Sah, Uang Kripto Kini Legal di Indonesia

in #indonesia6 years ago (edited)


Sumber Gambar

KABAR bagus untuk pebisnis uang kripto di Indonesia. Baru saja Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani keputusan yang mengakui cryptocurrency sebagai komoditi sehingga dapat diperdagangkan di bursa.

Baca: Bappebti resmi tetapkan uang kripto sebagai subjek perdagangan berjangka

Keputusan yang dibuat itu bukan tanpa pertimbangan tapi sudah melalui kajian selama empat bulan terakhir. Selanjutnya Bappebti bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan menyusun peraturan teknis mengenai keberadaan perusahaan exchanger, wallet dan mining

Baca: Cryptocurrencies decided as future trading commodity  

Usaha Bappebti untuk melegalkan cryptocurrency tidak main-main karena sampai urusan pajak dan pencucian uang pun akan diatur sedemikian rupa. Dalam hal ini akan digandeng Direktorat Jenderal Pajak, PPATK dan Polri.

Sebelumnya pemerintah melalui Bank Indonesia sudah berkali-kali mengatakan Bitcoin dan berbagai jenis uang kripto ilegal diperdagangkan. Artinya tidak boleh digunakan sebagai alat transaksi pembayaran karena resiko yang ditimbulkan. 

Baca: Indonesian Regulator Gives Green Light for Crypto Futures Trading

Dengan keluar keputusan yang buat Bapperti, kini muncul secercah harapan bagi pengguna uang kripto di Indonesia. Selama ini meskipun bisa eksis tapi seperti bertransaksi di pasar gelap sehingga ada yang menjadi korban penipuan. Selain itu banyak muncul investasi bodong yang memanfaatkan Bitcoin sebagai komoditi investasi. 

Nah, bagi pengguna Steemit yang notabene memakai SBD dan Steem dalam menerima pembayaran kurasi, bersiaplah menyambut keputasan Bappebti. Bertus....!!


Matangglumpangdua, 5 Juni 2018.

Follow @dsatria

Sort:  

Coin Marketplace

STEEM 0.30
TRX 0.12
JST 0.034
BTC 64136.70
ETH 3128.20
USDT 1.00
SBD 3.94