HUMAN TRAFFICKING

in #indonesia7 years ago

trafficking.jpg

Pengertian Human Trafficking
Pengertian human trafficking berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang dimuat dalam Pasal 1 yaitu perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) human trafficking (perdagangan manusia) adalah tindakan kriminal terhadap kemanusiaan. kegiatannya meliputi tindakan perekrutan, pengangkutan, mentransfer, menyimpan atau menerima seorang manusia menggunakan kekerasan, pemaksaan atau lainnya untuk keperluan mengeksploitasi mereka. Definisi tersebut dipublikasikan oleh PBB sebagai ketentuan umum dari protokol untuk mencegah, menekan dan menghukum perdagangan manusia, protokol tersebut menjadi dasar bagi setiap negara di dunia untuk memerangi kegiatan perdagangan manusia.
Sementara menurut GAATW (Global Alliance Againt Traffic in Women) mendefinisikan human trafficking adalah semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk penggunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekerasan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat di mana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali.
Berdasarkan definisi-definisi di atas, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa perdagangan manusia secara garis besar meliputi:

  1. Tindakan yang berupa perekrutan, penampungan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan serta penerimaan seseorang manusia.
  2. Menggunakan cara paksa, ancaman, penculikan, penyekapan, penipuan, pemalsuan, penyalahgunaan posisi dan wewenang dan memberikan bayaran sehingga mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
  3. Bertujuan untuk mengeksploitasi seseorang, atau menyebabkan seseorang tereksploitasi.
    Sedangkan menurut hukum Islam perdagangan orang merupakan suatu simbol/status sosial, dimana orang yang mempunyai status sosial tinggi (ekonomi dan kekuasaan/politik) dipastikan akan mempunyai budak/budak belian. Adapun yang dimaksud dengan budak adalah orang yang dibeli dan dijadikan budak atau hamba. Setiap orang yang mempunyai budak akan dianggap mempunyai status sosial yang tinggi, sehingga hal ini merupakan suatu hal yang umum, yang tidak perlu dikaji dari perkembangan ilmiah. Dalam sejarah perdagangan orang, pada awalnya yang menjadi objek perdagangan orang adalah perempuan. Pada masyarakat yunani kuno, perempuan dijadikan transaksi jual beli di pasar-pasar, layaknya seperti dagangan binatang atau barang-barang lainnya. Perkembangan berikutnya wanita di Yunani Kuno dijadikan tempat pelampiasan nafsu semata, perempuan dianggap sama sekali tidak berharga.
    2.2. Bentuk-Bentuk Kejahatan Human Trafficking
    2.2.1. Bentuk-Bentuk Kejahatan Human Trafficking Menurut Hukum Positif
    Di Indonesia, berdasarkan pemantauan yang dilakukan sejumlah aktivis LSM, diketahui perdagangan perempuan dan anak tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga ke luar negeri, seperti Saudi Arabia, Jepang, Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura, dan berbagai negara lainnya. Anak dan perempuan yang menjadi korban bentuk perbudakan di zaman modern ini, biasanya direkrut melalui berbagai cara. Sebagian dengan bujuk rayu, penipuan, tetapi tidak jarang pula dengan cara paksa. Katakanlah ada anak-anak yang menjadi korban kerusuhan, dan mereka kini telah kehilangan kedua orang tuanya yang mati sia-sia karena sentimen sukuisme dan konflik yang sama sekali tidak rasional. Anak-anak semacan ini, tidak pelak akan rawan diperlakukan salah dan tidak akan bisa berbuat apa-apa kendati dipekerjakan atau dijual untuk kepentingan bisnis seksual.
