Fasilitas Umum Milik Siapa?

in #indonesia6 years ago

IMG20180111134844.jpg

Pemanfaatan fasilitas umum oleh masyarakat untuk membangun tempat usaha menyebabkan fasilitas umum tersebut berubah fungsi. Selain merugikan orang banyak juga membuat suatu kawasan berubah menjadi kumuh. Pemandangan kumuh lumrah terjadi di Aceh, warga dengan leluasa memanfaatkan fasilitas umum menjadi tempat usaha tanpa ada pihak yang berusaha melarang. Di wilayah Kota Lhokseumawe paling banyak bangunan-bangunan yang didirikan warga diatas fasilitas umum. Kita bisa saksikan mulai dari pusat kota sampai ke pinggir kota, terkesan ada pembiaran atas fenomena ini.

IMG20180111135003.jpg

Seperti misalnya parit jalan yang berguna saat hujan turun untuk mengairi tampungan air hujan. Oleh sebagian oknum masyarakat dialih fungsikan menjadi kios tempat berjualan. Sekilas kita lihat masyarakat yang mengalih fungsikan parit jalan ini berasal dari ekonomi lemah, ada dua kios yang saya perhatikan ternyata mereka bukanlah dari golongan ekonomi lemah. Yang satu mempunyai toko tetapi disewakan kepada pihak lain dan satu lagi mempunyai kebun sawit dan mobil pribadi akan tetapi kios yang dibangunnya disewakan ke pihak lain.

IMG20180307171426.jpg

Para pedagang ini kadang kala tidak menangani sampah yang dihasilkan dengan baik. Parit juga difungsikan sebagai tempat untuk membuang sampah hasil dari limbah berjualan. Sangat aneh memang prilaku seperti ini terus berlanjut entah sampai kapan. Satu hal lagi yang aneh, masyarakat pembeli sangat senang berbelanja pada tempat seperti ini. Bahkan ada yang datang dari tempat jauh dengan kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat dan memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Kadang kala sangat mengganggu pengguna jalan apalagi pada jam-jam sibuk.

IMG20180314182914.jpg

Didalam Qanun No 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Lhokseumawe jelas disebutkan parit dan badan jalan adalah fasilitas umum dan tidak diperkenankan untuk dikuasai oleh orang pribadi apalagi membangun tempat usaha. Disini dibutuhkan ketegasan sikap dari Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe untuk menertibkan bangunan liar diatas fasilitas umum apalagi bangunan yang mengganggu ketertiban dan penyebab timbulnya masalah sosial lainnya. Satpol PP dan WH seharusnya bertanggung jawab terhadap penegakan aturan dan qanun yang dibuat oleh pemerintah dan diharapkan mampu menertibkan bangunan-bangunan yang dianggap kumuh dan didirikan diatas fasilitas umum baik itu diruang terbuka hijau apalagi diatas parit jalan yang notabene akan menghambat aliran air hujan dan menyebabkan air meluap ke jalan ketika hujan turun. Kita sangat mengharapkan pemerintah kota segera turun tangan dan mengawasi aset-aset milik umum agar tidak disalah gunakan oleh oknum masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Sort:  

Imformasi anda sangat berguna semoga jadi manfaat bagi semua orng
Jgn lupa singah @tridin ya makash

Terimakasih telah mengingatkan, salam kenal..

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.17
JST 0.033
BTC 64258.81
ETH 2772.25
USDT 1.00
SBD 2.65