Jalan Panjang Membuat Buku Itsbat Nikah

in #indonesia6 years ago (edited)

Banyak orang yang tak paham mungkin apa itu Itsbat Nikah. Yang dimaksud dengan Itsbat Nikah adalah proses pengesahan pernikahan kembali pasangan yang sebelumnya menikah secara siri atau tidak tercatat.

IMG-20180415-WA0068.jpg

Menurut UU No. 1 tahun 1974, pernikahan belum dianggap sah oleh negara jika hanya dilakukan secara agama, tanpa ada peresmian oleh negara. Kalau saat ini bisa dikatakan jika tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) nikah masih menjadi soal menggantung.

IMG-20180415-WA0082.jpg

Nah, ternyata di masa konflik Aceh banyak pernikahan yang tidak tercatat. Di samping alasan ideologis, bahwa kelompok eks kombatan menolak konsep serba negara Indonesia, juga ada alasan masyarakat yang takut melakukan pernikahan karena KUA jadi posko pasukan keamanan. Menurut survei Logica, ada 22 ribu pasangan yang tak memiliki salah satu data administrasi kependudukan itu.

IMG-20180415-WA0078.jpg

Atas dasar itulah akhirnya Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) yang pernah memiliki program pengentasan kemiskinan di salah satu kecamatan yang paling terdampak konflik di Aceh Utara, Nisam Antara, berencana membukukan kisah sukses mereka dalam menjalankan program Itsbat Nikah.

Sejak Maret bagian dari buku itu mulai dituliskan oleh tiga orang : Leila Juari, Seri Rahayu, dan saya sendiri. Naskah tersebut telah berhasil dituliskan sejak akhir Maret. Namun sejak itu proses editing mulai dilakukan.

IMG-20180415-WA0079.jpg

Saya sendiri sebagai penulis utama harus memastikan bahwa buku ini bukan hanya tepat secara data, ilmiah secara referensi, tapi juga bernilai susastra secara memadai. Buku yang baik adalah kombinasi tiga hal itu dengan adekuasi dan representasi maksimal.

IMG-20180415-WA0085.jpg

Namun proses editing bukan perkara cepat. Kami harus melakukan serial revisi naskah di tempat berbeda dan berpindah-pindah. Kami pernah bekerja di Ocean Cafe di Lhokseumawe, Kantor RPuK di Banda Aceh, hingga di Kontana Cafe di Bireun.

Meskipun demikian di situlah nikmatnya. Para penulis punya semangat spartan untuk buku ini. Saya lihat Leila dan Ayu tak lekang antusiasmenya meskipun harus saya "pulik-pulik" (obrak-abrik) tulisan mereka.

Hal ini harus dilakukan secara ketat, karena kesalahan atau keteledoran dalam penulisan buku akan berkekalan. Ia akan menjadi parut akibat "tatoo" yang tak sempurna dihapus. Sisanya tetap memalukan bagi publik.

Prinsip dalam penulisan buku adalah biar lambat asal cermat. Biarlah kami agak telat dari jadwal penerbitan, asalkan memberikan perfeksi pada naskah dan menjadi pelajaran yang penting bagi yang membaca.

IMG-20180415-WA0081.jpg

Semoga sebelum puasa naskah akan beredar di khalayak semua. InsyaAllah, karunia Tuhan turun pada makhluk yang berusaha dan tak putus asa.

15 April 2018

TKFUN.gif

Sort:  

Siapa yang mau buat buku lagi tu kanda?

Kami membuatnya, untuk pelajaran kita semua tentang ruginya pernikahan tak tercatat.

Yang mengeluarkan buku itu tetap KUA, dengan kerjasama empat lembaga, kemenag, dinas syariat Islam, Mahkamah Syar'iyah, dan Disdukcapil. Tapi tidak diberlakukan untuk nikah kedua dan seterusnya.

saya beljar banyak dari semua postingan anda bang,
salam kenal dari saya
terimakasih

Salam kembali ayu.....Thanks

iya sama sama bang
kalou ada waktu masuk di postingan kami lah bang terimakasih

Follow balek dan vote balek ya, salam karma

sukses. semoga lancar semua. Bicara soal isbat nikah, saya punya pengalaman dulu ketika buku nikah orang tua "hilang" dan harus bikin isbath. Padahal buku nikah diperlukan untuk urus pensiun janda ibu saya dulu. Ternyata sangat merepotkan. Tapi Alhamdulilah waktu ada solusi lain untuk urus pensiun, tidak jadi mengikuti proses isbath.

Ya. Buku nikah harus djjaga dengan baik. Kehilangan buku memang harus dilakukan itsbat kembali, karena itu menjadi hulu dari seluruh proses administrasi kependudukan lainnya.

tapi maksudnya bukan nikah ulang kan ini Bang?
maaf belum begitu paham dengan "proses pengesahan pernikahan kembali pasangan yang sebelumnya menikah secara siri atau tidak tercatat"

Bukan...pengesahan dengan pasangan yang pernah ia nikahkan. Alasannya nikah sebelumnya mereka gak dapat buku lagi. Atau juga untuk kasih hilang buku, terutama bagi pasangan yang masih hidup keduanya.

