ACEH BUKAN SERAM, TAPI BERATURAN

in #indonesia7 years ago

WhatsApp Image 2018-02-04 at 10.35.08 PM.jpeg

Sebagai warga Aceh saya pribadi merasa aneh dikala mendengar pernyataan dari teman - teman dari luar aceh atau dari luar negeri, yang menyatakan bahwa mereka takut untuk berkunjung ke Aceh karena Aceh dinilai seram dengan berbagai macam peraturan, pantangan dan adat istiadat yang berlaku. Meskipun begitu, anggapan seperti itu adalah hal yang wajar saya rasa, karena mungkin mereka tidak tahu banyak tentang Siapa dan Bagaimana Aceh sebenarnya. Karena itulah saya tergugah untuk menulis sesuatu untuk dapat memberikan jawaban terhadap kegelisahan mereka, yang semoga dapat menjadi bahan klarifikasi terhadap anggapan tentang Aceh yang menghantui mereka selama ini.

Apa itu Aceh ?
Aceh adalah daerah khusus yang ada di indonesia, kekhususan ini tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia yang merupakan landasan hukum yang berlaku di negeri seribu pulau ini. Atas dasar kekhususan inilah, Aceh menjadi daerah terunik dengan segala perbedaan yang dimiliki dengan daerah lain. Otonomi khusus yang diberikan Indonesia kepada Aceh bukan tanpa dasar, konon diceritakan dalam sejarah bahwa Aceh dulunya adalah sebuah kerajaan besar yang disegani Dunia yang kesultanannya dikenal hebat dan tangguh dalam menjalani roda pemerintahan dengan mengedepankan kesejahteraan dan ketenteraman hidup bangsanya.

WhatsApp Image 2018-02-04 at 10.35.26 PM(1).jpeg

Sejarah perjuangan Aceh juga banyak tertulis dalam buku - buku sejarah, dengan sederet Nama Pahlawan asal Aceh yang sangat berjasa. Bahkan, dalam beberapa artikel yang sempat saya baca ada menyebutkan bahwa Kemerdekaan Indonesia juga tidak terlepas daripada peran Aceh yang memberikan bantuan, baik dari segi merebut kemerdekaan maupun modal dasar menjalankan efektifitas urusan kenegaraan, sehingga Indonesia telah menjadi negara utuh seperti sekarang ini.

Atas dasar perjuangan dan pengorbanan itulah, menurut hemat saya Aceh mendapatkan Hak Khusus untuk mengatur rumah tangga sendiri dari Indonesia. Kendatipun demikian, Aceh tetap menjadi bagian dari Indonesia, yang secara hukum tetap menganut ideologi Pancasila dan tunduk serta bernaung dibawah payung hukum indonesia. Ini artinya, hukum - hukum lain yang berlaku di Indonesia tetap juga berlaku di Aceh, kecuali pada hal - hal yang telah menjadi domain hukum khusus untuk Aceh yang diatur sendiri dalam UUPA (Undang - Undang Pemerintah Aceh).

Jadi intinya, tidak perlu ragu tentang hukum - hukum yang berlaku Di Aceh karena tidak terlalu jauh berbeda dengan hukum - hukum di daerah lain yang ada di Indonesia. Tetapi anda hanya perlu menghormati peraturan khusus yang sudah pasti juga tidak keluar dari ketentuan UDD Negara Republik Indonesia.

Apa Yang Beda Di Aceh
Menjawab pertanyaan ini tentunya dapat memberi jawaban untuk semua pertanyaan tentang perbedaan Aceh dengan daerah lain yang ada di Indonesia. Berbeda disini bukanlah dalam konteks negatif yang mungkin membuat wajah Aceh menjadi seram, melainkan berbeda disini Aceh hanyalah mentertibkan sesuatu yang memang sudah seharusnya tercipta untuk tertib. Untuk mengulas tentang perbedaan ini, saya mencoba mengkategorikan kedalam beberapa sub poin agar mudah untuk dipahami dan tidak bercampur aduk.
WhatsApp Image 2018-02-04 at 10.35.26 PM.jpeg

1. Aceh Bersyariat Islam
Saya menempatkan ini sebagai urutan pertama, karena inilah yang sangat menonjol, kenapa Aceh itu terlihat berbeda. Penerapan syariat islam di Aceh bersifat mutlak dan universal yang artinya tanpa ada pengecualian kepada seluruh masyarakat Aceh maupun tamu yang datang.

Konsep Syariat Islam yang diterapkan mencakup hampir ke dalam seluruh aspek sosial. Penerapannya dititik beratkan pada Tata Pelaksanaan hidup bermasyarakat di Aceh. Ini berarti, kita yang hadir ke Aceh tidak di ajarkan bagaimana caranya untuk mengikuti Konsep Islam ini, melainkan kita akan dipaksakan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Sebagai contoh, Paraturan yang ditetapkan pada Jasa Perhotelan atau Penginapan di Aceh. Pada tempat ini ditetapkan aturan bahwa Setiap Hotel/Penginapan dilarang menerima tamu dengan pasangan yang bukan muhrim untuk tinggal dalam satu kamar. Peraturan ini diimplementasikan dengan cara setiap pasangan yang ingin melakukan Chek-in di hotel atau penginapan, untuk dapat menunjukkan Buku Nikah atau Keterangan Lain yang dapat membuktikan bahwa pasangan tersebut sudah menikah. Contoh lain adalah yang sedang heboh baru - baru ini, yaitu pramugari yang melakukan penerbangan dari dan ke Aceh diwajibkan untuk berhijab. Hal ini juga sebagai bukti bahwa Aceh mengatur tata cara berbusana agar sesuai dengan konsep syariat islam yang diberlakukan di Aceh.

