PUNGLI MASIH BERJALAN LANCAR
PUNGLI merupakan istilah yang kerap digunakan oleh masyarakat untuk menyebutkan tindakan pemungutan biaya yang tidak sesuai aturan. PUNGLI adalah singkatan dari "Pungutan Liar". Perbuatan seperti ini kerap terjadi dilakukan di lingkungan instansi pemerintah maupun swasta.
Pungutan liar dilakukan dengan modus biaya suatu pengurusan atau pelayan publik (public service). Masyarakat pun seolah tidak berdaya untuk menolak maupun melawan perbuatan PUNGLI. Pasalnya, masyarakat merasa terancam akan dipersulit segala urusannya. Di instansi sekolah misalnya, pihak sekolah seringkali melakukan pemungutan biaya pengambilan ijazah terhadap siswanya yang telah lulus sekolah di sekolah tersebut. Peristiwa ini terjadi di sekolah negeri maupun swasta. Selain itu masih banyak lagi tindakan yang terindikasi perbuatan PUNGLI.
Saat ini, perbuatan serupa masih saja terjadi meskipun pemerintah telah mengeluarkan Perpres nomor 87 tahun 2016. Selain itu, tim SATGAS SABER PUNGLI juga telah dibentuk untuk bekerja memberantas perbuatan PUNGLI di segala lini.
Melihat perbuatan PUNGLI yang masih marak saat ini, muncul sebuah pertanyaan besar. Apakah tim SATGAS SABER PUNGLI bekerja maksimal sesuai dengan amanah dan tujuan Perpres nomor 87 tahun 2016 atau justru tim SATGAS SABER PUNGLI ini yang malah menyalahgunakan tugas dan wewenang yang diamanahkan kepadanya ?.
Untuk menjawab pertanyaan ini, pemerintah dan DPR harus mengevaluasi kinerja tim SATGAS SABER PUNGLI yang telah dibentuk. Khusus untuk MENKO POLHUKAM selaku penanggung jawab SATGAS SABER PUNGLI harus lebih jeli dan cermat mengawasi kinerja SATGAS SABER PUNGLI agar bekerja sesuai tugas dan amanah Perpres nomor 87 tahun 2016. Jika tidak, Perpres nomor 87 tahun 2016 yang dikeluarkan serta tim SATGAS SABER PUNGLI yang telah dibentuk hanya akan menambah keruh persoalan pungutan liar yang diderita masyarakat.
Jika pungutan liar masih terus terjadi setelah adanya SATGAS SABER PUNGLI sangat memungkinkan munculnya riak-riak kecewa dari masyarakat terhadap pemerintah. Akibatnya, pemerintah akan dianggap tidak dapat mengemban amanah oleh masyarakatnya sendiri.