Hukum Rajam Dalam Islam

in #islam8 years ago

> تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً Artinya : *“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra : 32)*

image

Hukum Rajam adalah hukuman kepada dua orang Penzina (laki-laki dan perempuan) yang belum muhrim, hukum Rajam juga berlaku kepada orang yang sudah menikah tapi berzina dengan istri/suami orang lain. Hukum Rajam adalah hukum yang di turunkan sendiri oleh Allah SWT dalam Al Qur'an surat Al-Isra : 32 dan An-Nur ayat : 2-3.
Jadi semata-mata Hukum Rajam bukanlah hukum yang di buat oleh pemerintah untuk menjauhkan masyarakat dari perbuatan zina.


>Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَتَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ *Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. [An Nur : 2]*
Hal ini juga disebutkan dalam banyak hadits. Antara lain :
>Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ *Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, [2] yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam.[3]*

Ada halnya, hukum rajam untuk yang sudah berSuami/Istri, akan di Rajam dengan mengubur hingga lehernya untuk perempuan, dan setengah badan untuk laki-laki dan di lemparkan batu sampai benar-benar meninggal dunia.

Hukum Rajam yang berlaku di Aceh saat ini hanyalah hukum yang belum seberapa dibandingkan dengan hukum yang sebenarnya."Andai seseorang merasakan kerasnya satu kali cambukan sebenarnya maka badannya akan terkoyak". Hukum yang kini sedang berjalan di Aceh perlahan sudah membangkitkan Syari'at Islam, dan semoga ini akan terus berkembang agar Aceh jauh dari kemaksiatan.


**TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DAN JANGAN LUPA BERKUNJUNG KEMBALI..**
# jika Anda pikir ini adalah tambahan yang berguna, saya akan menghargai suara saksi Anda. Terima kasih!

image

Posted using Partiko Android

Coin Marketplace

STEEM 0.04
TRX 0.33
JST 0.096
BTC 62831.88
ETH 1752.54
USDT 1.00
SBD 0.39