Persekusi Pemantau Pemilu

in #indonesia7 years ago (edited)

Persekusi lahir dan berkembang paska Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017. Sejak itu, deretan kisah persekusi menjadi meriah. Bahkan sampai masuk dalam perdebatan Indonesia Lawyer Club.

IMG-20180125-WA0086.jpg

Kali ini, Zulfikar, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tanggerang (foto diatas), menyatakan bahwa kader pemantau pemilu dihajar persekusi.

Pada hari Kamis, 25 Januari 2018, sekitar pukul 10/11 wib, terjadi tindakan yang diduga persekusi. Sekelompo orang, dengan gaya sok jagoan mengancam Suhud (Anggota Komite Independen Pemantau Pemilu [KIPP] Kabupaten Tanggerang, Banten) di Kantor Desa Taban, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.

Pelaku persekusi terhadap pemantau adalah oknum anggota PPS. Dia mengancam suhud dengan kalimat "mau dibacok". Selain itu, oknum anggota PPK sempat mencekik dan mengancam mau membunuh.

Pada saat itu, kancing baju suhud lepas atas tindak kekerasan. Padahal pemantau pemilu adalah alat legalitas pemilu berjalan dengan jujur dan adil.

Demi membela hak asasi manusia dan penguatan perlindungan pemantau pemilu. KIPP Kabupaten Tanggerang mengadukan persekusi dengan dalil:

  1. Pasal 351 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

  2. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia di laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, intimidasi dimaknai sebagai tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu); gertakan, ancaman.

IMG-20180125-WA0060.jpg

Tindakan pengancaman terhadap pemantau pemilu ini merupakan tindakan pidana dan mencoreng wajah demokrasi lokal Indonesia.

Karena pelaku adalah penyelenggara adhoc dibawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka yang seharusnya mendidik asas pemilu dan menerapkannya. Mereka juga yang meruntuhkan asas pemilu tersebut.

20180114_120547.jpg

Oleh karena itu, KIPP Kabupaten Tanggerang menghimbau kepada Jendral Polisi Tito Karnavian dan Ketua Bawaslu RI Abhan untuk segera mengusut intimidasi dan persekusi terhadap pemantau pemilu di Kabupaten Tanggerang.

Tidak ada kata maaf kepada pelaku persekusi kepada pemantau pemilu. Semua bentuk ancaman adalah tindakan yang melanggar hak-hak asasi. Maka, Bawaslu dan Kapolri wajib menyelesaikan persekusi. Sebelum wajah demokrasi menjadi hancur oleh penyelenggara adhoc.

andrianhabibi-5a6f2bc8449f9.jpeg

Sort:  

Semangat nulis kau woy. Jangan malas.

Tentu bang... fokus kita menulis untuk mengawal demokrasi... pantau pemilu cara gue..

Coin Marketplace

STEEM 0.17
TRX 0.13
JST 0.027
BTC 58309.71
ETH 2617.30
USDT 1.00
SBD 2.42