Melihat Format Baru Penyaluran Dana Desa 2018 - Viewing the New Format of Village Fund Disbursement 2018
Pemerintah Republik Indonesia dari tahun 2014 sudah menyalurkan Dana untuk Desa sesuai amanah dari Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam perjalanannya pemerintah selalu melakukan perbaikan terutama dalam mekanisme penyaluran Dana Desa tersebut. Tahun 2018 pemerintah kembali mengubah mekanisme penyaluran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Setiap Desa. Tujuan dari perubahan tersebut adalah untuk mendorong penurunan kemiskinan dan kesenjangan di kawasan pedesaan.
Dalam format terbaru Dana Desa 2018 terdapat perbedaan dengan Dana Desa tahun 2017. Perbedaannya adalah Pagu dana desa tahun 2017 dibagi rata kesetiap desa sebanyak 90 persen. Sedangkan sekarang dirubah menjadi hanya sebanyak 80 persen dengan porsi 77 persen dibagi secara merata keseluruh desa yang ada di indonesia. 3 persen digunakan khusus dibagika kepada desa yang sangat tertinggal dan desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk termiskin. Sedangkan sisanya dibagi berdasarkan jumlah penduduk ( dari 15 persen turun menjadi 10 persen ), jumlah penduduk miskin ( dari 35 persen meningkat menjadi 50 persen), luas wilayah serta tinkat kesulitan giografis
Prioritas Dana Desa 2018 digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan Ketertinggalan Geografis melalui Pemberian afirmasi kepada Desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, Penurunan alokasi yang dibagi merata dan peningkatan alokasi formula, dan pemberian bobot yang lebih besar kepada jumlah penduduk miskin dan pengangguran. Jumlah Alokasi Dana Desa tahun 2018 meningkat dari Rp 60 triliun menjadi Rp 120 triliun, dengan rata-rata per desa akan mendapatkan sebesar Rp 1,4 miliar.
ENG
The Government of the Republic of Indonesia from 2014 has distributed Funds for Villages as mandated by Law No. 6 of 2014 on Villages. In the course of the government always make improvements, especially in the mechanism of channeling the Village Fund. In 2018 the government again changes the channeling mechanism in accordance with Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 199 / PMK.07 / 2017 on the Procedures of Allocation of Village Funds Each District / City and Calculation of Funds for Each Village. The goal of the change is to encourage the reduction of poverty and gaps in rural areas.
In the latest format of Village Fund 2018 there is a difference with the Village Fund in 2017. The difference is that the 2017 Village Funds Ceilings are divided equally by each village by 90 percent. While now changed to only as much as 80 percent with a portion of 77 percent divided evenly throughout the village in Indonesia. 3 percent is used specially distributed to very lagging and underdeveloped villages that have the poorest number of people. While the remainder is divided by population (from 15 percent down to 10 percent), the number of poor (from 35 percent to 50 percent), the area as well as the degree of giographic difficulty
2018 Village Fund Priorities are used to alleviate poverty and lagging Geographic Backwardness through Providing affirmations to lagging Villages with high poverty rates, Decreasing allocations evenly distributed and increasing formula allocation, and giving greater weight to the number of poor and unemployed. The number of Village Fund Allocations in 2018 increased from Rp 60 trillion to Rp 120 trillion, with the average per village will get Rp 1.4 billion.
Semoga dengan dana tersebut dapat mensejahterakan masyarakat desa
You got a 1.47% upvote from @upme requested by: @muammar.
Send at least 2.5 SBD to @upme with a post link in the memo field to receive upvote next round.
To support our activity, please vote for my master @suggeelson, as a STEEM Witness