Kawasan Ekonomi Khusus | 4

in #indonesia6 years ago

Kendati tidak langsung menggunakan istilah kawasan ekonomi khusus, pembangunan atau pegembangan kawasan yang dilakukan oleh pemerintah saat itu pada intinya sama dengan tujuan pembangunan kawasan ekonomi khusus, yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cara menarik investasi dan menciptakan iklim ekonomi yang kondusif.

Pada tahun 1970, Presiden Soeharto mulai membangun pengambangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Kemudian pada tahun 1972, dibangun sebuah kawasan berikat batu bara atau bounded warehouse.

Pada tahun 1973, di DKI Jakarta dibangun PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT. JIEP) dengan luas kawasan 570 hektar, yang merupakan upaya dari pemerintah untuk mengendalikan pertumbuhan industri yang jumlahnya semakin meningkat saat itu.

Selanjutnya, pada tahun 1989 dibangun kawasan industri dan tahun 1996 dibangun Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Penggunaan nama kawasan ekonomi khusus dilakukan pada era Soesilo Bambang Yuhdoyono pada tahun 2009 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan ekonomi Khusus.

Sebetulnya, sebelum lahirnya UU 39/2009, penggunaan istilah atau nomenklatur KEK telah disebut dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Bab XIV UU 25/2007 secara khusus membahas tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Setneg, 2007). Bahkan sebelum UU 25/2007 lahir, praktek KEK sendiri telah dilakanakan pada tahun 2006. Hal ini dapat dilihat pada tanggal 25 Juni 2006, Presiden Susilo Bambang Yudoyono, melakukan penandatanganan kerja sama pembentukan special economic zone (SEZ) bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Turi Beach Resort.

Jadi sebelum pengaturan KEK tersebut, sebenarnya cikal bakal terbentuknya KEK sudah dilakukan oleh pemerintah RI dengan pemerintah Singapura. Jadi UU 25/2007 dan UU 39/2009 adalah justifikasi legal dari kegiatan tersebut.


E3.jpg

Coin Marketplace

STEEM 0.28
TRX 0.12
JST 0.033
BTC 61926.98
ETH 3060.91
USDT 1.00
SBD 3.79