Crypto curency dalam syariah, apakah halal atau haram.

in #islam7 years ago (edited)

images (1).jpg

Kita sebagai umat Islam yang hidup dizaman akhir dengan perkembangan segala sesuatu begitu cepat ini perlu sangat hati hati agar tidak terjebak dalam hal hal nembuat murka ALLAH. Begitu juga dengan fenomena akhir akhir ini tentang crypto currency (mata uang digital). Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Untuk mentukan hukum terhadap sesuatu, haruslah tau hakikat sesutu itu apa, setelah mengerti hakikatnya baru kita bisa mengambil dalil dan fatwa ulama tentang hal itu. Seperti kaidah fiqih dibawah ini
الحكم على الشيء فرع عن تصوره
Hukum terhadap suatu kasus, adalah turunan dari bagaimana seseorang melihatnya. (Majmu’ Fatawa, 6/295)

Kita ketahui cryptocurrancy itu adalah sebuah teknologi membuat mata uang digital yang menggunakan kriptografi untuk keamanan yang membuatnya tidak dapat dipalsukan. Sedangkan jenisnya bermacam-macam sepety bitcoin, ripple atau XPR, litecoin dan banyak lagi.

Untuk lebih mudah memahami hakekat cryptocurrency kita ambil salah satu mata uang yg telah diterima luas di dunia maya bahkan di dunia nyata, yaitu bitcoin.

Apa itu bitcoin? Bitcoin adalah sebuah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer yang tersebar di seluruh dunia. Jaringan ini memiliki sebuah buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik, dimana didalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin, termasuk saldo yang dimiliki oleh tiap pengguna. (forumbitcoin.co.id)

Karena sudah jelas tentang apa itu bitcoin sebagai mata uang digital, maka sekarang mari kita cermati mata uang dalam fiqih. Apakah bitcoin bisa disebut mata uang dalam fiqih atau tidak.

Dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147).

Dari keenam benda ribawi di atas, ulama sepakat, barang ribawi dibagi 2 kelompok:

[1] Kelompok 1: Emas dan Perak

[2] Kelompok 2: al-qut al-muddakhar (bahan makanan yang bisa disimpan), Bur, Sya’ir, Kurma, & Garam.

Kita lebih fokuskan melihat emas dan perak, karena ini yang ada kaitannya dengan mata uang.

Menurut mayoritas ulama, Maliki, Syafi’i dan Hambali, menegaskan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak karena keduanya berstatus sebagai alat tukar (tsamaniyah), dan sebagai alat ukur nilai harta benda lainnya (qawam al-Amwal). Dengan demikian, kegunaan emas dan perak (dinar dan dirham) terletak pada fungsi ini, tidak hanya pada nilai intrinsik bendanya. (al-Mughi, Ibnu Qudamah, 4/135; as-Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 4/126).

Karena itu, diqiyaskan dengan emas dan perak, semua benda yang disepakati berlaku sebagai mata uang dan alat tukar. Meskipun bahannya bukan emas dan perak. Dalam Tarikh al-Baladziri disebutkan,

وقد همَ عمر بن الخطاب -رضي الله عنه- باتخاذ النقود من جلد البعير. وما منعه من ذلك إلا خشية على البعير من الانقراض

Bahwa Umar bin Khattab berkeinginan membuat uang dari kulit unta. Namun rencana ini diurungkan karena khawatir, onta akan punah. (Futuh al-Buldan, al-Baladziri)

Sekalipun keputusan ini tidak dilaksanakan, tapi kita bisa melihat bahwa para sahabat mengakui bolehnya memproduksi mata uang dengan bahan dari selain emas dan perak. Rencana ini dibatalkan, karena mengancam poopulasi onta. Bisa saja, ada orang yang menyembelih onta, hanya untk diambil kulitnya. Sementara dagingnya bisa jadi tidak dimanfaatkan. Andai bukan kebijakan masalah kelestarian onta, akan diterbitkan mata uang berbahan kulit onta.

Inilah yang menjadi dasar para ulama, bahwa mata uang tidak harus berbahan emas dan perak. Imam Malik pernah mengatakan,

لو أن الناس أجازوا بينهم الجلود حتى تكون لهم سكة وعين لكرهتها أن تباع بالذهب والورق نظرة

“Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan alat tukar oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai”. (Al-Mudawwanah Al-Kubra, 3/90).

Karena itu, Syaikhul Islam mengatakan,

Sebagian ulama berkata, “Uang adalah suatu benda yang disepakati oleh para penggunanya sebagai (alat tukar), sekalipun terbuat dari sepotong batu atau kayu”. (Majmu’ Fatawa, 19/251)

Nah sampai disini kita dapat memahami dari penjelasan diatas bahwa cryptocurrency dimana yang kita samplekan adalah bitcoin diperbolehkan dalam hukum syariah selana cara mendapatkannya legal bukan dari penipuan atau perjudian.

