Ideologi Media [10]

in #indonesia6 years ago

pjm dan harga.jpeg

Dasar politis mengapa kemudian Soekarno bersikap keras terhadap media yang memilih beroposisi adalah keinginannya untuk mewujudkan stabilitas politik untuk mendukung penyuksesan nation building, salah satu proyek revolusi yang digerakkannya. Sumber-sumber kegaduhan akan dimatikan karena dapat mengganggu kelancaran atau konsentrasi agenda tersebut.

Dapat dikatakan, nation building menjadi karya besar Soekarno. Proyek tersebut “harus diselamatkan, bahkan tidak boleh dirugikan oleh penerapan demokrasi dengan semua prosedurnya”. Soekarno pada waktu membuat pilihan: “Demokrasi untuk Indonesia, ya atau tidak, sekarang atau nanti?”

Dalam masa pemerintahan Soekarno, masyarakat Indonesia bisa dibuat percaya bahwa demokrasi dapat ditunda kalau ada kepentingan lain yang lebih mendesak, yakni proyek nation building itu.

Mulanya Soekarno menentang keras sistem parlementer yang sudah pernah diterapkan sebelumnya pada daswarsa 1950-an karena banyak membuat kegaduhan (instabilitas) politik. Ketidakstabilan politik tersebut pertama kali membuat Soekarno bersikap sinis pada sistem parlementer, lalu ketidaksukaannya menjalar pada demokrasi Barat dengan pelbagai muatan-muatan programnya, termasuk soal “kebebasan pers”.

Oleh sebab itu, ketika Demokrasi Terpimpin dijalankan, pers mendapatkan tekanan yang kuat. Sistem presidensial yang kemudian diterapkan Soekarno memberi presiden wewenang besar untuk menciptakan stabilitas politik dalam negeri. Pers yang beroposisi adalah salah satu sumber kegaduhan sehingga perlu dikungkung.

Tahun 1954, Persbreidel Ordonnantie dicabut, sebagai salah satu agenda penghapusan kebijakan-kebijakan pemerintah kolonial Belanda yang merugikan penduduk pribumi. Kebijakan Belanda tersebut dibatalkan lewat penerbitan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1954. Poin utamanya,

“Dengan aturan ini, maka sebetulnya hidup matinya surat-kabar tergantung daripada pendapat yang memegang kuasa ini. Mengingat akan dasar negara kita ialah demokrasi, lebih negara demokrasi yang bercorak negara-hukum, sifat-sifat mana menghendaki peperiksaan umum, kesempatan minta peradilan lebih tinggi untuk tiap-tiap kali anggota masyarakat diganggu dalam haknya; dan pula karena pasal 19 Undang-undang Dasar Sementara dengan tegas dan dengan penuh mengakui kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dari setiap orang, maka di lingkungan Negara Republik Indonesia dengan Undang-undang Dasar Sementaranya tidak ada tempat lagi untuk terus berlangsungnya aturan yang dimaksud ini”

baca juga

Ignas Kleden, “Sejarah Politik Indonesia, Demokrasi yang Tertunda”, Kompas, 22 & 24/5/1999.

Munafrizal Manan. 2005. Gerakan Rakyat Melawan Elite. Yogyakarta: Resist Book. Hlm. 3.


MASRIADI.gif

Sort:  

jeut pesan buku nyoe

jeut, na no kontak foto buku

Assalamualaikum salam kenal dari saya, pak @masriadi, mohon kritik dan saran dari bapak buat mendongkrak level steemit saya terimakasih.

walaikumsalam, terima kasih

Bukunya sudah saya beli pak👏😁

oh beli yg banyak, bagi2 orang kampung. perlu tandatangan saya hahaha

Coin Marketplace

STEEM 0.28
TRX 0.13
JST 0.032
BTC 61054.53
ETH 2976.59
USDT 1.00
SBD 3.65