KESETARAAN MASJID BESAR BUJANG SALIM DENGAN MASJID AGUNG DI PERBUBKAN

in #newscoverage7 years ago (edited)

26853605_1767453046653082_301258396_o.jpg

Aceh Utara, Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Besar Bujang Salim Dewantara mengadakan rapat pembahasan menyangkut Peraturan Bupati (PERBUB) tentang kesetaraan status Masjid Besar Bujang Salim setingkat Masjid Agung (Masjid Kabupaten), 13/01/18.

26853545_1767452819986438_1321392949_o.jpg

Hadir dalam musyawarah tersebut Camat Dewantara, Drs Amir Hamzah, Ketua MPU Aceh Utara, Tgk H. Mustafa H. Ahmad (Abu Paloh Gadeng), Imum Chiek Masjid Besar Bujang Salim Tgk Zainuddin Banyah, Wakil Imum Chiek Tgk H. Syamsul Bahri HG, SH, Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), Tgk Jalaluddin H. Ibrahim, Mukim Kruenggeukueh HM. Yasin H. Ishak, Mukim Cot Murong, Tarmizi Adam dan Tokoh Masyarakat Tgk H. Abubakar Abbas.

26941313_1767452729986447_1688646639_o.jpg

Camat Dewantara pada pembukaan musyawarah tersebut menyampaikan bahwa dalam rangka menerapkan manajemen Masjid yang lebih modern dan profesional maka Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 58 Tahun 02017, Tentang Badan Kesejahteraan Masjid dalam Kabupaten Aceh Utara layak diterapkan agar proses pelaksanaan aktifitas ibadah, pendidikan, pembagunan dan kegiatan-kegiatan ke agamaanlainnya dapat berjalan lancar

26829765_1767452446653142_1446782814_o(1).jpg

Selain Masjid Besar Bujang Salim, empat Masjid Besar lainnya dalam Kabupaten Aceh Utara telah menyeselaikan proses pelaksanaan Peraturan Bupati dalam menyusun kepengurusan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), Masjid tersebut adalah Masjid Agung Baiturrahim, Lhoksukon, Masjid Raya Pase, Panton Labu dan Masjid Besar Malikussalah, Geudong, sebut Drs Amir Hamzah, maka Masjid Besar Bujang Salim, sebagai Masjid Besar dengan kategori terbaik Nasional, sudah sepantasnya menerapkan Peraturan Bupati ini, demi dapat menjaga level masjid dengan penerapan kepengurusan masjid yang profesional.

Dalam Peraturan Bupati tersebut ditetapkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) akan menjabat sebagai Ketua Umum Badan Kesejahteraan Masjid, Kepala Dinas Syariat Islam akan menjabat sebagai Ketua Harian BKM dan Kepala Departemen Agama Aceh Utara akan menjabat sebagai Sekretaris BKM. Namun dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut, para pejabat pemerintah tersebut akan mendelegasikan pelaksanaan tugasnya kepada pengurus yang terpilih dari hasil Musyawarah sesuai dengan kearifan lokal di masing - masing Masjid, termasuk Masjid Besar Bujang Salim

Forum Musyawarah menyepakati, Peraturan Bupati tentang Badan Kesejahteraan Masjid tersebut, namun pihak Masjid meminta Pemerintah kabupaten Aceh Utara untuk dapat mensosiaisikan tentang poin - poin yang ada di dalam peraturan bupati tersebut, terutama menyengkut pedelegasian tugas, sebut Wakil Imum Chik Tgk H. Syamsul Bahri, HG, SH yang disetujui Ketua MPU Aceh Utara, H, Mustafa H, Ahmad.

NSC.jpeg

Steemit Tanks.gif

Coin Marketplace

STEEM 0.25
TRX 0.20
JST 0.038
BTC 93359.94
ETH 3459.65
USDT 1.00
SBD 3.79