India diberitakan telah mengusulkan untuk memberlakukan hukuman penjara 10 tahun bagi warga yang berurusan dengan cryptocurrency

Anggota parlemen India diberitakan telah mengusulkan untuk memberlakukan hukuman penjara 10 tahun bagi warga yang berurusan dengan cryptocurrency, kantor berita keuangan lokal Bloomberg melaporkan pada 6 Juni.

Regulasi crypto tangguh yang baru adalah bagian dari rancangan RUU yang baru-baru ini diusulkan yang disebut “Larangan Cryptocurrency dan Regulasi Bill Digital Currency Resmi 2019,” menurut sebuah laporan oleh outlet berita crypto The Block.

Peraturan ini dilaporkan akan berhubungan dengan mereka yang menambang, memegang, membeli dan menjual cryptocurrency serta mereka yang berurusan dengan cryptocurrency secara langsung atau tidak langsung di negara tersebut.

Jika disahkan, RUU India akan memerintahkan pemegang cryptocurrency untuk mendeklarasikan aset crypto mereka dalam waktu 90 hari dan untuk melepaskan aset "sesuai dengan aturan pemerintah pusat," catatan laporan itu. RUU itu mencakup sistem penalti yang dilaporkan memimpikan denda senilai tiga kali lipat dari "kerugian yang disebabkan sistem" atau dari keuntungan pemegang crypto, menurut The Block.

Dianggap sebagai "tidak dapat dipercaya dan tidak tersedia," pelanggaran juga dapat menyebabkan hukuman penjara 10 tahun bagi mereka yang melanggar aturan baru.

RUU baru ini diberitakan mengusulkan pengembangan mata uang digital nasional yang disebut Digital Rupee, sementara bank sentral India, Bank Cadangan India (RBI), diberitakan menunda rencananya untuk merilis mata uang digital bank sentral (CBDC) pada awal 2019.

Konsultasi antar-menteri pertama tentang RUU yang melarang cryptocurrency di India dimulai pada April 2019, ketika kantor berita lokal melaporkan tentang RUU baru yang bermaksud untuk sepenuhnya melarang cryptocurrency di negara ini.

Pada 4 Juni, RBI secara resmi menyangkal keterlibatan atau pengetahuannya tentang rancangan undang-undang pemerintah, mengklaim bahwa bank tidak memiliki komunikasi dengan pemerintah pusat tentang undang-undang baru dan belum menerima salinan RUU tersebut.

https://cointelegraph.com/news/indian-lawmakers-propose-adoption-of-10-year-jail-term-for-crypto-dealings?utm_source=Telegram&utm_medium=social

#TranslateToBahasaIndonesia
#Cointelegraph

Posted using Partiko Android

Sort:  

Thank you so much for being an awesome Partiko user! We have just given you a free upvote!

The more Partiko Points you have, the more likely you will get a free upvote from us! You can earn 30 Partiko Points for each post made using Partiko, and you can make 10 Points per comment.

One easy way to earn Partiko Point fast is to look at posts under the #introduceyourself tag and welcome new Steem users by commenting under their posts using Partiko!

If you have questions, don't feel hesitant to reach out to us by sending us a Partiko Message, or leaving a comment under our post!

Congratulations @coinindonesia! You have completed the following achievement on the Steem blockchain and have been rewarded with new badge(s) :

You received more than 50 upvotes. Your next target is to reach 100 upvotes.

You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!

Coin Marketplace

STEEM 0.16
TRX 0.13
JST 0.026
BTC 56989.27
ETH 2425.90
USDT 1.00
SBD 2.39