DISAAT CORONA, TETAP MENIKAH????

in #indonesia4 years ago

WASPADA CORONA

TETAP MENIKAH

IMG-20200307-WA0005.jpg

IMG-20200328-WA0012.jpg

IMG-20200327-WA0023.jpg

Walaupun corona sedang mewabah, proses pelaksanaan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas tetap berlangsung, ini adalah adalah prosedurnya :

a. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Pemberitahuan kehendak untuk menikah yang disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau staf yang mewakilinya dalam hal ini pengelola pelayanan nikah rujuk diwilayah kecamatan tempat tinggal calon istri (Kecamatan Tanah Luas ), kemudian memberitahukan kehendak untuk menikah yang dilakukan secara tertulis dengan mengisi blangko model N7.
Menurut pengamatan dan hasil wawancara penulis secara umum pemberitahuan ini diwakili oleh Geuchik Gampong atau Imam Gampong dan terkadang diwakili oleh Imam Mesjid yang mewilayahi tempat tinggal mempelai wanita, dan jarang sekali yang dilakukan oleh calon mempelai atau walinya. Pemberitahuan kehendak nikah ini dilakukan dengan mengisi formulir pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
1).Surat keterangan untuk menikah dari kepala desa (Geuchik Gampong) kelurahan yang meliputi blangko model N1 (Surat keterangan untuk nikah), Model N2 (Surat keterangan asal usul).
2).Foto kopi Kutipan akta kelahiran / surat kenal lahir atau surat keterangan asal-usul calon mempelai.
3). Foto kopi Ijazah dari calon mempelai, diutamakan Ijazah Sekolah Dasar (SD)
4). Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon mempelai
5). Surat Persetujuan kedua calon mempelai (model N3)
6).Surat keterangan tentang orang tua (ayah ibu) dari kepala desa (Geuchik Gampong) / pejabat setingkat model N4
7). Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon membelai yang belum mencapai usia 21 tahun bagi calon suami dan 17 tahun bagi calon isteri (model N5)
8). Izin dari pengadilan dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud diatas tidak ada

  1. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun
  2. Surat izin dari atasannya / kesatuan jika calon membelai anggota TNI / POLRI
  3. Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (izin poligami)
  1. Akta Cerai dari pengadilan agama (mahkmah Syar’iyah) bagi calon suami atau calon isteri yang berstatus duda atau janda cerai
  2. Surat keterangan kematian suami atau isteri (model N6) bagi duda atau janda cerai mati
  3. Rekomendasi Pindah Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal calon suami.
  4. Blangko hasil test dan sertifikat kursus calon pengantin yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal calon suami.
  5. Surat dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh camat atas nama bupati bagi calon mempelai yang waktu pendaftaran nikahnya tidak cukup 10 (sepuluh) hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan.
  6. Pas photo ukuran 2 x 3 Cm bagi calon suami dan isteri
    Setelah berbagai persyaratan administrasi tersebut dipenuhi dan diserahkan kepada pegawai pengelola nikah rujuk, selanjutnya pegawai pengelola nikah rujuk memeriksa dan memverifikasi berkas tersebut dengan menconteng checklist kelengkapan administrasi nikah dan mencatat nama calon suami dan isteri serta tanggal dan tempat berlangsungnya akad nikah dibuku pendaftaran nikah yang kemudian di tanda tangani oleh pelapor yang memberitahukan kehendak nikah.
    Selanjutnya Pegawai peneglola nikah rujuk atau yang menerima pendaftaran nikah dengan kesepakatan bersama dengan pelapor menjadwalkan pemeriksaan wali nikah dan bimbingan kepada calon pengantin yang harus dihadiri oleh wali nikah dan calon mempelai perempuan. Kemudian petugas pendaftaran nikah menyerahkan surat keterangan permintaan imunisasi Tetanus Toxoid ( TT ) bagi calon mempelai perempuan ke puskesmas kecamatan.
    b. Imunisasi Tetanus Toxoid ( TT )
    Langkah selanjutnya setelah pemberitahuan kehendak nikah adalah imunisasi tetanus toxoid bagi calon mempelai perempuan dengan membawa surat keterangan dari Kantor Urusan Agama ( KUA ), imunisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan derajat kesehatan mempelai perempuan yang akan menjadi calon ibu, sehingga diharapkan proses persalinan nantinya akan berjalan lancar dan bayi akan lahir dengan selamat.
    Pelaksanaan imunisasi ini dapat dilakukan diseluruh puskesmas kecamatan dan Rumah sakit milik pemerintah dan diberikan secara cuma-cuma. Setelah mendapat imunisasi Tetanus Toxoid ( TT ), calon mempelai perempuan akan mendapatkan kartu tanda imunisasi yang dapat dipergunakan untuk imunisasi tahap selanjutnya.Kemudian foto kopi dari kartu tanda imunisasi diserahkan kepada petugas KUA saat pemeriksaan wali dan bimbingan bagi calon mempelai.
    c. Pemeriksaan Wali dan Calon Mempelai
    Setelah melalui prosedur dan tahapan yang telah disebutkan diatas, maka pada hari yang telah dijadwalkan (biasanya hari rabu dan kamis) Pegawai Pencatat Nikah ( PPN ) atau staf yang mewakilinya melakukan pemeriksaan nikah terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah mengenai ada tidaknya halangan untuk menikah menurut hukum Islam dan kelengkapan persyaratan administrasi yang telah disebutkan diatas.
    Selanjutnya PPN atau yang mewakili melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan wali nikah, dan memberikan sedikit bimbingan tentang persyaratan wali demi sahnya akad nikah. PPN juga menayakan jumlah mahar dan saksi saksi yang akan mengahadiri prosesi akad nikah. Setelah proses pemeriksaan selesai maka kedua calon mempelai menandatangani surat persetujuan mempelai ( model N3) dan juga bersama wali menandatangani blangko pemeriksaan nikah model NB dan pihak mempelai membayarkan biaya pencatatan nikah yang telah diatur sesuai keputusan presiden.

