HUKUM KB

in #indonesia4 years ago

Perrspektif Fikih Syafi’iyah dan UU Nomor 10 Tahun 1992 Terhadap Program Keluarga Berencana

image

image

image

Islam menyukai banyaknya keturunan di kalangan umatnya sesuai dengan hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa beliau SAW akan bangga dengan banyaknya umat Islam pada hari kiamat bukan dimaksudkan dengan generasi yang lemah. Namun yang dimaksudkan disana adalah generasi yang kuat dan berkualitas dalam artian bahwa Islam menyukai generasi yang shaleh akal dan akhlaknya serta kuat badannya sehingga mempunyai kesanggupan memikul amanah. Pada sisi lain Islam pun mengizinkan kepada setiap muslim untuk mengatur keturunan apabila didorong oleh alasan kuat. Hal yang masyhur digunakan pada zaman Rasulullah untuk mengatur kelahiran adalah dengan ‘azl (senggama terputus). Sekarang lazim dikenal dengan pengaturan kelahiran atau Keluarga Berencana (KB).
Dalam kitab klasik memang tidak ditemukan istilah Keluarga Berencana, Keluarga Berencana (Family Planning) hanyalah istilah kontemporer. Dalam beberapa literatur para ulama terdahulu, mereka hanya menjelaskan beberapa bentuk model dari metode Keluarga Berencana saja yang mungkin bisa menjadi tempat menganalogikan (meng-qiyas-kan) bentuk-bentuk KB yang lainnya yang pembahasannya tidak diperoleh dalam kitab-kitab ulama terdahulu. Imam al-Ghazali menyebutkan dalam kitabnya Ihya` Ulumidiin bahwa salah satu dari contoh usaha mecegah terjadinya kehamilan yaitu dengan melakukan ‘azal (senggama terputus) yang hukumnya boleh
Keluarga Berencana merupakan media yang dipakai untuk mencegah kehamilan. Hukum Keluarga Berencana dalam Mazhab Syafi’i dilihat dari 2 tujuan yakni pembatasan dan pengaturan. Keluarga Berencana itu dengan pengertian pembatasan anak/keturunan (Tahdidun Nasal), atau juga dengan pengertian penyedikitan atau pengaturan anak/keturunan (Tanzhimun Nasal).
Menurut para ulama Syafi’iyah kalau program Keluarga Berencana (KB) itu dimaksudkan sebagai pembatasan keluarga/anak dalam jumlah tertentu (Tahdidun Nasal), misalnya dua atau tiga untuk setiap keluarga dalam segala situasi dan kondisi tanpa kecuali atau menghilangkan kemampuan seseorang untuk memiliki keturunan secara permanen, maka Keluarga Berencana semacam itu hukumnya haram.
Keluarga Berencana yang membatasi sama sekali bahkan secara permanen (Tahdidun Nasal) bertentangan dengan syari’at Islam, bertentangan pula dengan hukum alam dan hikmah Allah dalam penciptaan manusia di tengah-tengah alam semesta agar berkembang biak dan dapat memanfaatkan karunia-Nya untuk kesejahteraan hidupnya. KB yang membatasi keturunan secara permanen sangat menentang dengan tujuan dan inti dari sebuah pernikahan, yaitu untuk menciptakan keturunan, bahkan sangat menentang dengan anjuran rasulullah SAW hadis Rasulullah SAW :
حدثنا يزيد بن هارون عن منصور بن زاذن عن معاويه بن قرة عن معقل بن يسار قال:جاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: إني أصبت إمرأة ذات حسب ومنصب إلا أنها لا تلد أفتزوجها؟فنهاه ثم اتاه الثانية فنهاه ثم اتاه الثالثة فنهاه فقال: تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم (رواه النسا ئ(
Artinya : Telah menceritakan kepada kami oleh Yazid bin Harun dari Mansur bin Zadzan dari Muawiyah bin Qurah dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata: ada seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW, lalu ia berkata, “sesungguhnya aku menyukai wanita yang kaya dan berkedudukan, hanya saja ia tidak dapat melahirkan, apakah aku boleh menikahinya? Maka beliau melarangnya, kemudian orang tersebut datang untuk yang kedua kalinya, dan beliaupun melarangnya. Kemudian ia datang untuk ketiga kalinya, beliau pun tetap melarangnya lalu bersabda,“nikahilah perempuan yang subur yang penyayang, sebab aku berbangga di hadapan umat lain dengan jumlah kalian yang banyak (HR. An Nasai)