Jadi, intinya disini adalah Pemerintah Aceh tidak memberatkan siapapun dengan peraturan ini, karena menurut hemat saya aturan yang seperti itu memang sudah semestinya wajar dan logis. Tidak dibenarkan berada dalam satu kamar dengan wanita yang belum dinikahi dan berbusana dengan menggunakan hijab untuk pramugari, kedua hal tersebut secara Humanis adalah bentuk menghormati dan menghargai Perempuan sebagai Makhluk Berharga dengan segala kelebihan serta kenikmatan yang terdapat pada mereka. Soo, Its not wrong dan bukanlah hal yang patut untuk ditakuti.

2. Interaksi Sosial Di Aceh
Di bagian ini saya akan mengurai bagaimana cara berbaur dengan masyarakat di Aceh agar kita tidak canggung dan tidak menjadi pusat perhatian, atau bahkan menjadi sasaran tudingan yang membuat kita mendapatkan sanksi sosial. Berinteraksi di Aceh sebenarnya hanya berada pada sejauh mana kita bisa mengenal dan mengetahui adat istiadat yang berlaku pada daerah yang kita kunjungi. Hal ini disebabkan karena setiap daerah di Aceh memilki culture kedaerahan yang berbeda antara yang satu dengan yang lain.

Akan tetapi, secara umum semua perbedaan tersebut dapat disatukan dengan hanya kita bisa pahami norma - norma sosial yang berlaku dan ditetapkan dalam agama islam. Hal ini dikarenakan hampir seluruh masyarakat Aceh, kondisi sosial masyarakatnya tidak terlepas dari peran peraturan yang dipahami dari konsep islam. Konsep sosial ini tidak sepenuhnya tertuang dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku di Aceh, bahkan bisa dikatakan hanya sebagian kecil saja hal - hal tersebut yang dianggap berpengaruh besar dan menimbulkan gejolak ditengah masyarakat yang di atur dalam UUPA.

Sebagai contoh yang pertama, anda ingin berbusana di Aceh dengan ala barat yaitu dengan menggunakan bikini dan kemudian berjalan di tengah kota. Meskipun anda bukan orang islam, pasti anda akan mendapatkan hukuman sosial dari masyarakat yang berada di Aceh, karena hal ini sangat sangat langka dan sama sekali tidak terjadi di Aceh.

Yang kedua, jika anda dan pasangan anda bermesraan di depan umum, ini juga akan menjadi sorotan karen hal yang seperti ini adalah hal ganjil yang tidak dilakukan oleh masyarakat Aceh walaupun suami isteri sekalipun. Jadi tinggalkan hal ini, jika anda tidak ingin menjadi sasaran bully masyarakat Aceh.

Dari Kedua contoh tersebut dapat dipahami yang bahwa, Masyarakat Aceh tidak mentolerir hal - hal yang menyimpang dan tak senonoh untuk dipertontonkan di muka umum. Begitu juga dengan aspek - aspek lain, seperti mabuk - mabukan, perjudian dan lain sebagainya adalah bagian daripada hal - hal terselubung di Aceh. Meskipun ada, tetapi itu tidak terang - terangan seperti di tempat lain di luar aceh. Jadi anda harus mempersiapkan diri untuk puasa dari hal - hal tersebut selama berada di Aceh.

WhatsApp Image 2018-02-04 at 10.35.25 PM.jpeg

Beranjak dari masalah di atas, Aceh mengatur peraturan terhadap beberapa kasus, seperti perzinaan, khalwat, mesum, judi dan mabuk - mabukan, dan lainnya dengan tegas dan memiliki sanksi apabila dilanggar. Peraturan ini berlaku untuk semua yang tertangkap tangan oleh petugas ataupun masyarakat Aceh dan terbukti melakukan hal - hal tersebut. Bentuk hukuman yang diberikan bisa berupa Denda, Cambuk dan Kurungan Penjara. Jadi, jika anda berniat ke Aceh melakukan hal tak senonoh tersebut, sebaiknya urungkan niat anda, karena pasti petaka akan menimpa anda.

Jadi, Interaksi Sosial yang terjadi di Aceh tidak seseram yang dibayangkan, kita hanya dituntut untuk bersikap layaknya kodrat seorang manusia dan melakukan hal - hal yang tidak bertentangan dengan norma - norma sosial dan kehidupan yang ada.

Itulah segelintir gambaran tentang Aceh yang dapat saya ulas, Insya Allah kedepan akan kita tambahkan lagi dengan lebih rinci dan detail. Mohon dimaafkan dimana ada kekeliruan dari segala hal yang saya tuliskan, karena penulis bukanlah kaum intelektual dengan segudang referensi dan fakta kebenaran, melaikan penulis hanyalah steemian yang sungguh masih sangat butuh asupan pengetahuan untuk berkembang.

Akhir kata, saya hanya harapkan komentar dan masukan yang bersifat membangun dari semua sahabat steemian di seluruh nusantara, dan juga berikan tanggapan tentang aceh yang anda pikirkan, yang mungkin dapat menjadi dasar untuk tulisan berikutnya dalam menggambarkan Aceh agar lebih familiar dan dikenal oleh seluruh penjuru Nusantara bahkan seluruh penjuru dunia.

Coin Marketplace

STEEM 0.26
TRX 0.20
JST 0.038
BTC 96315.76
ETH 3565.22
USDT 1.00
SBD 3.90