The Jambret Buduk
Tim Polres Lhokseumawe menangkap JA (20) warga Desa Desa Meumasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Minggu (27/5/2018). Penangkapan itu atas laporan korban penjambretan seorang gadis, RMA (19) warga Desa Kumbang, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu, menyebutkan kasus itu berawal saat Jumat, 24 Mei 2018, pelaku menjambret handphone milik SMA di lintas nasional Medan-Banda Aceh persisnya di Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Pelaku JA bersama rekannya SA memukul dan menodongkan gunting ke leher korban, tersangka berhasil membawa kabur handphone korban. Dia menghentikan korban lalu mengancam membunuh jika tak diberikan handphonem milik korban,” sebut AKP Budi.
Setelah merampas, handphone itu lalu dijual seharga Rp 1,3 juta. Uangnya dibagi kedua pelaku. Lalu, korban melaporkan ke polisi. “Dari laporan itu, kita periksa korban, kita deteksi dan lalu kita geledah rumah pelaku. Dia mengakui perbuatannya, sebelumnya dia ini juga residivis kasus narkoba,” sebutnya.
Bahkan, sambung AKP Budi, pada 8 Mei 2018, pelaku juga menjambret seroang ibu rumah tangga. “Korban yang ini sampai terjatuh dari sepeda motor saat dijambret. Dia bahkan sempat dirawat di rumah sakit,” sebutnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe dan disangkakan melanggar pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
“Satu pelaku lainnya sekarang sedang kita buru. Tindakan mereka ini sungguh meresahkan pengguna jalan, aksi penjambretan mereka khusus kaum ibu,” pungkas AKP Budi.