Insya Allah menjadi Amal ibadah
Aamiin

Assalam... Tanpa mengurangi rasa hormat saya atas segala jerih payah tim pembuat buku, saya hanya ingin memberikan komentar sedikit saja terkait postingan abang.


Itsbat Nikah menurut Pasal 7 ayat 3 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam berbunyi :
a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. Hilangnya akta nikah;
c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974;
e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.


Berdasarkan pasal 7 (a) s.d 7 (d) maka dapat kita pahami bahwa pernikahan yang tidak tercatat dengan alasan konflik dan Tsunami tidak masuk kategori, dengan kata lain tidak ada Istbat Nikah lagi setelah lahirnya UU Perkawinan. Hanya pasal 7(e) sebagai satu-satunya pasal yang kerap kami gunakan saat para pencari keadilan yang ingin mengitsbatkan pernikahan terdahulu dengan catatan sudah dilaksanakan secara hukum Islam. Itupun jika terbukti


Perluasan ketentuan pasal tersebut diatas hanya jika ternyata pernikahan yang hendak diitsbatkan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perkawinan dalam Hukum Islam meskipun UUPerkawinan telah lama berlaku. Disamping itu MA dan Kemenag menjadikan Alasan utama yaitu alasan extra ordinary seperti bencana alam, Tsunami atau perang***


Pada dasarnya Program Itsbat Nikah ini adalah untuk menyelesaikan masalah namun tidak jarang justru menimbulkan masalah, seperti penyeludupan hukum, poligami liar dan seseorang merasa berhak menjadi wali hakim meski wali utama masih ada.


Terimakasih.

Bagus sekali komentarnya... Namun peraturan tentang Istbat Nikah bagi korban konflik dan tsunami didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang dikeluarkan pada tahun 2015. Jadi ia menjadi lex specialis untuk situasi terkini yang tidak diatur di masa lalu.

Terimkasih kanda. Terhadap perma sebagai lex specialis mungkin pendapat saya berbeda. Menurut saya perma tidak bisa jadi lex specialis UU No.1/74. Hanya saja ia mempunyai "Kekuatan Hukum" karena tunduk pada UU Mahkamah Agung. PERMA No.1/2015 hanya mengatur ttg teknis persidangan, materi perkara tetap kembali ke aturan asal.


Dalam situasi terkini aturan yang disebutkan dalam UUPerkawinan dan KHI tetap berlaku, satu2nya pasal yg bisa digunakan adalah pasal 7 huruf (e) KHI tsb yaitu tidak bertentangan dengan hukum Islam alias sudah terpenuhi rukun dan syarat perkawinan dalam fiqih.


Ada konteks yang berbeda antara menikah sirri, bawah tangan dengan pernikahan yang tidak bisa dicatatkan karena alasan konflik dan masa darurat pasca tsunami. Menikah sirri dan bawah secara empiris, prakteknya mereka menikah agar tdk diketahui oleh orang lain atau krn sesuatu kepentingan. Keinginan muncul dari kedua pasangan tersebut. Sedangkan menikah tdk tercatat krn konflik dan tsunami adalah krn mereka tidak bs mencatatkan perkawinannya meski ingin krn berada dalam ruang tdk bs memilih atau krn tidak ada sarana prasarana pernikahan.


Maaf diskusinya kepanjangan kanda.. Namun sesunguhnya saya ingin sekali bahwa nantinya bisa jadi masukan untuk "amal jariyah" buku yang sedang dibuat. Dalam konteks terkini, hanya para korban konflik dan tsunami yang masih dibri akses, sedangkan pelaku nikah siri jaman now tdk ada ruang, kecuali Hakim punya pertimbangan lain. Membuka ruang pelaku nikah sirri dalam konteks terkini untuk diisbatkan sama saja merunthkan UUPerkawinan dan Maqashid Syar'i.


Semoga buku tsb dimudahkan Allah dalam pembuatannya, penulis dan timnya diberi kesehatan selalu. Amin

Alon Alon asal kelakon... Kwkwkw.... Pribahasa lama yang menurut Yen,, menunjukkan asal selesai ya gak masalah walaupun lama toh...
Di ganti dengan Alon Alon asal tlaten... Biar tak ada kesalahan disana sini mari kita seleksi dan teliti walau harus nambah waktu lagi hehe...
Pak@teukukemalfasya

Ya @yenniyunita.... Biar lambat asal selamat menjadi filosofi dalam banyak hal, termasuk dalam konteks relasi antarmanusia...

Thanks utk tambah waktu lagi, biar ketika sampai tujuan perasaan hati tak bercabang dan tak ingin pergi... Hehe

Sampai tujuan tepar... Gimana mau pergi kwkwkkw....

Penting nih karena banyak yg terjebak...

semoga sampai di tujuan....

InsyaAllah... Membuat buku harus ada nafas panjang dan penuh idealisme. Kalau hanya pikir finansial lebih banyak nulis artikel di media nasional atau isi pelatihan.

Coin Marketplace

STEEM 0.30
TRX 0.12
JST 0.033
BTC 63924.41
ETH 3120.23
USDT 1.00
SBD 3.88