Tol Perampas Kedaulatan Rakyat

in #indonesia7 years ago

image

UNTUK rencana pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol di Provinsi Aceh sepanjang +-412,77 Km akan dibangun dalam waktu dekat ini. Tahap pertama jalan tersebut akan dibangun sepanjang 73 Km yang melintasi Banda Aceh - Sigli (Kajhu-Padang Tiji). Berdasarkan hasil konsultasi publik yang sudah dilakukan, untuk pembangunan jalan tol tahap pertama ini akan melintasi pemukiman warga. Sebanyak lima belas desa dengan total 430 pemilik tanah terpaksa harus melakukan pembebasan hak milik atas tanahnya. Belum lagi persoalan lahan pertanian dan perkebunan warga yang menjadi korban akibat pembangunan jalan tersebut.

Berdasarkan hasil konsultasi publik yang sudah dilakukan, untuk pembangunan jalan tol tahap pertama ini akan melintasi pemukiman warga.

image

Kelima belas desa yang akan hilang hak atas kedaulatan tanahnya adalah Desa Suyo Paloh, Kreep, Pulo Agu, Pante Cermen, Aron Beunet, Blang Geulidieng, Glumpang Geulidieng, Desa Jurong Anoe Paloh, Capa Paloh, Balee Paloh, Jurong Gampong Cot, Teungeh Drien, Meukee Gogo, Gampong Cut dan Teungoh Peudaya. Sedangkan bila jalan tol tersebut rampung dijalankan sepanjang +-412,77 Km akan melintasi delapan Kabupaten yang ada di Aceh, yaitu; Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Besar.

Belum lagi persoalan lahan pertanian dan perkebunan warga yang menjadi korban akibat pembangunan jalan tersebut.

image

Pembangunan jalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 660/596/2016 tentang izin kelayakan pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol Provinsi Aceh. Surat "keramat" pengambil alihan kedaulatan rakyat atas hak tanahnya mendapatkan pengesahan pada tanggal 13 Juli 2016. Jalan tol tersebut akan membutuhkan lahan seluas +-41.277 hektar bila lebar badan jalan 100 m dengan total panjang 412,77 Km. Bayangkan saja bila setiap kabupaten akan berpotensi konflik terhadap +-430 warga yang akan terancam atas kedaulatan hak tanahnya. Bahkan secara tidak langsung pembangunan jalan tol tersebut hanya kepentingan "mafia-mafia kelas kakap" dengan mengorbankan kedaulatan rakyat atas hak tanahnya.

Surat "keramat" pengambil alih kedaulatan rakyat atas hak tanahnya mendapatkan pengesahan pada tanggal 13 Juli 2016.

image

Ada hal yang rancu saat dilakukan konsultasi publik untuk pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol Provinsi Aceh tahap pertama (Kajhu - Padang Tiji). Konsultasi publik hanya diwakilkan oleh 82 Geusyik, yang wilayahnya masuk ke dalam rencana pembangunan jalan tol. Seharusnya yang wajib dihadirkan dalam konsultasi publik adalah warga yang berdampak secara langsung akibat pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol tersebut. Minimal sebanyak 430 pemilik tanah yang akan "dirampas hak atas kedaulatan tanahnya wajib dihadirkan". Bukan hanya sebatas 82 Geusyik, lantas kehadiran mereka sebanyak 82 orang dianggap persetujuan dari warga berdampak keseluruhan.

Seharusnya yang wajib dihadirkan dalam konsultasi publik adalah warga yang berdampak secara langsung akibat pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol tersebut.

image

Sumber Bacaan

  1. Tribunnews
  2. Tribunnews
  3. Merdeka

image

Sort:  

This post has been ranked within the top 50 most undervalued posts in the first half of Oct 06. We estimate that this post is undervalued by $13.31 as compared to a scenario in which every voter had an equal say.

See the full rankings and details in The Daily Tribune: Oct 06 - Part I. You can also read about some of our methodology, data analysis and technical details in our initial post.

If you are the author and would prefer not to receive these comments, simply reply "Stop" to this comment.

Coin Marketplace

STEEM 0.15
TRX 0.16
JST 0.028
BTC 68588.91
ETH 2458.42
USDT 1.00
SBD 2.35