Kalrifikasi KKP : Hiu Sutra Tidak Dilindungi

in #news6 years ago

image
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Hiu jenis Sutra atau Silky Shark (Carcharhinus falciformis) tidak masuk dilindungi. Beberapa hari lalu di Banda Aceh, hiu jenis tersebut terlihat hendak dijual warga di salah satu pasar.

Hiu Sutra merupakan sebuah spesies hiu yang ditemukan di zona pelagik dan perairan dangkal di berbagai penjuru dunia. Sutra adalah hiu terbesar dalam genis Carcharhinus, dengan ukuran mencapai 346 kilogram dan panjang 3,5 meter.

Kisaran panjang pejantan sekitar 1,8 meter hingga 2,1 meter, sedangkan betina mempunyai kisaran sekitar 2,1 meter hingga 2,3 meter. Secara umum Hiu Sutra hidup soliter, meski demikian, Hiu ini telah diketahui dapat hidup secara berkelompok. Mereka memangsa berbagai jenis ikan, cumi-cumi, kepiting

Hiu Sutra merupakan jenis yang paling sering dijual di Indonesia. Sayangnya, meski populasinya semakin berkurang, namun jenis hiu tersebut belum masuk kategori Hewan Dilindungi.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andi Rusandi mengatakan, banyak pihak yang suka salah kaprah menginformasikan tentang spesies satwa yang dilindungi. ”Di Indonesia lebih dari 200-an jenis Hiu. Jadi kalau jenis Hiu Sutra tidak masuk dalam kategori yang dilindungi,” jelasnya, Rabu (5/12). Andi Rusandi menambahkan, semua jenis Paus memang masuk dalam kategori Yang Dilindungi di Indonesia, termasuk jenis Hiu Paus. Sementara Hiu Martil dan Coboy, di Indonesia tidak masuk dalam kategori yang boleh ditangkap, tapi tak boleh dieskpor.

Berdasarkan peraturan pemerintah ikan atau hewan yang dilindungi antara lain Ikan Terubuk (Tenualosa macrura) sesuai Kepmen KP No 59/2011, Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus)

Sesuai Kepmen Kp No 18/2013, Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) sesuai Kepmen Kp No 37/2013, Ikan Pari Manta (Manta sp) sesuai Kepmen Kp No 4/2014, Bambu Laut (Kepmenk KP 46 tahun 20140, Ikan Terubuk (Tenualosa ilisha) sesuai Kepmen KP No 43/2016, BCF (Kepmen KP No 49/2018), dan Larangan Ekspor Hiu Coboy dan Hiu Martil (Permen KP No 5/2018). (Indopos/Foto: Irwansyah Putra)

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 63022.98
ETH 2580.28
USDT 1.00
SBD 2.72