Dan untuk memperkuatnya lagi. Dibawah ini kami tampilkan fatwa fatwa ttg bitcoin
Fatwa Syabakah Islamiyah – Qatar,

فالعملة الرقمية، أو النقود الإكترونية عملات في شكل إلكتروني غير الشكل الورقي، أو المعدني المعتاد. وعلى ذلك فشراؤها بعملة مختلفة معها في الجنس أو متفقة يعد صرفًا

Mata uang elektronik adalah mata uang dalam bentuk digital, tidak seperti mata uang kertas atau mata uang berbahan logam tambang, seperti yang umumnya beredar. Karena itu, membeli mata uang digital dengan mata uang lain yang berbeda, termasuk transaksi sharf (transaksi mata uang). (Fatawa Syabakah Islamiyah no. 191641)

Di fatwa yang lain ditegaskan,

فمن ملك شيئًا من تلك النقود الإلكترونية بوسيلة مشروعة، فلا حرج عليه في الانتفاع بها فيما هو مباح

Siapa yang memiliki mata uang digital itu dengan cara yang disyariatkan (mubah), maka tidak masalah untuk dimanfaatkan, untuk keperluan yang mubah. (Fatawa Syabakah Islamiyah no. 251170)

Dalam Fatawa Islam dinyatakan,

النقود الإلكترونية هي نقود عادية متطورة ، وهي وإن كانت لا تتشابه معها في الشكل ، فإنها تتفق معها في المضمون. وهذه النقود الإلكترونية تأخذ حكم العملة التي تم تخزينها بها

Mata uang elektronik adalah mata uang di dunia digital. Mata uang ini meskipun bentuknya tidak sama dengan mata uang lainnya, namun dilihat dari sisi nilai yang dipertanggungkan statusnya sama. Sehingga uang elektronik ini dihukumi sebagai ‘umlah (mata uang) yang bisa disimpan. (Fatawa Islam, no. 219328)

Nah. Sudah terang menderang hukum fiqih mempergunkan dan memiliki crytocurrency (bitcoin). Terus bagai hukum memperdagangkan atau barter menurut syariah? Berikut ini penjelasannya.

Aturan memperdagangkan Bitcoin

Bitcoin statusnya mata uang. Karena itu, membeli bitcoin, hakekatnya menukar uang dengan uang. Orang yang membeli bitcoin dengan rupiah, hakekatnya dia menukar rupiah dengan bitcoin. Menurut informasi, saat ini, harga 1 bitcoin (BTC) = Rp 7.950.500; atau 1 BTC = $ 611.95;

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi aturan untuk transaksi uang dengan uang,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ … مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ…فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, kuantitasnya harus sama dan tunai… Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai. (HR. Muslim 4147)

Dalam hadis ini ada 2 aturan cara penukaran mata uang,

[1] Jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis, wajib sama kuantitas dan tunai. Misalnya: emas dengan emas, rupiah dengan rupiah, qiyasnya BTC dengan BTC.

[2] Jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, syaratnya wajib tunai. Misal: Emas dengan perak, rupiah dengan dolar. Termasuk rupiah dengan BTC.

Karena itu, ketika ada orang yang beli bitcoin, atau jual bitcoin, di tempat transaksi keduanya harus ada. Uang ada, bitcoin ada. Tidak boleh ada yang tertunda. Jika tertunda, melanggar larangan riba nasiah. Begitu konsumen transfer rupiah, di saat yang sama penyedia bitcoin harus mengirim BTC untuknya.

Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, aturan ini disebutkan,

ولا بد في الصرف من التقابض، والتماثل عند اتحاد الجنس، والتقابض دون التماثل عند اختلاف الجنس، والقبض قد يكون حقيقيًا، وقد يكون حكميًا

Dalam transaksi mata uang, harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitas jika jenisnya sama. Dan disyaratkan harus taqabudh, meskipun boleh tidak sama kuantitas, jika beda jenis. Dan taqabudh bisa dilakukan secara haqiqi (ada uang, ada bitcoin yang bisa dipegang), bisa juga secara status (hukmi). (Fatawa Syabakah Islamiyah no. 251170)

Transaksi bitcoin, jika dilakukan sekali waktu ditempat, termasuk taqabudh secara hukmi.

Allahu a’lam.

Sumber situs yang saya ambil sebagai referensi :
https://konsultasisyariah.com/28435-hukum-bitcoin.html

Semua kembali bagai mana kita memandang fenomena ini. Apakah ini menjadi kebaikan atau malah menjadi keburukan.

Terimakasih telah mengunjungi blok saya, jika suka silahkan upvote dan berkomentar dibawah, jangan lupa follow untuk postingan postingan bermanfaat laonnya.

steemit.jpg

Sort:  

@cmtzco has voted on behalf of @minnowpond. If you would like to recieve upvotes from minnowpond on all your posts, simply FOLLOW @minnowpond

As a follower of @followforupvotes this post has been randomly selected and upvoted! Enjoy your upvote and have a great day!

Resteemed your article. This article was resteemed because you are part of the New Steemians project. You can learn more about it here: https://steemit.com/introduceyourself/@gaman/new-steemians-project-launch

Thank you @gaman, and Ilike to contribute with your project

Makasih infonya bg.

Sama2...😉

Congratulations! This post has been upvoted from the communal account, @minnowsupport, by alimurtaza from the Minnow Support Project. It's a witness project run by aggroed, ausbitbank, teamsteem, theprophet0, someguy123, neoxian, followbtcnews/crimsonclad, and netuoso. The goal is to help Steemit grow by supporting Minnows and creating a social network. Please find us in the Peace, Abundance, and Liberty Network (PALnet) Discord Channel. It's a completely public and open space to all members of the Steemit community who voluntarily choose to be there.

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.12
JST 0.027
BTC 64920.85
ETH 3459.00
USDT 1.00
SBD 2.30