A NOTE FROM CAUCUS OF ACEH SUSTAINABLE DEVELOPMENT / SEBUAH CATATAN DARI KAUKUS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN ACEH - BILINGUAL

in #indonesia7 years ago (edited)

I was attended the invitation of the Aceh Sustainable Development Caucus On Friday, January 19, 2018 conducted at the Aceh House of Representatives building. This caucus session was attended by various elements: the legislative, government agencies, non-governmental organizations, youth, journalists, and various other elements.

IMG20180119220538.jpg

The event is scheduled to begin at 19:30 pm shifted away to 20:45 pm. Started with opening ceremonies: Quran recitation, shalawat, singing Indonesia Raya, Mars Caucus of Sustainable Development, and prayer. Then proceed with welcome speech, presentation results surveys, and presentations. During the presentation, I went home because the clock was already showing at 22:30 pm. If I do not come home, my motorcycle will turn into a pumpkin.

The next day, I got the whatsapp message from one of the drafting teams about some notes from the caucus of sustainable development, which I think it is important to share. The notes are important points from the results of the caucus discussion of sustainable development:

  1. There is a need for the establishment of the Aceh Spatial Plan Revision team
  2. There needs for specific attention or priority on food security and water conservation efforts
  3. The search and development of renewable energy sources
  4. The existence of food diversification efforts because Aceh forest is the main food source
  5. Sustainable development is dependent, thus it has to be integrated with all issues and elements including the involvement of various parties
  6. Need for champions to support the implementation of sustainable development
  7. Aceh development ideas, planning, and program implementation should be innovative and original, it can be specificaly based on our local wisdom for some issues.
  8. Sustainable Development Caucus also need to pay attention to maritime area development (marine and coastal)
  9. Aceh was able to change the way of view from the Pacific Ocean to the Indian Ocean
  10. Forest damage can be reduced by changing the transportation system from highway to rail
  11. Need to be made qanun maritime Aceh
  12. Strengthening of the mining moratorium in Aceh
  13. The Aceh Parliamentary Caucus must conduct other activities outside the session involving various parties on a regular basis
  14. The Aceh Medium-Term Development Plan 2017-2022 should be closely guarded by all elements, and re-enter the Leuser Ecosystem area into the Aceh Spatial Plan.

Based on Law 32 Year 2009 on Environmental Protection and Management, Article 1 Point 3 mentioned that Sustainable development is a conscious and planned effort that combines environmental, social and economic aspects into a development strategy to ensure the integrity of the environment and the safety, abilities, welfare, and quality of life of present and future generations.

In the 1945 Constitution in Article 33 paragraph (4) and also the mandate of UUPA No. 11. In 2006 that clearly put the vision of sustainability, especially in the chapters in Chapter XX on the concept of development. This green concept must consider various factors such as environmental carrying capacity, natural resources, and human resource quality improvement in every future development process in Aceh.

BAHASA INDONESIA

Pada Jumat 19 Januari 2018 saya menghadiri undangan Kaukus Pembangunan Berkelanjutan Aceh yang dilaksanakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Sidang kaukus ini dihadiri oleh berbagai elemen, yaitu pihak legislatif, Dinas Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemuda, Wartawan, dan berbagai unsur lainnya.

IMG20180119211738.jpg

Acara yang dijadwalkan dimulai pada pukul 19.30 WIB bergeser jauh ke pukul 20.45 WIB. Dimulai dengan seremonial pembukaan seperti pembacaan Al-Quran, shalawat, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Kaukus Pembangunan Berkelanjutan, dan doa. Kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan, pemaparan hasil survey, dan presentasi. Saat presentasi, saya langsung pulang karena jam sudah menunjukkan pukul 22.30 WIB. Jika saya tidak pulang, motor saya bisa berubah menjadi buah labu.

Keesokan harinya, saya mendapatkan pesan whatsapp dari salah satu tim perumus tentang beberapa catatan dari kaukus pembangunan berkelanjutan, yang menurut saya penting untuk dibagikan. Catatannya berupa poin penting dari hasil diskusi kaukus pembangunan berkelanjutan, yaitu:

  1. Perlu adanya pembentukan tim Revisi RTRW Aceh
  2. Perlu adanya perhatian lebih atau prioritas pada upaya ketahanan pangan dan konservasi air
  3. Adanya pencarian dan pengembangan terhadap sumber-sumber energi baru dan terbarukan
  4. Adanya upaya diversifikasi pangan karena hutan Aceh merupakan sumber pangan utama
  5. Pembangunan berkelanjutan tidak bisa berdiri sendiri, harus ada keterpaduan seluruh isu dan unsur termasuk keterlibatan para pihak
  6. Perlu adanya champion-champion untuk mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan
  7. Perlu adanya alternative-alternatif baru untuk percepatan pembangunan Aceh tanpa harus mencontoh wilayah lain
  8. Kaukus PBA juga perlu memperhatikan pembangunan wilayah maritime (kelautan dan pesisir)
  9. Aceh mampu merubah cara pandang dari lautan pasifik ke lautan Hindia
  10. Kerusakan hutan dapat dikurangi dengan cara mengubah system transportasi dari jalan raya ke kereta api
  11. Perlu dibuat qanun kelautan Aceh
  12. Adanya penguatan terhadap moratorium pertambangan di Aceh
  13. Kaukus DPR Aceh harus melakukan kegiatan-kegiatan diskusi lainnya diluar sidang yang melibatkan berbagai pihak secara berkala
  14. RPJM Aceh 2017-2022 harus dikawal ketat oleh semua elemen, dan memasukkan kembali kawasan KEL ke dalam RTRW Aceh

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal (1) poin 3 disebutkan bahwa Pembangunan berkelanjutan merupakan upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Dalam UUD 45 dalam Pasal 33 ayat (4) dan juga mandat dari UUPA No 11. Tahun 2006 yang secara jelas menempatkan visi keberlanjutan, khususnya pada pasal-pasal di dalam BAB XX tentang konsep pembangunan. Konsep hijau ini harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti daya dukung lingkungan, sumber daya alam, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pada setiap proses pembangunan Aceh kedepan.

Sort:  

Great posting nanda

Point nomor 6 itu maksudnya campaign/ kampanye ya?

Nope, memang champion. Champion = Pemenang. Dalam hal ini diartikan sebagai orang yang memiliki pengaruh besar dengan reputasi yang baik, telah melakukan berbagai hal positif bagi lingkungannya, dan bisa memberikan teladan bagi sekitarnya.

Luar biasa

semoga pembangunan kedepan semakin gencar dan bebas dari tindak pidana korupsi @mariskananda.

Coin Marketplace

STEEM 0.17
TRX 0.13
JST 0.028
BTC 59696.15
ETH 2618.35
USDT 1.00
SBD 2.41