Benarkah Segala Tindak-Tanduk Kita Dimata-Matai Pemerintah?

in #indonesia6 years ago

nsa.png

Semenjak peristiwa 9/11 di tahun 2001, aksi terorisme jadi sesuatu yang sangat menakutkan bukan hanya di Amerika tetapi di seluruh dunia. Namun semenjak itu aksi proteksi semakin berkembang sangat canggih, sehingga bisa mendeteksi segala tindakan terorisme.

Saat ini sejumlah pemerintah bekerja keras untuk mengatasi itu semua, khususnya untuk bisa meminimalisir aksi terorisme. Saat ini pemerintah bisa mengawasi segala gerak-gerik para terorisme sehingga kejadian serupa tidak bisa terjadi lagi di manapun.

Namun, apa jadinya bila pemerintah bukan hanya memata-matai teroris tetapi semua pengguna secara diam-diam?
Ini jelas sebuah isu yang sangat hangat saat ini dan fakta ini pernah kali disampaikan oleh Edward Snowden. Ia adalah orang penting di divisi keamanan dan agen di pusat NSA (badan intelijen USA). Semua itu bermula saat Snowden membocorkan segala data NSA di tahun 2013 kepada publik.

Ia mengungkap bahwa pemerintah US memata-matai semua warganya tanpa terkecuali. Dokumen itu ia ungkap kepada pada masyarakat luas. Ada yang ikut simpati mendukung aksi Snowden dan ada pula yang mengatakan bahwa Snowden berkhianat pada lembaganya tersebut. Namun dengan begitu, di era saat ini data jadi sesuatu yang berharga dan bahkan bisa memata-matai siapa pun.

Bagaimana cara ini dilakukan?
Era digital saat ini, segala gerak-gerik manusia bisa diawasi dengan mudah. Setelah aksi 9/11, pemerintah USA bekerja sama dengan NSA dalam program pengembangan anti teroris. Tujuan utamanya mempersempit ruang gerak terorisme (Al-Qaeda). Tak cukup dengan itu saja, pemerintah US juga mengesahkan salah satu UU yang cukup kontroversial bernama Patriot Act. Dalam UU tersebut, pemerintah punya hak besar dalam proses penyadapan dan pengawasan pada orang-orang yang dicurigai.

Namun dalam praktek lapangan, UU ini bukan hanya memata-mata target tetapi semua pengguna tanpa terkecuali. Bukan hanya di US tapi di seluruh dunia. NSA mengumpulkan sejumlah data pengguna, apalagi zaman digital saat ini akses data sangat mudah. Salah satunya dari data ponsel Anda, data tersebut disebut dengan Metadata. Data itu mulai dari siapa menelepon siapa, di mana lokasinya, kapan, dan berapa lama durasinya.

Jelas saja pengawasan ini tidak ada persetujuan oleh siapa saja yang diawasi. Apalagi NSA meminta data dari sejumlah perusahaan pemilik data terbesar di dunia seperti Google dan Microsoft untuk memberikan data pengguna mereka. Tak cukup itu saja, NSA meminta Apple untuk bisa memecahkan kode enkripsi dari Iphone milik pengguna yang terduga teroris. Walaupun pihak Apple menolak karena dapat melanggar privasi pengguna.

Apa sebenarnya yang pemerintah US inginkan dari semua data pengguna?
Sederhananya seperti ini, tujuan dari aksi pengawasan ini adalah mengawasi sejumlah orang yang berasal dari timur tengah (arab) dan negara bermayoritas muslim lainnya. Hasilnya dengan program ini tidak mampu juga menekan aksi terorisme di USA dan di luar negeri. Malahan makin banyak data random yang memusingkan dan makin banyak orang yang dimata-matai tanpa alasan kuat.

Penting pengawasan pemerintah pada masyarakat

Memang saat ini pengawasan setiap masyarakat jadi tugas wajib pemerintah. Mulai pengawasan tindakan penipuan, berita hoax, dan terorisme. Program ini sudah digunakan di berbagai negara dengan istilah State Suveillance. Akan tetapi cara ini seakan mempersempit gerak-gerik pengguna mulai dari berpendapat, berkumpul, dan berekspresi.

Misalnya saja di Perancis, penerapan ini digunakan pemerintah untuk mencegah aksi protes pada perubahan iklim. Di Turki dan Mesir digunakan pemerintah setempat untuk memenjarakan orang-orang yang mengkritik pemerintah.

Bagaimana dengan Indonesia sendiri?
Di Indonesia sendiri, di masa orde baru sangat menekankan UU State Suveillance hingga pada masa reformasi perubahan itu berlangsung. Semua itu semakin kuat dengan lahirnya sejumlah UU seperti UU Keterbukaan Informasi, UU Pers, dan terakhir adalah UU ITE.

Selaku masyarakat harus bertanggung jawab dalam segala tindakannya, mulai dari berpendapat, berkumpul, dan berekspresi. Selain itu State Suivallance harus transparan pada pengguna digital, sehingga masyarakat selaku pengguna bisa diajak bekerja sama dalam memerangi konten pornografi, hoax, sara, dan scam.

Kita selaku masyarakat dan pengguna hak memperjuangkan batas-batas privasi yang tidak bisa dimata-matai oleh pemerintah. Selain itu kita punya hak bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas negara dari tindakan berbahaya baik di dunia nyata dan di dunia maya.

Semoga saja postingan ini menginspirasi dan sebagai penutup, silakan komentarnya*

Have a Nice Day

FollowUpvote Resteem.png

Coin Marketplace

STEEM 0.16
TRX 0.16
JST 0.028
BTC 73187.18
ETH 2574.60
USDT 1.00
SBD 2.41