Kesal dengan Buruknya Layanan Publik, Lapor Saja ke Ombudsman!

in #indonesia7 years ago (edited)

WhatsApp Image 2017-10-06 at 1.24.08 PM.jpeg

PERNAHKAH mengalami hal tidak menyenangkan berkaitan dengan birokrasi dan pelayanan publik? Misalnya, saat mengurus KTP atau surat-surat resmi lainnya ada yang minta pungutan liar alias pungli. Saat berobat ke Puskesmas pelayanannya tidak memuaskan, seperti sering tidak ada petugas medis. Atau, jalan dan jembatan di kampung Anda rusak sudah bertahun-tahun tapi belum ada tanda-tanda akan diperbaiki.

Contoh di atas hanya sekelumit dari 'seabreg' persoalan menyangkut pelayanan publik yang kurang memuaskan. Kondisi di atas tak jarang membuat kita jadi mengeluh, stress, bahkan frustasi. Saking mengesalkannya kita sering bertanya-tanya, duh, ke manakah aku akan mengadu?

Padahal, ada lembaga pemerintah bernama Ombudsman yang bisa kita jadikan sasaran untuk mengadu. Oh, Ombudsman? Lembaga apakah itu? Di antara kita barangkali ada yang sudah familier dengan Ombudsman, sebagian yang lain mungkin masih penasaran.

Saya sendiri, walaupun sudah lama mendengar nama lembaga ini, tapi baru benar-benar mengetahui apa itu Ombudsman belakangan ini saja. Berawal dari Pelatihan Citizen Report Khusus untuk Perempuan yang dibuat Ombudsman Perwakilan Aceh pada September lalu. Selanjutnya saya kembali mendapatkan kesempatan mengikuti FGD Pelayanan Publik Bidang Kepariwisataan yang juga dibuat Ombudsman pada Oktober lalu.

Definisi

Setelah mengikuti dua kegiatan ini, tak ada salahnya saya berbagi bersama teman-teman mengenai lembaga yang bisa menjadi tempat 'curhat' kita dalam hal pelayanan publik. Jadi, Ombudsman itu adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh negara, daerah maupun pihak swasta atau perseorangan, yang diberi tugas memberikan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN/APBD.

Sedangkan pelayanan publik itu bermakna kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Ruang lingkupnya terbagi tiga yaitu Barang Publik, Jasa Publik, dan Administrasi Publik.

Mekanisme

Jika kita kecewa dengan layanan publik, tinggal lapor saja ke Ombudsman. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan yaitu datang langsung ke kantornya. Untuk Ombudsman Perwakilan Aceh ada di Jalan Tgk Chik Dipineung Raya, Lamgugop, Banda Aceh. Bisa juga membuat laporan melalui telepon ke 0651-755 7477, atau kirim melalui aplikasi WA ke 0811-67-22233. Melalui email juga boleh, tinggal kirim pesan daring ke [email protected], atau melalui fanpage Facebook (Ombudsman RI Perwakilan Aceh) dan Instagram (@ombudsman137aceh).

Setelah laporan masuk pihak Ombudsman nantinya akan memeriksa substansi laporan warga, lalu menindaklanjuti, melakukan investigasi, berkoordinasi dengan lembaga terkait, membangun jaringan kerja, dan melakukan eksekusi sesuai dengan kesalahan yang dilaporkan.

Perlu diperhatikan juga, ketika membuat laporan pastikan disampaikan dengan bahasa yang santun, kronologis kejadiannya jelas, dan orang/oknum yang dilaporkan juga jelas, sehingga tepat sasaran.

Sanksi

Jika berdasarkan penelusuran Ombudsman laporan tersebut memang benar adanya, lembaga ini bisa memberikan sanksi bagi terlapor. Ada tiga nih sanksinya yaitu terlapor dan atasan terlapor yang melanggar kewajiban melaksanakan rekomendasi dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, dipublikasikan secara luas untuk diketahui masyarakat bilamana rekomendasi Ombudsman tidak dijalani. Ketiga, laporan kepada presiden dan DPR.

Itulah secuil penjelasan mengenai lembaga Ombudsman. Mudah-mudahan kita sebagai warga negara bisa 'memanfaatkan' keberadaannya dengan baik demi kemaslahatan bersama.[]

Sort:  

Post on steemit! I support you! I just sent you some SBD to your wallet and I want to be friends! :)

thanks a lot @aerom :-)

Informasi yang sangat berguna, terima kasih @ihansunrise

Sebnarnya, seberapa jauh dampak pelaporan ke ombudsman terhadap terlapor? Karena jarang sekali dipublish ke media massa

Dampaknya tentu besar Pak @dsatria, mungkin karena kita belum familier dengan kerja lembaga ini sehingga tidak begitu mengikuti perkembangannya ya?

Coin Marketplace

STEEM 0.28
TRX 0.13
JST 0.032
BTC 61372.42
ETH 2928.56
USDT 1.00
SBD 3.66