Corong Militer [2]
Kapten Usman memberikan tengat waktu terakhir 25 Juni 1949 bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku kartu jam malam. Jika aparat keamanan menggelar razia, lalu ditemukan kartu jam malam yang tidak berlaku lagi, maka kartu tersebut akan disita dan pemiliknya diminta untuk mengurus kartu yang baru.
Maklumat yang sama dimuat pada edisi keesokan harinya. Kapten Usman memandang sangat penting memastikan masyarakat yang beraktivitas malam hari memiliki kartu tersebut. Hal ini disebabkan untuk memastikan tidak ada musuh yang menyusup ke pusat kota dan beraktivitas malam hari. Bayang-bayang Belanda masih menghantui aparat militer saat itu. Sehingga, militer tidak memberi ruang sedikit pun untuk ada aktivitas masyarakat yang tidak bisa dikontrol.
Lalu pada edisi 28 Juni 1949 dimana Komandan Militer Kota Banda Aceh, Kapten Said Usman mengumumkan maklumat pemberlakuan jam malam. Bunyi maklumat mengintruksikan pada seluruh rakyat bahwa jam malam akan diperpanjang sampai pukul 02.00 – 05.00 WIB. Sebelumnya jam malam diberlakukan pukul 9.00 -24.00 WIB. Perubahan jam malam tersebut untuk memberikan kesempatan pada masyarakat yang melaksanakan ibadah selama bulan ramadhan .
Sebagaimana diketahui, Aceh merupakan salah satu daerah dihuni oleh mayoritas muslim. Menjadi tradisi turun temurun di bumi Serambi Mekah, bulan ramdhan adalah bulan istimewa, dimana masyarakat melaksanakan ibadah wajib dan sunat dari pagi hingga dinihari, seperti ibadah shalat tarawih, witir, tadarus dan lain sebagainya. Setiap meunasah (surau) menggelar tadarus membaca kitab suci Al Quran secara massal, melibatkan masyarakat puluhan masyarakat desa.
Untuk menjamin kenyamanan masyarakat beribadah itu pula, maka pemberlakuan jam malam diperpanjang oleh komandan militer di Banda Aceh saat itu yang dipimpin Kapten Said Oesman. Maklumat itu ditandatangani 25 Juni 1949 pukul 10.00 WIB.
Persiapan Kegagalan KMB
Pemerintah Indonesia menyiapkan strategi dan opsi jika Konferensi Meja Bundar (KMB) gagal mencapai kata sepakat antara Indonesia dan Belanda yang difasilitasi PBB.
Opsi itu yakni dengan diberangkatkannya Wakil Perdana Menteri Sjafroeddin Prawiranegara dari Yogyakarta ke Banda Aceh. Sjafroeddin tentu sangat berpengalaman dalam menjalankan roda pemerintahan secara darurat. Sebelumnya dia telah menjalankan PDRI di Sumatera Barat dan Aceh. Kali ini, strategi yang sama dipilih.
Lalu mengapa Aceh? Sjafroeddin menyebutkan loyalitas rakyat Aceh terhadap republik tak perlu diragukan lagi. Seluruh rakyat bersatu dalam mewujudkan cita-cita Indonesia merdeka. Infrastruktur komunikasi di Aceh terbilang baik. Radio Kuta Radja dapat menyiarkan secara langsung pesan-pesan republik ke delegasi Idonesia di Belanda. Ini pula yang menyebabkan Aceh sangat strategis sebagai daerah pemerintahan darurat, jika KMB berakhir jalan buntu.


Mantap
Mampir juga ke blog saya
siap