on your account.