AKIBAT NIKAH SIRRI DAN TIDAK ADA BUKU NIKAH

in #indonesia5 years ago

NIKAH SIRRI

BUKU NIKAH

Selamat siang kawan stemian semua....
Semoga minggu siang ini sukses selalu

Kali ini saya ingin berbagi terkait nikah sirri dan akibat dari tidak adanya kutipan akta nikah khususnya di Gampong Keude Lapang KEC Lapang tempat tugas saya yang baru

image

image

image

Selamat membaca....

Dari hasil wawancara yang telah penulis lakukan dengan para informan dari keluarga yang menikah sirri dan tidak memiliki kutipan akta nikah (buku nikah) di Gampong Keude Lapang Kecamatan Lapang, dapat disimpulkan bahwa pernikahan sirri membawa beberapa akibat bagi mereka, yaitu sebagai berikut :

Lemahnya Perlindungan Hukum Terhadap Istri

Menurut hukum Islam pernikahn sirri yang tidak tercatat dan tidak memiliki kutipan akta nikah (buku nikah adalah sah selama memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi pernikahan sirri ini, hukum negara tidak mengakuinya sehingga berbagai persoalan rumah tangga, termasuk bila di kemudian hari terjadi perceraian maka hanya bisa diselesaikan diluar jalur hukum negara yakni dilakukan secara musyawarah menurut hukum Islam dan di tingkat Gampong.
Akibat dari nikah sirri yang tidak dicatatkan dan tidak memiliki kutipan akta nikah (buku nikah) terhadap isteri adalah; Istri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami, istri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja, apabila suami sebagai pegawai, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami.
Secara hukum perempuan yang menikah sirri tanpa memiliki kutipan akta nikah tidak dianggap sebagai isteri yang sah. Karena itu isterinya tidak berhak atas nafkah dan harta warisan suami jika suami meninggal dunia. Isteri tidak berhak atas harta gono gini (harta hareukat) jika terjadi perceraian. Isteri juga tidak berhak mendapat tunjangan istri dan tunjangan pensiun dari suami, karena namanya tidak tercatat di kantor suami.

image

Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan warga Gampong Keude Lapang Kecamatan Lapang, akibat nikah sirri yang merugikan istri secara hukum adalah istri tidak bisa menggugat cerai suaminya yang tidak memberinya nafkah lahir batin lebih dari 5 tahun, hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ibu Nurjannah yang telah 5 tahun ditinggalkan oleh suaminya tanpa kabar apapun dari suaminya dan tidak diberikan nafkah lahir batin. Ketika berencana menggugat cerai (fasakh) suaminya ke Pengadilan Agama, pihak Pengadilan Agama (Mahkamah Syar’iyah) Lhoksukon meminta bukti otentik dari perkawinannya yakni kutipan akta nikah (buku nikah). Akibat dari menikah sirri dan tidak adanya buku nikah tersebut sampai saat ini gugatan tersebut tidak diterima dan hidupnya terkatung-katung katung tanpa kejelasan status, padahal beliau merencanakan untuk menikah dengan orang lain.
Lemahnya kedudukan istri dari sisi hukum sebagai akibat dari nikah sirri juga dirasakan Ibu Rohani, seorang janda warga Gampong Keude Lapang Kecamatan Lapang, sebagaimana penjelasannya kepada penulis, beliau tidak bisa mendapatkan tunjangan veteran dari almarhum suaminya karena tidak memiliki kutipan akta nikah (buku nikah) yang diminta pihak PT TASPEN, hal tersebut terjadi karena dirinya nikah secara sirri dengan almarhum suaminya tersebut.

