KERANCUAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3 memerintahkan agar sumber daya alam dikuasai oleh Negara dan dikelola untuk kesejahteraan rakyat.
Akan tetapi, air sebagai salah satu komponen sumber daya alam yang merupakan hajat hidup orang banyak telah dikelola oleh pihak swasta untuk diperdagangkan. Bahkan yang mengelola sumber daya air sebagai produk dagang adalah perusahaan asing.
Antara amanat UUD dengan implementasi pelaksanaannya terjadi kerancuan. Lantas, masihkah kita akan membeli dan mengkonsumsi produk tersebut dengan bangga ?
Notabene merupakan penyelewengan atas amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3 tersebut. Kesejahteraan rakyat sudah tidak menjadi prioritas negara.
Hal ini telah menjadi diskursus yang berkepanjangan.
Banyak pihak yang menolak, akan tetapi banyak juga yang menerima. Sehingga pembahasannya masih belum menemukan titik temu