REFLEKSI 3 TAHUN DANA DESA

in #ksi7 years ago (edited)

image
Image ( source )

Nah terlihat jelas Untuk arahan Dalam Menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 yang mana dititik beratkan kepada,. Program Kegiatan Padat Karya Tahun Anggaran 2018

Pada anggaran Dana Desa Tahun 2018 ini, telah mengalami beberapa kali Perubahan dalam hal Regulasinya..yang mana pada Hakikatnya pemerintah Pusat mengharapkan supaya Desa dan Para Pelaku di Desa dapat memahaminya dan melaksankan Program tersebut sesuai yang diharapkan.. Dengan Harapan Masyarakat Desa Dapat diberdayakan dengan Selayaknya .

image
Image ( source )

Adapun pada keterangan gambar kedua diatas,. Menampilkan sebuah bagan/ alur yang harus diterapkan Oleh setiap Desa yang menerima Dana Desa,.
Dalam gambar tersebut sangat diharapkan Peran Aktif masyarakat dalam Pembangunan Desa..melalui Tahapan Perencanaan, Tahapan Pembahasan, Tahapan Pelaksanaan Yang berfungsi sebagai Penerima Manfaat Dalam Bekerja, serta sebagai Pengawasan dan tentunya Lagi Pelaksanaan Pertanggung Jawaban dilakukan Dalam Forum Musyawarah Desa.

image
Image ( source )

Adapunn Pada gambar terakhir ini memuat sedikit Tata cara Pelaksanaan Tahun Anggaran Dana Desa Tahun 2017,.
Yang mana pada tahun anggaran 2017 Pemerintah sangat mengharapkan kepada seluruh Desa agar dapat melaksanakan dan menerapkan Pembangunan dengan Empat ( 4 ) skala Prioritas, diantaranya ;

  1. BUMDESA ( Badan Usaha Milik Desa )
  2. PRUKADES ( Produk Unggulan Kawasan Perdesaan)
  3. EMBUNG DESA ( Sebagai Penpungan Air Kawasan Perdesaan Dan sebagai Pusat Wisata Desa.
  4. SORGA DESA ( Sarana Olah Raga Desa ),. Yang bertujuan untuk meningkatkan Aktifitas dan Kesehatan Dasar Masyarakat Desa,. Jiwa Sehat. Badan Sehat.

Nah sekian dari saya sedikit saya angkat tentang Agenda Tahunan Di Desa...

Tidak lupa ucapan terima kasih saya ucapkan kepada kurator Indonesia @levycore dan @aigabrago,.

Untuk kawan- kawan yang ingin mendalami seputaran Kegiatan Tentang Dana Desa Boleh Follow saya
@helmibireuen

Sort:  

Faktanya dana desa hanya mampu mensejahterakan kepala desa dan perangkatnya. Tidak ada transparansi seperti yang diharapkan pemerintah.

Mohon maaf sebelumnya,.untuk masalah dana Desa, lain Desa, lain Pula akar permasalahannya..tapi sikapi secara Bijaksana,..apakah mungkin Perangkat Desa Melakukan Kecurangan Berjamaah,.

Mohon maaf juga apabila ada hal- hal yang bersifat pribadi,. Tapi jangan dibesar- besarkan tanpa Mampu kita berikan Bukti yang kuat, artinya ; disaat kita terlalu banyak berbicara tanpa ada Bukti yang bisa kita suguhkan..ujung2 nya kita yg dilaporkan kepihak yang berwajib dengan Judul : Pencemaran Nama Baik.

Tapi ikuti aturannya :

  1. Seluruh Masyarakat Desa diharapkan Menghadiri seluruh kegiatan Musyawarah di Desa,.dalam Pembangunan desa.
  2. Memberikan Pendapat, saran dan Ide2 yang Membangun.
  3. Melakukan Pengawasan selaku hak Kita Sebagai Masyarakat.
  4. Berhak menuntuk Laporan Pertanggung Jawaban dari Aparatur Desa di dalam Musyawarah/ Rapat umum..

Apabila terdapat kecurangan dan dapat dibuktikan,.makanya laporkan kepada Tuha Peut Gampong/ BPD..Supaya dilakukan Evaluasi..

Dan Apabila hasil Evaluasi yang dilakukan Oleh Tuha Peut dianggap kurang Tepat,.maka Laporkan,. Ke Pihak Kecamatan atau Boleh jadi ke Dinas BPM/ DPMGKB Kabupaten.

Mungkin sekian dulu yang dapat saya Tanggapi,.
Terima Kasih Atas saran dan masukan dari @hendrajangka

yg paling penting transparan.. mudah2an aman dr jeratan hukum

Coin Marketplace

STEEM 0.30
TRX 0.26
JST 0.039
BTC 93799.19
ETH 3355.00
USDT 1.00
SBD 3.28