Achievement 3 @zulnovita : Content Etiquette (kode Etik Konten)

in Newcomers' Community3 years ago

Assalamualaikum wr.wb


Setelah menyelesaikan tugas @achievemen2 maka selanjutnya saya akan menyelesaikan tugas @achievement3 saya yaitu Task Content Etiquette tentang etika konten di steemit yang tidak boleh mengambil karya orang lain dan kita tidak boleh melakukan yang namannya plagiat yaitu mencuri atau mengambil karya orang lain.


IMG_20180503_000743-1.jpg
sumber

Pengertian Plagiarisme

Sebelum kita lebih jauh membahas seluk beluk plagiarisme dan pernak-perniknya, kita mulai dengan apa arti plagiarisme. Plagiarisme merupakan kegiatan menjiplak ataupun mengambil tulisan atau desain, pendapat, opini dan sebagainya milik pihak lain. Lalu menjadikannya seolah-olah seperti tulisan dan pendapatnya sendiri.
Plagiarisme pada umumnya memang identik dengan bidang jurnalistik atau dunia tulis-menulis, di mana banyak opini atau pendapat orang yang dijadikan acuan dalam sebuah tulisan. Jika dalam pengutipan tulisan orang lain tersebut mencantumkan sumber referensi yang benar, hal itu bukan merupakan bagian dari praktik plagiarisme. Namun jika mengambil tanpa memberikan sumber yang jelas, itulah yang dinamakan plagiarisme, dan orang yang melakukannya disebut plagiat atau plagiator.
Sekarang kita bisa introspeksi diri, apakah kita termasuk seorang plagiat? Meskipun tulisan yang kita jiplak hanya sedikit, misalnya hanya sekitar 2-3 kata saja, sementara kita memasukkan pendapat tersebut untuk mendukung tulisan yang dibuat tanpa ada pengakuan atau minimal mencantumkan sumber referensinya
sumber

YangTergolong Sebagai Plagiarisme

menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
sumber

Justru Pasal 44 Undang-Undang Hak Cipta membuat rumusan secara negatif dengan kata-kata sebagai berikut: “Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: (a) pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta; (b) dst…” Rumusan Pasal 44 huruf a ini perlu dicermati. Dari bunyi ketentuan tersebut jelas, bahwa syarat mencantumkan sumber adalah sebuah syarat mutlak untuk dapat terbebas dari tindak pelanggaran. Artinya, jika tidak dicantumkan sumbernya, pasal ini otomatis mengkategorikan tindakan itu sebagai pelanggaran hak cipta, sekalipun dalam sanksi pidana tidak disebut-sebut secara eksplisit tentang ancaman sanksi jika terjadi pelanggaran atas Pasal 44 Undang-Undang Hak Cipta.
sumber

setiap hal yang ingin kita tulis dan kita mengambil kutipan tersebut dari orang lain atau karya orang lain maka kita harus mencantumkan sumbernya contohnya dapat kita lihat bersama sebagai berikut :

"Sulit untuk memulai babak baru dalam hidup ketika kamu tahu seseorang tidak akan ada di sana, tetapi ceritanya harus terus berjalan."sumber

"Saya telah membaca dan memahami kode etik Steemit di Komunitas Steemit dan akan melakukan yang terbaik untuk menggunakannya".

Cc :
@heriadi
@irawandedy
@nadilchairi
@anroja

Salam
@zulnovita

Sort:  
 3 years ago 

Please write the post in your own words because it looks like you have copy pasted the whole post.

Coin Marketplace

STEEM 0.16
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 58118.57
ETH 2462.81
USDT 1.00
SBD 2.38