Preventif Pedagang Kaki Lima
Patroli Rutin Penegakan Peraturan Daerah/Kepala Daerah Guna Menjaga Ketertiban Dan ketentraman yang merupakan kegiatan rutin bidang ketertiban dan ketentraman sub bidang Operasi Dan Pengendalian.
Pengendalian ini di lakukan secara preventif terhadap pedagang kaki lima yang berjualan pada kawasan pariwisata buatan taman riyadah kota lhokseumawe sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda)/Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 01 Tahun 2014 Bagian Kedua Pasal 32 huruf e kawasan pariwisata.
Kondisi Lapangan Kawasan Pariwisata Buatan Taman Riyadah Kota Lhokseumawe Jalan Merdeka Timur Hari Senin Tanggal 29 Januari 2018 Pukul 12:46:31 Wib.
Regards @steemit