Bitcoin, Halal atau Haram ?
Bagi masyarakat Indonesia yang menganut Islam, sebagian di antara kita mungkin bertanya-tanya, bagaimana sebetulnya kedudukan Bitcoin menurut hukum Islam, baik sebagai alat tukar maupun untuk investasi? Apakah halal atau haram?
Menjawab hal itu, saya coba mengutip tulisan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat periode 2015-2020, KH Cholil Nafis,
Dalam tulisan yang dimuat di blog pribadinya, cholilnafis.com, pria kelahiran Sampang, Jawa Timur itu memaparkan, "Sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya."
dan dalam kitab Buhuts fi al-Iqtishad al-Islam dijelaskan bahwa
"النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”
"Uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun."
Kemudian fatwa Dewan Syariah Nasional yang berbunyi, "transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis, harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai."
Dengan demikian, kedudukan Bitcoin sebagai alat tukar menurut hukum Islam adalah boleh, tetapi dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitasnya jika jenisnya sama.
"Jika jenisnya berbeda, disyaratkan harus taqabudh secara hakiki atau hukmi; ada uang, ada Bitcoin yang bisa diserahterimakan,"
Beralih ke permasalahan Bitcoin sebagai aset untuk investasi, KH Cholil menekankan bahwa ini cenderung termasuk gharar, yaitu spekulasi yang dapat merugikan orang lain.
Pernyataan soal hukum Bitcoin yang nilainya jauh melampaui mata uang konvensional tidak hanya membuat Bitcoin sebagai mata uang kripto menarik perhatian masyarakat, tetapi juga sebagai aset untuk investasi.
"Keberadaannya tak ada aset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi, sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram
Dengan demikian, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, ia mengatakan hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.
Namun hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.
Referensi :
1.cholilnafis.com
#indonesia #aceh #spirituality #bitcoin #news
Ikuti saya di @asrizal