IMG-20200327-WA0044.jpg

d. Bimbingan dan kursus calon pengantin ,
Berdasarkan observasi penulis, sebelum datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin pada hari yang telah ditentukan, calon pengantin diwajibkan untuk belajar dan mendapat bimbingan dan arahan dari Imam Gampong atau Imam Mesjid tentang materi yang terdapat dalam blangko test yang diberikan oleh petugas kantor.
Setiap pasangan calon pengantin yang datang untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin diwajibkan membawa blangko test yang telah diberi nilai dan ditandatangani oleh Imam Gampong atau Imam Mesjid yang dimaksudkan untuk memudahkan petugas kursus untuk mengetahui kemampuan dan wawasan setiap calon pengantin yang tentunya berbeda-beda.
Untuk memudahkan konselor dalam pelaksanaan Kursus Calon Pengantin, maka pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas membuat kebijakan penjadwalan Kursus Calon Pengantin yang tidak dilaksanakan setiap hari kerja, tapi dilaksanakan setiap hari rabu dan kamis dalam setiap pekan.
Dalam penyelenggaraannya, Kursus Calon Pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas dilangsungkan dalam ruang nikah yang ukurannya sangat tidak memadai untuk sebuah kursus yang efektif, apalagi bila pada hari kursus tersebut dilangsungkan prosesi pernikahan yang terkadang melibatkan beberapa pasangan pengantin dan memakan waktu yang lama sampai siang hari, maka pelaksanaan kursus terpaksa dilaksanakan di ruang tunggu kantor.
Sebagai nara sumber kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan dipercayakan kepada saudara Muslem dan Rizal Masykur, yang memberi materi hukum-hukum Islam kepada calon pengantin seperti masalah tauhid, ibadah, munakahat dan akhlak berumah tangga serta doa-doa dan amalan harian.
Dalam pelaksanaan Kursus Calon Pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas dilaksanakan dengan metode ceramah tentang hukum-hukum Islam secara umum dan diakhiri sesi tanya jawab antara para calon pengantin sebagai peserta kursus dan konselor kursus.
Setiap Calon pengantin sebagai peserta kursus juga diwajibkan membaca Al-Quran dan bacaan wajib lainya seperti doa-doa dalam shalat dan doa sehari-hari yang didengarkan oleh konselor dan dikoreksi bila terjadi kesalahan.
Materi yang diberikan kepada para calon pengantin yang mengikuti kursus calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas hanya berkisar pada materi pengetahuan Agama Islam yang meliputi adab dan tata cara membaca Al-Quran, tauhid dan sifat dua puluh, bersuci dan ibadah, hukum munakahat dan berkeluarga serta doa dan amalan harian.
e. Pengumuman kehendak nikah
Setelah proses pemeriksaan kehendak nikah selesai selanjutnya Pegawai Pencatat Nikah ( PPN ) akan membuat pengumuman adanya kehendak nikah (Blangko Model NC) yang dituliskan pada papan pengumuman dan ditempelkan pada tempat tertentu di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau ditempat lainnya yang mudah diketahui oleh umum di desa tempat tinggal masing-masing calon mempelai, pengumuman sebagaimana dimaksud dilakukan selama 10 (sepuluh) hari kerja.
f. Pelaksanaan Akad nikah.
Setelah semua proses tersebut diatas selesai dilalui maka pada hari dan tempat yang telah dijadwalkan akan dilakukan akad nikah yang dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah ( PPN ) atau penghulu atau pembantu PPN dari wilayah tempat tinggal calon istri yang telah mendapat surat perintah pelaksanaan nikah dari PPN, biasanya di Kecamatan Tanah Luas Pembantu PPN adalah Imam Mesjid..
Akad nikah dilakukan oleh wali nasab, syarat wali nasab adalah laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, merdeka dan dapat berlaku adil, untuk melaksanakan pernikahan wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN, penghulu, pembantu PPN atau orang lain yang memenuhi syarat dan apabila calon istri tidak
mempunyai wali nasab atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat dan berhalangan maka kepala KUA kecamatan dapat ditunjuk sebagai wali hakim

IMG-20200307-WA0011.jpg

Akad nikah harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi dan juga PPN, penghulu atau pembantu PPN dapat diterima sebagai saksi, harus dihadiri suami dan dalam hal suami tidak dapat datang dapat diwakilikan kepada orang lain yang memenuhi syarat, setelah akad nikah selesai dilakukan pihak calon suami dan calon istri mendapatkan kutipan akta nikah model NA ( buku nikah ) dari KSetelah pihak calon suami dan calon istri selasai melakukan semua proses tersebut diatas maka perkawinan yang dilakukan oleh pihak calon suami dan istri tersebut baru dapat dikatakan telah sah menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang be

STAY AT HOME!!!!!!

Coin Marketplace

STEEM 0.29
TRX 0.12
JST 0.032
BTC 63330.76
ETH 3090.95
USDT 1.00
SBD 3.80