Awas, Ada Harimau di Jempolmu

in #hukum7 years ago (edited)

images.jpeg

Ini bukan puisi. Bukan fiksi. Bukan cerpen. Bukan cerita isapan jempol. Sungguh, harimau itu tidak hanya ada di hutan, juga ada di dekat kita. Ya di dekat kita sekarang. Dia ada di jempol kita. Jika kita tak hati-hati kita bisa diterkam.

Masih ingat pepatah "Mulutmu harimaumu?" Kalau sudah tak ingat, ya tulisan ini menjadi pengingat. Artinya, berhati-hatilah bicara. Jaga lisan, jaga ucapan. Sebab lisan atau ucapan yang kebablasan bisa berbahaya. Ia bisa menjadi harimau yang menerkam kita.

Misal, kita melontarkan kata-kata kasar kepada seseorang. Itu berakibat terjadinya pertengkaran. Bahkan, orang tersebut bisa melaporkan kita ke polisi. Kita bisa kena pasal penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Ini dia "harimau" itu:

Pasal 310 KUH Pidana

(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

Pasal 311 KUHPidana

"Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Pasal 315 KUHP:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sekarang, harimau itu bukan hanya mulut. Juga jempol. Jika kita salah menggunakan jempol sehingga mengetikkan kata-kata yang menyinggung orang lain di internet, misal di media sosial (mulai dari WhatsApp, Facebook, Twitter hingga blog), kita bisa diterkam harimau. Bukan hanya terjadi pertengkaran di media sosial itu (sudah pasti tidak produktif), kita juga berkemungkinan dilaporkan ke polisi dengan menggunakan UU ITE.

Ini dia "harimau" tersebut, coba simak baik-baik:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pasal 45 UU ITE

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Maka itu peringatan kakek-nenek kita dulu sungguh mulia: jaga hati, jaga pikiran, jaga lidah, jaga lisan, jaga ucapan. Jangan lupa jaga jempol....

Batang, Jawa Tengah, 28 Desember 2017
MUSTAFA ISMAIL | musismail.com | @musismail

#hukum #esai #pendapat #uuite #kuhp #pencemarannamabaik

FOTO: internet

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.13
JST 0.030
BTC 63749.66
ETH 3419.02
USDT 1.00
SBD 2.48