Mafia Peradilan Rambah Pengadilan Negeri Langsa

in #indonesia6 years ago

image

Mafia peradilan dikabarkan telah merambah masuk ke tubuh Pengadilan Negeri (PN) Langsa. Hal ini dibuktikan dengan adanya putusan hukum produk PN Langsa, yang diduga sengaja di rekayasa guna memenangkan pihak tertentu .
Berdasarkan keterangan yang diperoleh AFNEWS.CO.ID, salah satu putusan Pengadilan Negeri Langsa yang dinilai telah dirasuki Mafia Peradilan adalah perkara perdata No 5/Pdt.G/2017/PN-Lgs. Perkara tersebut terindikasi beraroma tak sedap sedap dan keluarga besar Penggugat dikabarkan segera menelusuri kasus tersebut sampai terungkap jelas, baik melalui upaya hukum maupun upaya lainnya " kami akan kejar terus" ungkap salah satu keluarga Penggugat, Rabu (4/4), yang juga keluarga Hakim di salah satu Pengadilan di Aceh .

Aroma tak sedap yang berbau kolusi dalam perkara itu, berawal ketika pada tanggal 8 Maret 2018 putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Riswandi SH dibaca tanpa hadir Kuasa Hukum. Kemudian, tanggal 12 Maret 2018 relasi pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Langsa atas perkara itu dikirim dan pada tanggal 19 Maret 2018 pernyataan banding Penggugat langsung di daftarkan. Kemudian pada tanggal 15 Maret 2018 pihak keluarga Penggugat meminta salinan Putusan tapi pihak Pengadilan Negeri Langsa menyatakan salinan Putusan dimaksud belum siap. Lalu pihak Penggugat kembali menyusul pada tanggal 20 Maret 2018 untuk meminta salinan Putusan, juga dinyatakan belum siap. Seterusnya tanggal 22 dan 23 Maret 2018 juga belum siap , sehingga keluarga Penggugat berinisiatif datang lagi pada tanggal 02 April 2018 ke kantor Kuasa Hukum Penggugat dan saat itu salinan Putusan baru saja diterima.

Dalam hal ini keluarga besar Penggugat mempertanyakan ada apa dengan Pengadilan Negeri Langsa dan mengapa birokrasinya sangat jelek.

Pada bagian lain, Kuasa Hukum Penggugat MUSLIM A GANI SH yang dihubungi enggan menjawab pertanyaan menyangkut buruknya birokrasi PN Langsa. Namun ketika yang bersangkutan ditemui langsung disebuah caffe dalam wilayah Kota Langsa, Muslim A Gani baru buka suara.

Dikatakan Muslim A Gani, dugaan Keluarga Penggugat terhadap PN Langsa yang diduga telah disusupi Mafia Peradilan adalah benar adanya.
" Kami sendiri selaku Kuasa Hukum sempat diusir dari Pengadilan Negeri Langsa karena protes tentang putusan yang diterima tanggal 02 April 2018 yang dibuat berlaku surut menjadi tanggal 23 Maret 2018 ," ujarnya.

" Menurut kami itu " jahat " makanya saya protes keras dan sekarang alhamdulillah sudah diperbaiki putusan itu menjadi diterima tanggal 02 April 2018 , kita punya bukti perubahan itu dan kita buat sebagai dokumen yang diminta untuk kepentingan pihak keluarga , dan kami berterimakasih kepada pihak Pengadilan yang bersedia merubah tanggal tersebut. Dengan demikian pihak kami mempunyai waktu yang cukup untuk membuat Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Aceh yang akan kita masukkan dalam Minggu ini juga," demikian Muslim A Gani.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat dari Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani menggugat Walikota Langsa ke Pengadilan Negeri Langsa atas tuduhan menguasai tanah miliknya seluas 13.134 M2 yang terletak di Desa Pondok Keumuneng, kota Langsa dan meminta ganti rugi sebesar Rp 3 milyar. Namun Majelis Hakim PN Langsa yang di Ketuai Riswandi SH melalui Putusannya tanggal 5 Maret 2018 dan dibacakan dalam Persidangan tanggal 8 Maret 2019, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian Penggugat menyatakan Banding atas perkara dimaksud.

Coin Marketplace

STEEM 0.20
TRX 0.14
JST 0.030
BTC 69344.89
ETH 3347.76
USDT 1.00
SBD 2.74