image

Kesulitan dari Sisi Sosial dan Ekonomi

Akibat lain dari nikah sirri bagi sebuah keluarga sebagaimana yang diarasakan warga Gampong Keude Lapang adalah kesulitan dari sisi sosial dan ekonomi, hal tersebut sebagaiamana disampaikan oleh Bapak Usman. Kepada penulis beliau menyampaikan kesulitan yang dirasakannya ketika mengurus bantuan alat usaha perikanan yang dijanjikan dari sebuah lembaga swadaya masayarakat (LSM) yang berkantor pusat di Jakarta, dimana salah satu persyaratan yang harus dilampirkan dalam berkas permohonan adalah foto kopi buku nikah, sehingga cukup merepotkannya sampai petugas dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut memberikan dispensasi kepadanya setelah melihat langsung ke lapangan.
Kesulitan dari sisi ekonomi akibat dari tidak adanya kutipan akta nikah (buku nikah) juga dirasakan Ibu Lilis, warga Gampong Keude Lapang yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang kecil. Menurut penuturan beliau kepada penulis, beliau pernah dua kali mengalami masalah akibat dari tidak adanya kutipan akta nikah (buku nikah) karena menikah sirri yakni ketika mengajukan pinjaman kredit usaha kecil ke Bank BPD Cabang Pembantu Tanah Pasir, dimana salah satu persyaratan administrasi adalah melampirkan foto kopi buku nikah. Kesulitan yang sama juga beliau alami ketika hendak membeli sepeda motor secara kredit untuk kelancaran usaha dagangannya disalah satu dealer penjualana sepeda motor, dimana petugasnya juga meminta foto kopi buku nikah.

Kesulitan Adminstrasi Dalam Pendidikan Anak

Salah satu akibat yang sangat dirasakan warga Gampong Keude Lapang Kecamatan Lapang yang menikah sirri adalah kesulitan dalam bidang administrasi dan masalah pendidikan anak, karena pemerintah mewajibkan akta kelahiran bagi setiap anak yang dipergunakan dalam berbagai keperluan, dimana salah satu persyaratan mengurus akta kelahiran anak adalah foto kopi buku nikah dari kedua orang tuanya.
Kesulitan dari sisi administrasi dan pendidikan terhadap anak akibat dari menikah sirri sehingga tidak memiliki buku nikah tersebut sebagaiamana disampaikan oleh Bapak M. Kasem kepada penulis, beliau mempunyai dua orang anak yang akan masuk Sekolah Dasar dan melanjutkan ke SMP, pihak sekolah mewajibkan orang tua dari setiap anak yang akan mendaftar untuk melampirkan akta kelahiran dari Dinas Catatan Sipil, hal tersebut menjadi masalah bagi Ibu Halimah karena tidak memiliki buku nikah karena menikah sirri. Solusi yang mereka tempuh adalah membuat surat keterangan nikah ke Kantor Urusan Agama.

image

Permasalahan Dalam Pembagian Harta Warisan

Seorang istri dan anak dalam pernikahan sirri yang tidak tercatat (tidak memiliki kutipan akta nikah) tidak mempunyai bukti Otentik yang diakui hukum sebagai isteri dan anak yang sah secara hukum positif. Jika terjadi sengketa dalam rumah tangga, baik dikala masih hidup maupun sudah mati, salah satu pihak atau keduanya tidak dapat menuntut penyelesaian melalui lembaga peradilan.
Akibat nikah sirri sehingga tidak adanya kutipan akta nikah (buku nikah) bagi sebuah keluarga dapat menimbulkan permasalahan hukum dalam pembagian harta warisan sebagaimana disampaikan oleh Ibu Hamidah, seorang warga Gampong Keude Lapang kepada penulis. Permasalahan terjadi karena suaminya memiliki beberapa istri yang dinikahi secara sirri, dan selama hidupnya suami lebih banyak berada pada istrinya yang pertama. Setelah suaminya meninggal anak-anak kandung dari istri yang pertama langsung membagi-membagikan warisan dari ayahnya yang tergolong orang berada. Pembagian warisan yang dilakukan sepihak tersebut beliau rasakan kurang adil sehingga beliau berniat menggugat ke pengadilan, namun gugatan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak adanya bukti otentik dari pernikahannya tidak adanya kutipan akta nikah (buku nikah) sebagai bukti yang diterima negara bahwa beliau adalah istri yang sah.

image

Semoga bermanfaat

Salam hangat di hari minggu
30 Juni 2019

[email protected]
IHomepageI IGithubI IYouTubeI ITelegramI

28m3yl1gfn.png

Sort:  

@puncakbukit telah resteem yah ke ribuan follower.. 8-) Terimakasih sudah memilih @puncakbukit sebagai witness anda.

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 62676.37
ETH 2581.43
USDT 1.00
SBD 2.72