Wali Hakim di KUA Tanah Pasir

in #life6 years ago

WALI HAKIM DI KUA TANAH PASIR

Selamat sore sahabat steemian semuanya...
Sore ini saya ingin menulis kesimpulan tentang wali hakim dalam akad nikah di tempat saya bertugas di KUA TANAH PASIR

image

image

image

image

Berdasarkan uraian hasil penelitian yang telah saya lakukan, maka dapat penulis ambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:

Ketentuan beralihnya wali nikah dari wali nasab kepada wali hakim menurut fiqh munakahat dan peraturan perundang-undangan adalah sama yaitu apabila sudah tidak ada lagi wali nasab, walinya mafqud (hilang) atau ghaib (tidak diketahui keberadaannya), wali ‘adhal (enggan), walinya tawara’ (bersembunyi), ta’azuz (menyombongkan diri dan mengundur-undur pernikahan), wali berada jauh sejauh masafatul qasar, wali fasik atau gila, wali uzur, wali sedang ihram atau umrah, hak kewaliannya dicabut negara, wali yang menjadi calon suami, wali bagi anak yang lahir diluar nikah dan anak angkat.

Faktor-faktor yang menyebabkan berpindahnya wali nasab kepada wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir tahun 2013s/d 2014 adalah sebagai berikut : Penolakan dari wali nasab (wali ‘adhal), wali nasab mafqud (hilang) atau tidak diketahui keberadaannya (ghaib), wali nasab berada dalam jarak masafatul qasar, wali nasab terputus (tidak ada lagi).

Pelaksanaan pernikahan dengan wali hakim pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir melalui proses pendaftaran nikah, verifikasi data dan kelengkapan administrasi pencatatan nikah, pengumuman kehendak nikah, penentuan wali nikah, pemanggilan dan mediasi terhadap wali ‘adhal, pengajuan permohonan pernikahan dengan wali hakim, tahkim dan pelaksanaan akad nikah, pencatatan dan penyerahan kutipan akta nikah.

Saran-saran

Berdasarkan temuan hasil penelitian dan analisis penulis, maka penulis dapat memberikan beberapa saran yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dan masukan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pernikahan dengan wali hakim, yaitu:

Kepada calon mempelai wanita yang akan melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir ataupun keluarganya hendaknya tidak langsung menikah dengan wali hakim walaupun ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan telah membolehkannya. Karena betapa penting dan sakralnya pernikahan maka usahakanlah mendapat izin dan restu dari wali nasab.

Hendaknya wali hakim menjadi pilihan terakhir yang benar-benar darurat.

Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir diharapkan benar-benar meneliti setiap pengajuan permohonan pernikahan dengan wali hakim dari masyarakat, sehingga tidak terkesan mempermudah pengabulan pernikahan dengan wali hakim. Apabila terbukti sudah tidak ada wali nasab atau sudah tidak ada jalan lain barulah pernikahan dilangsungkan dengan wali hakim.

Diharapkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir hendaknya membuat semacam edaran ketentuan peralihan wali nikah dari wali nasab kepada wali hakim dan memberikan penyuluhan tentang ketentuan wali hakim kepada aparatur Gampong untuk dapat disosialisasikan kepada masyarakat Kecamatan Tanah Pasir.

Diharapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam pernikahan dengan wali hakim dan juga kepada masyarakat umum khususnya generasi muda usia nikah untuk memperdalam hukum-hukum Islam dan ketentuan perundang-undangan terkait fiqh munakahat secara umum dan khususnya tentang wali hakim.

Terimakasih
Salam hangat dari @abialfatih di Aron
05102018

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Sort:  

This user is on the @buildawhale blacklist for one or more of the following reasons:

  • Spam
  • Plagiarism
  • Scam or Fraud

Sah sah sah....!!
kata itu masih terdengar sampai hari ini dan wajah yang mengatakan kata itu masih belum jelas siapa. hehehe.. bereh abi

@mukhtarilyas, pencerahan yang sangat penting karena pernikahan hal yang sangat sakral @abialfatih, tapi bagaimana halnta dengan anak diluar nikah nasab kan mamanya,

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 63525.26
ETH 2583.76
USDT 1.00
SBD 2.80