image

Di sisi lain, ada berbagai pertimbangan yang harus diperhatikan dalam berkeluarga termasuk mengenai perencanaan tentang pengaturan jumlah anak (KB), agar dapat menghasilkan keturunan yang berkualitas, diantaranya terpenuhi pendidikan, ekonomi dan mempertimbangkan kesehatan si ibu, memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia.
Program KB yang dimaksudkan sebagai usaha pengaturan keluarga/penjarangan kelahiran (Tanzhimun Nasal), atau usaha pencegahan kehamilan sementara atau selamanya, sehubungan dengan situasi dan kondisi khusus misalnya karena penyakit tertentu yang membahayakan jiwa seorang wanita bila harus hamil dan untuk kepentingan keluarga bersangkutan, maka tidak dilarang oleh agama. Sebagaimana pendapat Syaikh Ibrahim Al Bajuri yang merupakan salah satu ulama besar mazhab Syafi’i bahwa haram menggunakan alat kontrasepsi yang dapat mencegah kehamilan secara permanen. Adapaun alat kontrasepsi yang bersifat temporer (sementara) maka hukumnya boleh tetapi makruh.
Menurut Wahbah Zuhaili yang merupakan ulama besar kontemporer asal Syiria yang bermazhab Syafi’i, pembatasan Keluarga Berencana (KB) dengan pengertian penjarangan keluarga /kelahiran (Tanzhimun Nasal), berkaitan dengan wanita yang amat subur (cepat mengandung), dan bagi wanita yang mengidap penyakit menular, dan juga bagi individu-individu yang kekurangan yaitu mereka yang lemah daya kekuatan mereka dalam menghadapi tanggungjawab yang besar, sedang mereka tidak mendapatkan pertolongan baik dari pemerintah atau orang-orang yang bisa meringankan beban mereka, maka Keluarga Berencana dengan pengertian pengaturan kelahiran ini tidak bertentangan dengan hukum alam dan tidak juga dilarang oleh syari’ah.
Keluarga Berencana yang bertujuan untuk menertibkan keturunan (Tandhiimu al-nasl). yang menggunakan metode kontrasepsi yang dapat dihentikan setiap saat tanpa efek lama di dalam mengembalikan kesuburan atau kemampuan untuk memiliki anak lagi. Keluarga Berencana yang semacam ini memang tidak ada larangan khusus dalam syara’ hukumnya makruh saja dan masih berada dalam ruang lingkup jawaz (boleh).

image

Metode Keluarga Berencana sebagai metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah Saw adalah ‘azal, yakni melakukan persetubuhan di mana ketika suami akan ejakulasi maka zakarnya dicabut dari vagina kemudian ia ejakulasi dan zakarnya di luar vagina. Namun praktik ini tidak dilarang oleh Rasul sebagaimana yang dipahami dari hadis:
حدثني أبي عن أبي الزبير عن جابر قال كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فبلغ ذلك نبي الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا (رواه مسلم)
Artinya: Telah menceritakan kepadaku ayahku dari Abi Zubair dari Jabir berkata "Kami melakukan ‘azl di masa Rasulullah Saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya”. (H.R Muslim).
Wahbah Zuhaili dalam bukunya menjelaskan bahwa program Keluarga Berencana (KB) adalah dibolehkan jika terdapat sebab-sebab yang membolehkannya yaitu:
a. Khawatir terhadap kehidupan dan kesehatan ibu apabila hamil atau melahirkan, setelah dilakukan suatu pemeriksaan medis oleh dokter yang terpercaya.
b. Khawatir terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersukar urusan agama (ibadah) sehingga menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan mengerjakan yang terlarang justru untuk kepentingan anak-anaknya.
c. Khawatir akan nasib anak, membahayakan kesehatan dan pendidikannya.
d. Khawatir terhadap kondisi kesehatan wanita yang masih menyusui jika dia hamil kembali dalam masa menyusui tersebut.
Terkait diperbolehkannya melakukan Keluarga Berencana (KB) dalam rangka mengatur jumlah kelahiran bukan membatasi harus disertai berbagai faktor yang harus dipertimbangkan yaitu: Pertama, terpeliharanya kesehatan dan keselamatan ibu si anak baik jasmani ataupun ruhani, selama mengandung, melahirkan dan memelihara anak. Kedua, terpeliharanya kesehatan, keselamatan, ruhani dan jasmani si anak sendiri, misalnya dari cacat fisik bila suami isteri atau salah satunya mengidap penyakit yang membahayakan anak keturunannya. Ketiga, terjaminnya masa depan pendidikan si anak supaya menjadi generasi yang kuat. Untuk menjadikan keluarga dan anak keturunan bermutu perlu tersedia dana, sarana, kemampuan dan waktu yang cukup untuk membinanya.
Allah Swt mengingatkan hal tersebut di atas dalam firmanNya :
(((((((((( ((((((((( (((( ((((((((( (((( (((((((((( ((((((((( (((((((( (((((((( (((((((((( ((((((((((((( (((( (((((((((((((( (((((( (((((((( (((

Artinya : Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (Q.S An-Nisa ayat: 9).

