Hukum secara Islam Mencari Nafkah dari berDakwah

in #hukum6 years ago

D0D7FA4A-5205-4394-9400-759951751362.jpeg

Sesuai dgn surat asyura ayat 23, serta dari cerita para sahabat nabi yang tak mendapat upah atas da’wah. apa hukumnya profesi ustadz2 guru2 agamasekolah dosen2 yg mendapat gaji dari da’wah

dan khatib2 jum’at yg mendapat amplop selepas khutbah? apa tdk termasukmemperjual belikan agama?

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Abdurrahman yang dimuliakan Allah swt

Jumhur ulama berpendapat dibolehkan bagi seorang yang guru mengajarkan al Qur’an (guru ngaji) buat mengambil upah dari pengajarannya tersebut didasarkan apakah yang diriwayatkan oleh Imam

Bukhori dari Ibnu Abbas jikalau sebagian sahabat Nabi saw melalui asal pati mata air dimana terkandung orang yang tersengat binatang berbisa, lantas salah seorang yang bertempat tinggal di asal

pati mata air tersebut datang serta berkata; “Adakah di antara kalian seseorang yang pandai menjampi? pasal di tempat tinggal dekat asal pati mata air adanya seseorang yang tersengat binatang

berbisa”. lantas salah seorang sahabat Nabi pergi ke tempat tersebut serta membacakan al fatihah dengan upah seekor kambing. nyatanya orang yang tersengat tadi sembuh, tersebutkan sahabat

tersebut membawa kambing itu kepada teman-temannya. Namun teman-temannya tak suka dengan Perihal itu, mereka berkata; “Kamu mengambil upah atas kitabullah?” sehabis mereka tiba di

Madinah, mereka berkata; “Wahai Rasulullah, ia ini mengambil upah atas kitabullah”. tersebutkan Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil ialah upah pasal

(mengajarkan) kitabullah” Hal itu juga dipermantap jikalau Rasulullah saw pernah memerintahkan seorang lelaki buat mengajarkan istrinya al Qur’an sebagai mahar baginya. (baca : Upah Mengajar Al-Qur’an)

Demikian halnya dengan seorang ustadz, guru agama, dosen-dosen yang mengajarkan ilmu-ilmu agama atau para dai atau khotib yang memberitahukan ceramah-ceramahnya tersebutkan dibolehkan

bagi mereka mendapat upah dari pengajarannya itu sebagaimana dibolehkannya seorang yang mengajarkan Al Qur’an mengambil upah atau bayaran atau gaji dari pengajaran al Qur’annya kepada

murid-muridnya Markaz al Fatwa mengatakan jikalau boleh mengambil upah dari mengajarkan ilmu-ilmu syar’i (baca : ilmu agama) layaknya para ustadz (dosen) di Fakultas Syariah serta lainnya Al

Khotib al Baghdadiy didalam “al Fiqh wa al Mutafaqqih” mengatakan,”diwajibkan bagi seorang imam (pemimpin) buat membagikan kecukupan penghasilan kepada orang-orang yang menyerahkan

pribadinya buat membagikan pengajaran didalam bidang fiqih atau fatwa hukum-hukum serta ambilah buat itu dari baitul mal kaum muslimin. bila di sana tak terkandung baitul mal tersebutkan

warga negeri sesegera mungkin bekerja setara menyisihkan beberapa dari hartanya buat diberikan kepadanya (mufti) supaya dia dapat fokus mencurahkan segenap masanya buat membagikan fatwa

kepada mereka serta jawaban-jawaban dari permasalahan-permasalahan mereka. (Markaz al Fatwa, fatwa No. 34050)

Namun hendaklah tiap ustadz, dai, khotib, dosen, guru agama atau orang-orang yang membagikan pengajaran serta pengetahuan mengenai agama kepada orang lain yang menemukan bayaran atau gaji

darinya tetap merawat keikhlasan niatnya supaya apakah yang didapatnya itu tak menghapuskan pahalanya di sisi Allah swt Diriwayatkan oleh Bukhori serta Muslim dari Umar bin Khattab dia

berkata, “Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya amalan itu bergantung dengan niatnya, serta sebenarnya ia akan menemukan sebuah yang diniatkannya” Wallahu alam,
Ustadz Sigit Pranowo

Coin Marketplace

STEEM 0.27
TRX 0.13
JST 0.032
BTC 63159.84
ETH 2972.58
USDT 1.00
SBD 3.57