Pengajian Hukum Bejana Emas dan Perak Dipakai Dalam Aktifitas Sehari hari.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
Saudara-saudara saya di manapun anda berada semoga dalam keadaan sehat walafiat mudah segala urusan dan tercapai segala cita-cita dan juga selalu dalam lindungan allah yang maha kuasa.
Pada pertemuan kali ini dalam postingan kali ini. Saya ingin menjelaskan tentang hukum bagi kita orang islam menggunakan bejana ataupun ember ataupun alat-alat kehidupan sehari-hari yang terbuat dari emas.
Sumber referensi yang saya bacakan pada hari yang berbahagia ini adalah sambil dari kitab sabilal muhtadin yaitu karangan syech muhammad arsyad al-banjari. Lagi saudara-saudara sekalian yang ingin menyimak atau membuka langsung bisa melihatnya di halaman 24 daripada kitab tersebut.
Berikut ini saya bacakan langsung terjemahan dari pada tulisan yang terdapat dalam kitab tersebut semoga mudah untuk tidak mengerti dan bisa kita pahami :
Pasal pada menyatakan hukum memakai segala bejana daripada lemas dan perak. Bermula haram atas segala orang yang berakal lagi yang balig atau sudah mencapai umur 15 tahun yang sudah diberikan hukum kepadanya baik orang tersebut laki-laki ataupun perempuan. Haram kepada orang tersebut memakai emas dan perak pada bejana nya. Atau pada benda-benda lainnya seperti gelas piring sendok dan alat-alat pada memasak dan mandi lainnya.
Haram juga bila bejana bejana atau alat-alat tersebut setengahnya emas dan setengahnya perak. Misalnya seperti setengah rumah dan perak ataupun misalnya setengahnya adalah emas dan sesungguhnya tembaga. Ataupun campuran tersebut tidak banyak misalnya sedikit daripada rumah dan sedikit daripada perak yang dicampur kan pada bejana yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Demikianlah untuk sementara pengajian kali ini. Kesimpulan hukumnya adalah bahwa bagi kita umat islam tidak boleh menggunakan alat-alat rumah tangga semisal bejana ataupun ember ataupun alat untuk memakan makanan yang terbuat dari emas dan perak. Adi sini kita tidak boleh menggunakannya sebagai alat alat yang kita pakai dalam kehidupan sehari-hari.
Namun bila benda-benda tersebut tidak kita pakai hanya kita jadikan hiasan yang kita simpan seperti kita menyimpan emas maka hal tersebut dibolehkan. Akan tetapi nanti dia ke tahun diwajibkan kepada orang yang menyimpan tersebut akan zakat emas. Dan untuk penjelasan yang lengkap masalah zakat tersebut akan kita bahas dalam pertemuan yang lain.
Baiklah saudara-saudara sekalian dimanapun anda berada hanya sampai di sinilah pertemuan kita kali ini. Momo atas gila kekurangan terima kasih atas segala perhatian dan dukungan.
Sampai jumpa lagi di postingan dan pengajian berikutnya.
Alhamdulillah dapat pencerahan baru..
Salam kenal Tgk ..
Kunjungi juga blog saya @khairultrofagal
Terimakasih ilmunya tgk...
Tks tgk pencerahannya.. Salam follow dan upvote
Assalamualaikum tgk, terimeng genaseh ilme supotnyo tgk, saleum bsc
Sudah kami upvote yah..