    Sudah menjadi pola umum, bahwa anak dan perempuan yang menjadi korban perdagangan, maka mereka akan direkrut dan dipindahkan secara paksa, untuk kemudian dijadikan budak. Di daerah kepulauan Riau, Batam, dan daerah kompleks prostitusi lain, seorang anak perempuan yang tertipu mau diajak kerja di sana umumnya tidak dapat berbuat banyak, setiap hari mereka biasanya akan dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang atau wisatawan yang menginginkan eksotisme, tanpa sedikitpun berani melawan atau bahkan tidak jarang mereka juga dimanfaatkan untuk menjadi aktris atau aktor dalam industri pornografi.
    Hasil investigasi seorang aktivis sosial dari medan menemukan bahwa anak perempuan yang diperdagangkan tersebut jika berani menolak melayani tamu, mereka bukan saja akan diancam atau dianiaya, tetapi terkadang juga dibunuh untuk memberi pelajaran kepada yang lain agar tidak berani melakukan hal yang serupa. Biasanya, anak perempuan yang menjadi korban perdagangan seksual itu baru bisa meloloskan diri jika ada upaya yang dilakukan pihak keluarga untuk menebus atau jika aparat kepolisian bersedia melakukan operasi penertiban secara sungguh-sungguh. Meski tidak dilakukan atas dasar paksaan dan sengaja diperdagangkan di luar negeri sebagai PSK, bentuk lain perdagangan perempuan dan anak yang acap kali dilakukan secara terselubung adalah pernikahan kontrak atau perkawinan antara perempuan lokal dengan wisatawan yang kemudian membawa peluang kembali ke negara asalnya. Walaupun tidak diperdagangkan atau dikaryakan sebagai PSK, tidak jarang terjadi pernikahan antara perempuan Indonesia dengan wisatawan kemudian berubah menjadi eksploitasi seksual yang terselubung. Baik anak perempuan yang tertipu mencari kerja dan kemudian diperdagangkan atau perempuan yang menjadi korban perkawinan semu, semuanya rata-rata tidak berdaya, selain penahanan paspor, penyekapan, dan pelarangan komunikasi dengan pihak luar, penahanan gaji, jam kerja yang panjang dan penyerangan seksual, penderita lain yang tidak kalah meresahkan adalah timbulnya perasaan alienasi dan kesendirian yang menyebabkan posisi bargaining mereka kemudian menjadi sangat lemah.
    Seperti diketahui, perempuan yang diperdagangkan atau korban penipuan perkawinan dengan wisatawan pada dasarnya adalah korban yang teralienasi karena mereka dipindahkan ke lingkungan asing, dipisahkan dari lingkungan keluarga, masyarakat dan teman dan dipisahkan dari jaringan pendukung fisik, emosional, atau dengan bahasa dan budaya yang dikenalnya. Melarikan diri bagi anak dan perempuan yang berada di Negara asing yang tidak dikenal dengan baik. Boleh dikata adalah yang nyaris mustahil terjadi, sehingga ditengarai faktor inilah yang menyebabkan kasus perdagangan anak dan perempuan di luar negeri.
    Kasus perdagangan dan penculikan anak pada dasarnya adalah dua bentuk pelanggaran hak anak yang yang sering kali dilakukan bersamaan dan tergolong paling kejam. Sebab, bukan saja telah merampas hak anak untuk hidup merdeka, tetapi juga menyebabkan anak terpaksa harus berpisah dan kehilangan kasih sayang orang tua kandungannya serta tercabut dari akal budaya komunitas asalnya. Bahkan yang memperhatinkan, kasus penculikan anak bukan hanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan orang tua atau keluarga tertentu yang menginginkan memiliki anak untuk diadopsi, tetapi juga terkadang untuk diperdagangkan organ tubuhnya secara komersial. Model penculikan anak yang terakhir ini, selain kejam juga tergolong biadab. Berdasarkan pengalaman penculikan dan perdagangan anak yang pernah terjadi di tanah air, motif pelaku melakukan penculikan dan perdagangan relatif beragam.
    Secara garis besar biasanya motif yang melatarbelakanginya adalah sebagai berikut:
    Pertama kasus penculikan dan perdagangan anak untuk dijadikan korban kekerasan seksual, baik untuk dipekerjakan sebagai PSK (pekerja seks komersial) maupun untuk kepentingan perbudakan yang dibungkus dengan kedok perkawinan. Biasanya, akibat tekanan kemiskinan, anak-anak perempuan dengan mudah ditipu oleh para makelar untuk dijual kepada sejumlah lelaki ke luar negeri sebagai Istri yang sah, namun kehidupan sehari-hari mereka tidak ubahnya seperti PRT (pekerja rumah tangga) gratisan plus paksaan untuk memberikan pelayanan seksual setiap waktu. Di beberapa daerah, seperti balai tanjung karimun, batam, bali, medan, dan kota-kota besar lainnya, kasus penculikan ratusan anak perempuan untuk dipekerjakan sebagai PSK telah sering diungkap media massa, dan sinyalir hingga kini masih banyak anak-anak perempuan yang hidup di bawah baying-bayangketakutan karena disekap atau diancam akan dibunuh jika keluar dari rumah.
    Kedua, praktik penculikan anak untuk diperjual belikan di luar negeri, baik untuk dimanfaatkan organ tubuhnya maupun dijadikan anak adopsi oleh keluarga tertentu yang menginginkan anak angkat. Selain itu ada juga bentuk kejahatan human tafficking yang dieksploitasi diantaranya:
  4. Eksploitasi anak dalam pekerjaan terburuk
    Jutaan anak dipaksakan dan kehilangan masa kecil dan masa bermainnya. Dengan alasan ekonomi, sebagian dari mereka terpaksa bekerja yang penuh dengan resiko dan membahayakan. Praktek eksploitasi anak dalam pekerjaan yang menonjol adalah:
  1. Anak yang diperdagangkan untuk prostitusi disebagian wilayah Indonesia seperti Surabaya (Jawa Timur), Jepara (Jawa Tengah), Jogjakarta dan Jakarta.
  2. Anak yang dilibatkan untuk produksi, peredaran dan perdagangan obat terlarang di Jakarta.
  3. Pekerja anak di sektor perikanan lepas pantai di Sumatera Utara.
  4. Pekerja anak di sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Barat.
  1. Eksploitasi Anak dalam Pornografi
    Data yang diungkapkan oleh komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI), pengaduan pornografi yang diterima KPAI, dari tanggal 14 Juli 2010 sampai 31 Agustus 2010 menerima 26 pengaduan korban pelecehan seks dan perkosaan, dimana pelakunya mengaku melakukan tindak pelecehan dan perkosaan tersebut setelah menyaksikan video porno. Para korban pelecehan seks dan perkosaan tersebut berusia 4,5 s/d 12 tahun, bahkan ada satu orang yang masih berusia 3,5 tahun. Berdasarkan data terbaru yang diungkapkan oleh (KPAI) pada Tahun 2014 menerima 95 pengaduan korban trafficking dan eksploitasi dan 100 pengaduan korban pornografi.
  2. Eksploitasi Seks Komersial Anak
    Eksploitasi seks komersial anak dapat dijumpai diberbagai daerah, terutama di kota-kota besar. Jumlah mereka sulit dipastikan karena pada umumnya mereka illegal. International Labour Organization (ILO) mencatat diseluruh dunia diperkirakan ada sekitar 2,5 juta anak-anak yang dilacurkan. Fenomena anak yang dilacurkan dari usia dini telah menempatkan anak pada resiko lebih tinggi terkena HIV/AIDS.
  3. Eksploitasi Trafficking/Perdagangan Orang
    Rakor Trafficking jajaran Polri dengan para stakeholder di Manado tanggal 25 Februari 2010 mengungkapkan fenomena sebagai berikut:
  1. Trafficking dipastikan sebagian besar melibatkan orang-orang yang terdekat, baik orang tua langsung maupun paman atau saudara jauh korban.
  2. Trafficking marak dan sulit diberantas karena ada sindikat pendukungnya.
  3. Trafficking akan memanfaatkan pengiriman TKW ke luar negeri melalui pemalsuan berbagai dokumen.
    Trafficking terjadi karena ada beberapa sebab diantaranya karena motif adopsi, mempekerjakan, eksploitasi seksual, transplantasi organ tubuh. Akar masalah trafficking menerut kajian KPAI disebabkan kemiskinan. Kemiskinan merupakan salah satu alasan orang tua yang memaksa anaknya untuk bekerja, kondisi ini dimanfaatkan oleh para agen tumbuh subur di desa-desa miskin untuk mempengaruhi orang tua agar mengijinkan anaknya bekerja di kota sebagai pekerja rumah tangga, pelayan restoran, buruh pabrik, atau menikahkan anaknya dengan orang asing dengan sejumlah tawaran uang yang menggiurkan.
    2.2.3. Bentuk-bentuk kejahatan Human Trafficking menurut Hukum Islam
    Perdagangan manusia (human trafficking) atau lebih dikenal dengan perbudakan telah terjadi sejak zaman dahulu sebelum datangnya Islam. Diantara sebab-sebab suburnya perbudakan waktu itu adalah seringnya terjadi peperangan antara kabilah dan bangsa, disamping itu terdapat faktor lain seperti perampokan, perampasan, penculikan, kemiskinan, ketidakmampuan dalam membayar utang dan lain sebagainya, serta didukung pula dengan adanya pasar budak pada masa tersebut.
    Pada zaman Nabi Ibrahim As sudah terjadi perbudakan, hal ini ditemukan dalam kisah Sarah Istri Nabi Ibrahim As yang memberikan jariyahnya (budak wanita) yaitu Hajar kepada Nabi Ibrahim As untuk dinikahi. Demikian pula pada zaman Ya’qub As orang merdeka di masa itu Isa menjadi budak dalam kasus pencurian yaitu si pencuri diserahkan kepada orang yang ia ambil hartanya untuk dijadikan budak.
    Selain itu juga terjadi perbudakan berkedok pernikahan dan pengantin pesanan, biasanya praktik seperti ini dilakukan oleh pria warga negara asing dengan wanita warga negara Indonesia. Salah satu modus perdagangan orang adalah pengantin pesanan yang merupakan pernikahan paksa dimana pernikahannya diatur oleh orang tuanya, perkawinan pesanan ini menjadi perdagangan orang apabila terjadi eksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi melalui penipuan, penyesengsaraan, penahanan dokumen, sehingga tidak dapat melepaskan diri dari eksploitasi serta ditutupnya akses informasi dan komunikasi dengan keluarga.
    Begitu pula mereka yang menjadi makelar untuk memperkerjakan tenaga kerja, upah pekerja tersebut diambil oleh para makelar itu dan akhirnya sipekerja tidak mendapatkan upah atau karena adanya makelar tersebut mengakibatkan upah pekerja menjadi berkurang dari upah yang telah disepakati denga majikan. Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah dalam kitab Syarhul Mumti ketika memberikan contoh masalah ijarah fasidah (akad persewaan yang rusak) menyebutkan bahwa menyewakan tenaga kerja merdeka tidak diperbolehkan dengan alasan si pekerja bukanlah milik (budak) si penyedia persewaan (makelar). Padahal syarat ijarah (persewaan) adalah si penyedia persewaan harus memiliki barang yang mau disewakan dan di sini orang yang merdeka tidak dimilikinya (bukan budaknya).
    Kemudian apabila akad persewaan ini atas sepengetahuan musta’jir (penyewa/majikan) bahwa pekerja tersebut bukan budak, maka sang majikan wajib mengganti upah mitsil (standar) kepada pekerja tersebut. Tetapi apabila ia tidak mengetahui penipuan ini, maka ia cukup membayar kesepakatan dimuka tentang upah sewa kepada pekerja dan apabila upah tersebut kurang dari upah yang standar maka penanggungnya adalah pihak penyedia tenaga kerja. Maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa tidak ada hak bagi makelar untuk mengambil jatah upah tenaga kerja, karena mereka adalah manusia merdeka yang memiliki hak kepemilikan, bukun untuk dimiliki orang lain, begitu pula hasil kerjanya, bila ingin mendapatkan upah, maka hendaknya diluar upah mereka, maka hal yang demikian termasuk memakan harta dengan batil.

human.jpg

Faktor-Faktor Terjadinya Perdagangan Orang
2.3.1. Faktor-Faktor Terjadiya Human Trafficking Menurut Hukum Positif
Kepadatan penduduk di suatu daerah yang merupakan faktor ekologi, mendorong orang untuk mencari pekerjaan untuk membiayai hidup dan bekerja di luar negeri (sebagai faktor ekonomi), sehingga perlu penanganan perpindahan orang untuk bekerja ke luar negeri. Dalam proses penempatan seseorang bekerja di luar negeri muncul lembaga-lembaga penyalur tenaga kerja. Jika hal ini tidak dikelola dengan baik dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada akan berakibat terjadi penyimpangan-penyimpangan, sehingga terjadi kejahatan perdagangan orang. Maka dari hal tersebut.
Selain itu, faktor sosial dapat bersamaan dengan faktor ekonomi yang menyebabkan kejahatan perdagangan orang, Perkembangan sosial mengakibatkan perubahana dalam struktur masyararakat dan menimbulkan masalah-masalah baru. Kenyataan menunjukkan bahwa Negara-negara yang mengalami proses perkembangan sosial bersamaan dengan perkembangan ekonomi, angka kejahatan meningkat.
Faktor-faktor yang menyebabkan perdagangan orang dapat disimpulkan antara lain sebagai berikut:

  1. Anak-anak menikah muda atau perceraian
  2. Dorongan kuat dari orang tua atau lingkungan untuk bekerja
  3. Kemiskinan dan putus sekolah
  4. Dibayangi jika turis akan membayar lebih
  5. Melayani petugas polisi/militer
  6. Kelas menengah yang bekerja
  7. Konsumsi berlebih-lebihan dan gaya hidup mewah
  8. Krisis dalam negeri
  9. Dipaksa oleh keadaan
  10. Upah yang sangat minimum
  11. Wanita muda usia tinggal dalam kebebasan
  12. Prilaku seksual terbuka
  13. Penghargaan sosial
  14. Kebutuhan anak-anak yang masih muda untuk bekerja sebagai pembantu domestik terutama mengasuh atau merawat orang tua.
    2.3.1. Faktor-Faktor Terjadiya Human Trafficking Menurut Hukum Islam
    Faktor-faktor terjadinya praktek perbudakan karena didukung oleh situasi sosial politik, struktur sosial masyarakat saat itu sangat patriarkhi yaitu sistem kelas sosial masih berlaku. Suku Quraisy adalah suku tertinggi sehingga sangat dihormati dan disegani. Intensitas peperangan yang tinggi antar suku/kabilah, terjadinya perampokan, penculikan perempuan, kemiskinan dan ketidakberdayaan membayar hutang. Di tambah lagi dengan adanya pasar budak tempat di mana para tuan memperjualbelikan budaknya. Praktek ini terus terjadi selama tahun-tahun sampai akhirnya Islam menghapus praktek perbudakan, Namun dilakukan secara bertahap, tidak secara langsung. Seperti dengan adanya hukum kafarat memerdekakan budak ketika seseorang muslim melakukan pelanggaran atau kejahatan.
    2.4. Akibat Kejahatan Human Trafficking
    Para korban perdagangan manusia mengalami banyak hal yang sangat mengerikan, perdagangan manusia menimbulkan dampak negatif yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan para korban. Tidak jarang, dampak negatif ini meninggalkan pengaruh yang permanen bagi para korban, diantaranya ada beberapa akibat dari perdagangan manusia yaitu:
  15. Segi fisik
    Korban perdagangan manusia sering sekali terjangkit penyakit, selain karena stress, mereka dapat terjangkit penyakit karena situasi hidup serta pekerjaaan yang mempunyai dampak besar terhadap kessehatan. Tidak hanya penyakit, pada korban anak-anak sering sekali mengalami pertumbuhan yang terhambat. Sebagai contoh, para korban yang dipaksa dalam perbudakan seksual seringkali dibius dengan obat-obatan dan mengalami kekerasan yang luar biasa, para korban yang diperjualbelikan untuk eksploitasi seksual menderita fisik akibat kegiatan seksual atas dasar paksaan, serta hubungan seks yang belum waktunya bagi korban anak-anak. Akibat dari perbudakan seks ini adalah mereka menderita penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual, termasuk diantaranya adalah HIV/AIDS. Beberapa korban juga menderita cedera permanen pada organ reproduksi mereka.
  16. Segi psikologi
    Mayoritas para korban mengalami stres dan depresi akibat apa yang mereka alami, seringkali para korban perdagangan manusia mengasingkan diri dari kehidupan sosial. Bahkan, apabila sudah sangat parah, mereka juga cenderung mengasingkan diri dari keluarganya. Para korban seringkali kehilangan kesempatan untuk mengalami perkembangan sosial, moral, dan spiritual. Sebagai bahan perbandingan, para korban eksploitasi seksual mengalami luka psikis yang hebat akibat perlakuan orang lain terhadap mereka dan juga akibat luka fisik serta penyakit yang dialaminya.
    Hampir sebagian besar korban diperdagangkan di lokasi yang berbeda bahasa dan budaya dengan mereka, hal itu mengakibatkan cedera psikologis yang semakin bertambah karena isolasi dan dominasi. Ironisnya, kemampuan manusia untuk menahan penderitaan yang sangat buruk serta terampasnya hak-hak mereka dimanfaatkan oleh penjual, mereka untuk menjebak para korban agar terus bekerja, mereka juga memberi harapan kosong kepada para korban untuk bisa bebas dari jeratan perbudakan.
    2.5. Pandangan Ulama dan Ahli Hukum Tentang Kejahatan Human Trafficking
  1. Pandangan Ulama Terhadap Kejahatan Human Trafficking
    Dalam masalah kejahatan human trafficking ulama bersepakat atas haramnya menjual orang yang merdeka dan setiap akad yang mengarah kesana, maka akadnya dianggap tidak sah dan pelakunya berdosa. Seperti disebutkan dalam sebuah hadist Qudsi Allah Azza wajalla mengancam keras orang yang menjual manusia, dengan ancaman keras di hari kiamat. Imam al-Bukhari dan Imam Ahmad meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:

Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, dari Nabi SAW, beliau bersabda: Allah SWT berfirman: “tiga golongan yang aku akan menjadi musuh mereka di hari kiamat, pertama: seseorang yang bersumpah atas nama ku lalu ia tidak menempatinya, kedua: seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga: seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia tidak membayar upahnya.

Adapun beberpa pendapat Ulama tentang kejahatan human trafficking diantaranya: Hanafiyah Ibnu Abidin Rahimahullah berkata, “Anak Adam dimuliakan menurut syari’ah, walaupun ia kafir sekalipun (jika bukan tawanan perang), maka akad dan penjualan serta penyamaannya dengan benda adalah perendahan martabat manusia dan hal ini tidak diperbolehkan”. Ibnu Nujaim Rahimahullah berkata dalam Al-Asybah Wa Nazhair pada kaidah yang ketujuh, orang merdeka tidak dapat masuk dalam kekuasaan seseorang, maka ia tidak menanggung beban disebabkan ghasabnya walaupun orang merdeka masih anak-anak. Menurut Ulama Malikiyah yaitu Al-Hatthab Ar-Ru’aini Rahimahullah berkata: “apa saja yang tidak sah untuk dimiliki maka tidak sah pula untuk dijual menurut ijma’ ulama seperti orang merdeka, khamr, kera, bangkai, dan semisalnya.
Menurut Ulama Syafi’iyah yaitu Abu Ishaq Syairazit dan Imam Nawawi Rahimahullah menjelaskan bahwa menjual orang merdeka haram dan bathil berdasarkan hadist di atas. Ibnu Hajar menyatakan bahwa perdagangan manusia merdeka adalah haram menurut ijma Ulama. Ulama Hambali yaitu Hanabilah menegaskan batalnya Baiul Hur ini dengan dalil hadist di atas dan mengatakan bahwa jual beli ini tidak pernah dibolehkan dalam Islam, diangtaranya adalah Ibnu Qudamah, Ibnu Muflih al-Hanbali, Mashur bin Yunus al-Bahuthi dan lainnya. Sedangkan menurut Ulama Zhahiriyyah yaitu Mazhab ini menyebutkan bahwa semua yang haram dimakan dagingnya, haram untuk dijual.

  1. Pandangan Ahli Hukum Terhadap Kejahatan Human Trafficking
    Menurut Dr. Aziz Syamsuddin, S.H., S.E,. M.H,. MAF. Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Kategori sebagai unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang adalah: setiap orang, baik perorangan maupun korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Termasuk sebagai tindak pidana perdagangan orang adalah melakukan perbuatan sebagai berikut: Eksploitasi seksual, perekrutan, pengiriman, kekerasan, ancaman kekerasan, penjeratan utang.
    Menurut Rebecca Surtees dan martha Wijaya tindak pidana perdagangan orang adalah “sindikat kriminal” yaitu merupakan perkumpulan dari sejumlah orang yang terbentuk untuk melakukan aktivitas kriminal. Dari pengertian diatas, sindikat kriminal itu perbuatannya harus dilakukan lebih dari satu orang dan telah melakukan perbuatan tindak pidana dalam pelaksanaannya, aktivitas sindikat perdagangan perempuan dan anak ini kegiatannya dilakukan secara terorganisir.
    Menurut pakar hukum yaitu Farhana adalah jenis pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang berupa sanksi pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan. Di dalam KUHP ada beberapa jenis pemberian pidana dalam undang-undang yang mengatur pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang atau berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang yaitu Pertama: Ada pasal-pasal yang menggunakan sanksi pidana minimal-maksimal dan denda minimal-maksimal. Kedua: Ada pasal menggunakan sanksi pidana saja, tetapi tetap ada minimal dan maksimal. Ketiga: Ada pasal-pasal menggunakan sanksi pidana maksimal, denda maksimal dan sanksi maksimal saja.
    Menurut Michaelle O.P. Dunbar memberi pengertian perdagangan orang dalam konteks yang lebih sempit yaitu dalam hubungannya dengan perdagangan orang perempuan. Menurutnya konsep perdagangan perempuan tidak hanya dibatasi pada pelacuran paksa. Menurut Noyon-langemeyer istilah menjalankan perdagangan budak belian yaitu meliputi juga membeli saja dan menjual saja. Menurut Drs. Adami Chazawi kejahatan perdagangan orang adalah objek yang diperdagangkan tersebut yaitu perempuan dan anak laki-laki yang belum dewasa, yang di tujukan untuk maksud-maksud pencabulan, termasuk arti khusus menjadikannya perempuan pelacur (untuk objek perempuan).
    Menurut Bagong Suyanto kasus perdagangan anak dan perempuan sungguh harus dikutuk dan dicegah perkembangannya karena implikasinya sangat merugikan korban. Berbeda dengan kasus kriminal biasa di mana korban barangkali hanya menderita kerugian harta benda atau luka fisik di tubuh, sedangkan dalam kasus perdagangan anak dan perempuan, korban dalam banyak hal harus mengalami penderitaan ganda yang bertubi-tubi, mereka bukan saja harus kehilangan kebebasan, dieksploitasi dalam jam kerja yang panjang, tercabut dari akal budaya dan terpaksa terpisah dari keluarga dan teman, lebih dari itu anak dan perempuan yang menjadi korban sering kali juga harus menerima stigma sosial yang merugikan dicap sebagai wanita tuna susila, anak haram, anak pungut atau bahkan menjadi budak terselubung.
    trafficking.jpg
    referensi karya ilmiah: Safrizal, S.H
Sort:  

human trafficking belum dapat terselaikan sampai saat ini, seluruh dunia mengutuknya

Bisa di perdebatkan di kancah international. 👍👍👍😋

iya benar sekali, bahkan belum ada yang berani memberikan hukum yang paling berat terhadap pelaku human trafficking, seperti hukuman mati. karena perbuatan itu sangat kejam.
tetapi di indonesia sudah diatur di dalam undang-undang Nomor 21 tahun 2007, tetapi menurut saya hukuman yang diberikan dalam undang-undang tersebut tidak seimbang dengan perbuatan human trafficking.

Lagee skripsi panyang tulesan..haha

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.16
JST 0.033
BTC 64192.94
ETH 2764.54
USDT 1.00
SBD 2.65