Calon Kepala Daerah Wajib Kampanyekan Hak Asasi Manusia

in #indonesia7 years ago (edited)

Pemilihan Kepala Daerah adalah bentuk demokrasi langsung. Suatu upaya pemenuhan hak asasi manusia tentang isu hak sipil dan politik. Sesuai dengan Kovenan Hak-hak Sipol, setiap manusia berhak untuk memilih dan dipilih.

Karikatur-Kartun-12-Buruh-Kebanjiran-Perhatian.jpg
foto media daring

Oleh sebab itu, calon kepala daerah memiliki hak untuk dipilih. Dan rakyat dengan pelbagai persyaratan sebagai pemilih berhak memilih. Pemilihan ini akan berlangsung pada 171 daerah serentak se-Indonesia pada tahun 2018. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Pilkada 2018 terdiri dari 17 Provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Perpres RANHAM) dan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Ham. Termuat pesan, bahwa upaya pemenuhan Ham kedepan mulai dari pinggi ke pusat pemerintahan. Sejak dari Kabupaten dan Kota menuju provinsi dan Pusat.

Kriteria daerah peduli HAM harus memenuhi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
Dari kriteria tersebut, Presiden Joko Widodo saat menghadiri Peringatan hari Hak Asasi Manusia Dunia, 10 Desember 2017 di Solo, Jawa Tengah, menilai bahwa 232 kabupaten/kota peduli terhadap HAM.

Melihat kondisi kekinian, Pilkada 2018 tentu menjadi ujian bagi seluruh daerah yang menghadapi kontestasi politik daerah. Calon kepala daerah wajib menyampaikan program pemenuhan hak asasi. Bagaimanapun, calon kepala daerah adalah eksekutif lokal yang menjadi penjamin akan keterpenuhan hak-hak warga negara di daerah.

Menurut Pasal 45 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa salah satu syarat bakal calon kepala daerah, adalah:

“Naskah visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”

Dengan demikian, maka Bakal Calon Kepala Daerah harus memenuhi kesesuaian antara Perpres RANHAM dan Permenhumham 34/2016 dengan mencantumkan program pemenuhan HAM dalam visi, misi dan program yang didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum.

Atas dasar komitmen Pemerintah akan kabupaten/kota peduli HAM dan mengantisipasi munculnya tindakan yang dapat mencederai pemenuhan HAM. Maka, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) https://pbhi.or.id/ menghimbau:

  1. Para calon kepala daerah harus mematuhi Perpres Ranham dan Permenhumham 34/2016 dengan memuat visi, misi dan program pemenuham;

  2. Untuk memenuhi hak atas informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka, Bakal calon kepala daerah, partai politik pendukung dan KPU wajib memaparkan naskah visi, misi dan program bakal calon kepala daerah di website maupun media massa (cetak dan elektronik) sebagai alat ukur kepedulian isu-isu HAM;

  3. Meminta Pemerintah, yakni Presiden dan Mentri Hukum dan HAM untuk tertib juga mengimplemenmtasikan regulasi peduli ham sejak Pilkada 2018. Presiden dan Menhumham wajib menyampaikan kepada KPU untuk memuat pembaharuan naskah visi, misi dan program calon kepala daerah yang memenuhi Perpres RANHAM dan Permenhumham 34/2016;

  4. Agar masyarakat peduli akan visi, misi, program dan janji kampanye para bakal calon kepala daerah. Apabila ada visi, misi, program dan janji kampanye yang tidak mengindahkan Perpres RANHAM dan Permenhumham 34/2016, maka pemilih bisa mempertanyakan dan/atau memaksa para calon kepala daerah beserta partai (termasuk calon independen) untuk memperbaharui visi, misi, program yang pro pemenuhan HAM;

FB_IMG_1505363299600.jpg

Dari sisi pemilih yang berhubungan dengan peyelenggara pemilu. PBHI menghimpau KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk pro aktif memenuhi hak asasi sipil dan politik pemilih.

  1. PBHI menghimbau agar KPU bisa memastikan hak memilih para pemilih terpenuhi dengan terdaftar sebagai pemilih. Bawaslu dalam hal mengawasi juga wajib menjaga hak memilih warga negara terpenuhi dengan baik;

  2. PBHI meminta kepastian KPU dan Bawaslu dalam menjaga hak penghidupan yang layak bagi penyelenggara adhoc. Hak atas kesehatan, keselamatan kerja dan gaji (uang kehormatan) terpenuhi secara maksimal;

  3. PBHI meminta kepada KPU dan Bawaslu memenuhi hak atas informasi dan pendidikan kepemiluan bagi pemilih. Apapun alasan partai politik yang tidak menjalankan fungsi pendidikan politik bagi warga negara. Maka, KPU dan Bawaslu wajib memberikan informasi dan pendidikan yang mampu meningkatkan kesadaran pemilih akan hak-hak sipil dan politik;

Terakhir, bagi para calon dengan latar belakang TNI-Polri, PBHI menghimbau agar Jendral Polisi dan Panglima TNI tegas menjaga netralitas TNI-Polri. Para prajurit tidak boleh menggunakan intimidasi dan segala bentuk pemamfaatan ilmu militer yang dipelajari dalam hal membantu para bakal calon kepala daerah atas nama “persaudaraan korps”.

PBHI meminta ketegasan Panglima Hadi Tjahjanto dan Jendral Polisi Tito Karnavian untuk mengaktifkan semua Polisi Militer (PM) dan lembaga penjaga integritas kemandirian dan netralitas dalam hal memantau dan langsung menindak kepada oknum TNI-Polri yang terbukti (bahkan terduga atas informasi masyarakat) membantu pasangan calon kepala daerah.

andrianhabibi-5a6f2ace551bc.jpeg
@andrianhabibi, pegiat ham dan demokrasi

Sort:  

Selamat berjuang bro, man @andrianhabibi. Terus menulis di steemit.

Kita kawal pilkada dari tulisan. Memantau pemilu cara gue.

Coin Marketplace

STEEM 0.17
TRX 0.13
JST 0.027
BTC 58092.92
ETH 2616.63
USDT 1.00
SBD 2.43