Empat Aliran Hukum dalam Filsafat Hukum
Empat Aliran Hukum dalam Filsafat Hukum
Hukum Alam, Hukum Positivesme, Sosiological Yurinprudence, Historycal Yurisprudence.
Aliran hukum alam (Nature Law) adalah hukum yang dipahami berasal dari hakikat dasar manusia, yaitu merupakan pertimbangan untuk melindungi yang satu dan tidak melindungi yang lain adalah pertimbangan moral.
Menurut tokoh St Thomas Aquines hukum terdiri dari yaitu Lex Aeterna yaitu hukum yang mengatur alam semesta, abstrak, dan hanya tuhan yang mengetahuinya.source image
Lex Divina terhadap ayat-ayat kitab suci
Lex Naturalir yaitu hukum yang ada dalam alam semesta yang mengatur tentang manusia.
Lex Positivis yaitu aturan yang berasal dari Lex Naturalis yang dikodifikasikan.
Aliran Hukum Positivisme yaitu hukum positif, yaitu menyamakan aliran hukum dengan undang-undang, tidak ada hukum di luar undang-undang, sehingga harus diakui satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang (legisem), Undang-undang dibuat oleh penguasa, oleh karena itu hukum merupakan perintah dari penguasa dalam arti bahwa perintah dari pemegang kekuasaan yang paling tinggi atau pemegang kedaulatan.
Ada tiga cabang yang muncul di bidang positivesme di bidang hukum yaitu , positivisme sosiologis yaitu memandang hukum sebagai gajala social saja sehingga hukum bisa diselidiki melalui suatu ilmu pengetahuan yang muncul pada waktu sosiologis.
Positivism yuridis, yaitu memandang bahwa atribut itu berjalan sendiri yaitu menurut metode hukum positif.
Ajaran hukum umum yaitu ajaran yang dekat dengan ajaran positivism yuridis. Pendapatnya, bahwa kegiatan teoritis soal keilmuan terbatas pada uraian arti, dan perinsip-perinsip hukum yang secara indikatif empiris saja.
Aliran Sosiological Yurisprudence sebagai salah satu pemikiran filsafat hukum yang menitik beratkan pada hukum dalam kaitannya dengan masyarakat.
Menurut Roscoe Pound, aliran sociological berbeda dengan sosiologi hukum. Sociological yurisprudence itu merupakan suatu mazhab/aliran dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbale balik antara hukum dengan masyarakat.
Sedangkan sosiologi hukum, adalah cabang sosiologi yang mempelajari hukum sebagai gejala social yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi hukum di samping diselidiki juga pengaruh sebaliknya, yaitu pengaruh hukum terhadap masyarakat.
Historycal Yurisprudence atau mazhab sejarah muncul akibat reaksi terhadap para pemuja hukum alam atau hukum kodrat yang berpendapat bahwa hukum alam itu bersifat rasionalitas, dan berlaku bagi segala bangsa serta untuk tempat dan waktu. Mazhab sejarah ini berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu ditentukan secara historits, selalu berubah menurut waktu da tempatnya.
Tokoh mazhab sejarah, yaitu Frederic Carl Von SavignyPuchta Henry Summer Maine: