kegiatan
JAKSA DIMINTA JADIKAN CEK MAD TERSANGKA.
BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh diminta menetapkan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, akrab disapa Cek Mad, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pinjaman daerah pada PT BPD Aceh Cabang Lhokseumawe tahun 2009, Rp 7,5 yang menjerat mantan bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid (Ilays Pase).
Dalam kasus itu, pria yang akrab disapa Cek Mad, diduga turut menikmati secara bersama-sama dana tersebut ketika ia menjabat penasihat Bupati Aceh Utara tahun 2009.
Permintaan itu disampaikan pengacara Ilyas Pase, Sayuti Abubakar MH kepada ketua majelis hakim Sulthoni MH seusai memeriksa saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (7/12).
Perkara itu juga menyeret Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara, Melodi Taher, saat itu yang kini sudah divonis dan menjalani sisa masa hukuman di Rutan Banda Aceh di kawasan Kajhu, Aceh Besar.
Menurut Sayuti, dari fakta-fakta persidangan menyebutkan bahwa Cek Mad ikut menerima aliran dana pinjaman daerah tersebut. Bahkan, dalam dakwaan terdakwa Ilyas Pase disebutkan bahwa Cek Mad pernah menerima uang dalam tiga tahap, masing-masing Rp 1.343.611.112, Rp 713.611.112, dan Rp 630 juta. “Kami meminta Saudara Jaksa untuk menetapkan Muhammad Thaib sebagai tersangka karena dia ikut terlibat,” kata Sayuti.
Sayuti juga meminta majelis hakim memanggil paksa bupati dari Partai Aceh itu. Pasalnya, selama ini Cek Mad selalu mangkir ketika dipanggil JPU untuk hadir ke persidangan. “Muhammad Thaib sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan Saudara Jaksa Penuntut Umum. Kami meminta majelis hakim untuk memanggil paksa Muhammad Thaib,” pinta Sayuti sebelum hakim melanjutkan sidang hingga Senin (14/12).
Mangkirnya Cek Mad dari panggilan jaksa bukan kali ini saja terjadi. Berdasarkan catatan Serambi, hal serupa juga pernah terjadi ketika mantan kepala Bagian Ekonomi dan Investasi Melodi Taher disidang. Saat itu jaksa terpaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Cek Mad ketika diperiksa oleh penyidik.
Selain itu, dana tersebut juga dibagi-bagikan untuk beberapa pejabat lainnya di Aceh Utara atas arahan Ilyas Pase. Mereka adalah Tarmizi Abbas selaku Penasihat Bupati Aceh Utara Tahun 2009, Rp 524.923.376, Junaidi selaku anggota DPRK Aceh Utara tahun 2009 Rp 736.088.513, Junaidi selaku Ketua KONI Aceh Utara tahun 2009, Rp 500 juta, dan Muhammad Yahya selaku Ketua Koperasi Perkebunan Sawit di Kecamatan Kota Makmur, Aceh Utara, Rp 450 juta.
Juga diserahkan untuk Misbahul Munir selaku anggota DPRK Aceh Utara tahun 2009 Rp 300 juta dan untuk Perusahaan Daerah (PD) Bina Usaha sebesar Rp 3,311,500,000. Dana itu dipergunakan untuk melunasi utang pribadi Ilyas A Hamid dan Muhammad Thaib serta fee utang tersebut kepada Direktur Utama PD Bina Usaha secara tunai. Sedangkan sisanya Rp 93.177.000 digunakan untuk keperluan pribadi Melodi Taher.
Padahal, dana itu akan digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan yang belum mendapat pengesahan APBK tahun 2009 dan bantuan masyarakat miskin korban konflik.
Tapi, Ilyas memerintahkan Melodi untuk melakukan pencairan dana itu secara bertahap dan diserahkan kepada beberapa nama tanpa diketahui pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) sebagai bendahara umum daerah (BUD). Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh negara dirugikan Rp 7,5 miliar. (mas)
http://aceh.tribunnews.com/2015/12/08/jaksa-diminta-jadikan-cek-mad-tersangka