Ayat ini menerangkan bahwa kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik dan kelemahan intelegensia anak, akibat kekurangan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Disinilah peranan program Keluarga Berencana (KB) untuk membantu orang-orang yang tidak dapat menyanggupi hal tersebut, agar tidak berdosa di kemudian hari bila meninggalkan hal tersebut, agar tidak berdosa di kemudian hari bila meninggalkan keturunannya.
Program Keluarga Berencana merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mengatasi ledakan jumlah penduduk yang semakin besar dan padat, demi terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas. Dengan dinamika kependudukan yang meningkat secara kauntitas namun dengan kualitas rendah, maka pemerintah mengatur Keluarga Berencana melalui undang-undang. Mengacu kepada Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1992, Keluarga Berencana adalah untuk mewujudkan pembangunan keluarga sejahtera dan berkualitas.
Dalam Pasal 16 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 1992, kebijakan Keluarga Berencana untuk membantu calon atau pasangan suami isteri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab mengenai a. jumlah ideal anak, b. jarak kelahiran anak, c. usia ideal perkawinan, dan d. usia ideal intuk melahirkan.
Keberadaan suami dan istri mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan Keluarga Berencana dan menentukan cara pengaturan kelahiran. Setiap pasangan suami-isteri (dapat menentukan pilihannya dalam merencanakan dan mengatur jumlah anak dan jarak antara kelahiran anak yang berlandaskan pada kesadaran dan rasa tanggung jawab terhadap generasi, sekarang maupun generasi mendatang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 UU Nomor 10 Tahun 1992.
UU Nomor 10 Tahun 1992 merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang baik dan ideal, sehingga akan meningkatkan kualitas penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan, sosial dan kemandirian sebagai ukuran dasar menikmati kehidupan sebagai manusia yang takwa dan berbudaya, berkepribadian dan hidup yang layak.
Dalam perspektif UU Nomor 10 Tahun 1992, Keluarga Berencana tidak semata-mata diartikan sebagai upaya menekan pertumbuhan penduduk, melainkan pengaturan jarak kelahiran sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup, melindungi kesehatan ibu dan anak, baik secara fisik atau psikis. Hak-hak reproduksi adalah hak setiap individu dan pasangan untuk menentukan kapan akan melahirkan, serta upaya apa untuk mewujudkan hak itu. Hal tersebut dilakukan dengan Penyelenggaraan pengaturan kelahiran dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi keschatan, etik, dan agama yang dianut penduduk yang bersangkutan sebagaimana hal tersebut tercantum dalam Pasal 17 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 1992.

image

Dari pembahasan yang telah Penulis uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut fikih Syafi’iyah program Keluarga Berencana (KB) hukumnya adalah boleh bila dilakukan sebagai bentuk pengaturan kelahiran /penjarangan kelahiran (Tanzhimun Nasal) atau usaha pencegahan kehamilan sementara, sehubungan dengan situasi dan kondisi khusus untuk kepentingan keluarga bersangkutan. Tetapi Keluarga Berencana (KB) dengan tujuan sebagai pembatasan keluarga/anak dalam jumlah tertentu (Tahdidun Nasal), misalnya dua atau tiga untuk setiap keluarga dalam segala situasi dan kondisi maka hukumnya haram. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1992, Keluarga Berencana tidak semata-mata diartikan sebagai upaya menekan pertumbuhan penduduk, melainkan pengaturan jarak kelahiran sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup, melindungi kesehatan ibu dan anak, baik secara fisik atau psikis. yang dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi kesehatan, etik, dan agama.

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Sort:  

You seem to be using older or Legacy version of eSteem!
Please check if you have newest version to get most out of eSteem, Android, iOS mobile app. For desktop Windows, Mac, Linux Surfer app!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.me/esteem

Kami telah upvote dan resteem ke ribuan follower yaa.. :-3 Trims telah memvoting @puncakbukit sebagai witness dan kurator.

Pencerahan yang sangta baik. Kb sebagai bentuk mengatur agar bisa merwat anak mungkin jadi perimabngan yang baik.
Salam..

Congratulations, your post has been upvoted by @dsc-r2cornell, which is the curating account for @R2cornell's Discord Community.

Manually curated by @jasonmunapasee

r2cornell_curation_banner.png

According to the Bible, Graven Images: Should You Worship These According to the Bible?

Watch the Video below to know the Answer...

(Sorry for sending this comment. We are not looking for our self profit, our intentions is to preach the words of God in any means possible.)


Comment what you understand of our Youtube Video to receive our full votes. We have 30,000 #SteemPower. It's our little way to Thank you, our beloved friend.
Check our Discord Chat
Join our Official Community: https://steemit.com/created/hive-182074

Coin Marketplace

STEEM 0.30
TRX 0.12
JST 0.034
BTC 64231.88
ETH 3128.59
USDT 1.00
SBD 3.95