NARKOBA (DRUGS)

in #indonesia7 years ago

Salam hangat semua,
Izinkan saya untuk sedikit menyentuh tentang fenomena sosial, yaitu gejala tingkah laku yang menyimpang (deviant) dari norma sosial, agama dan hukum. Apakah persoalan tersebut ?, jawabnya adalah Narkoba.
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan obat terlarang, sering juga kita mendengar istilah Napza, yaitu Narkotika dan Zat adiktif lainnya.
Pemerintah merasa perlu mengatur penggunaan Narkoba biar tidak disalahgunakan, karena akibat dari penyalahgunaan Narkoba sangat berbahaya, merusak kesehatan sampai pada menyebabkan kematian. yang paling dikhawatirkan selain itu adalah generasi muda tidak produktif, sehingga melemahkan suatu bangsa dan negara.
Untuk itu pemerintah mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika. UU Narkotika No 35/2009 ini menggantikan UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 22/1997.

Apakah yang menjadi perbedaan antara kedua UU tersebut (Narkotika dan Psikotropika)?
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Sedangkan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU.

Dari definisi diatas, bisa kita pahami bahwa pengaruh narkoba, baik itu narkotika ataupun psikotropika sangat lah berbahaya, karena mempengaruhi saraf-saraf yang ada dalam organ tubuh manusia, padahal manusia digerakkan oleh saraf-saraf tersebut. Makanya sering kita temukan para penyalahgunaan narkoba berperilaku aneh, sampai ada yang menjadi gila.
Undang-undang memakai istilah penyalahgunaan, karena narkoba itu sendiri sebenarnya berfungsi untuk manusia, namun pemakaian yang berlebihan atau tanpa pengawasan dari dokter atau ahli, bisa menimbulkan ketergantungan, yang akan menyebabkab menjadi masalah baru, karena narkoba bisa menjadi faktor kriminogen (faktor pemicu terjadinya kejahatan).

Pemerintah mengatur penggunaan narkoba untuk menjamin ketersedian, untuk kesehatan dan untuk ilmu pengetahuan. sebagai salah satu contoh, bila kita batuk, sering minum obat batuk tertentu, yang sebenarnya dalam obat tersebut mengandung narkotika yang berfungsi untuk meredakan batuk.

Namun dewasa ini penyalahgunaan narkoba makin meningkat tajam, dan Indonesia menjadi pasar sangat potensial disebabkan jumlah penduduknya yang ratusan juta, dan ini bukan rahasia lagi, 7 juta penduduk Indonesia terkena pengaruh negatif narkoba.

bayangkan berapa besar jumlah uang transaksi setiap hari, kalau misalkan harga satu gram sabu 100rb, dan berapa jumlah uang yang dibutuhkan untuk melakukan rehabilitasi bagi para pelaku, dan yang paling spektaculer, penghuni penjara tiap tiap penjara, setengahnya dalah pelaku penyalahgunaan narkoba.

Bila diingat-ingat, harga narkoba cukup tinggi, jadi seharusnya yang sering mengkonsumsinya pastinya orang-orang tertentu, namun fakta sekarang, tidak hanya orang kaya yang mengkonsumsi, orang miskin pun tak ketinggalan, dah bahkan menjadi trend di kampung-kampung, para penganggur adalah pemakai narkoba. Tidak hanya itu, remaja umur SMP sudah banyak yang mengkonsumsi narkoba.

Menjadi penting untuk diperhatikan, bahwa Indonesia telah darurat narkoba. Tugas kita semua untuk membantu mencegah, dan ikut memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita masing-masing.

Sort:  

Telah kami upvote yaa..

terima kasih banyak pak, semoga sehat selalu.

Coin Marketplace

STEEM 0.17
TRX 0.15
JST 0.028
BTC 62227.11
ETH 2400.78
USDT 1.00
SBD 2.50