Achievement 3 oleh @scoblack Tugas: Kode Etik Konten

in Newcomers' Community3 years ago

ach3[1].jpg

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji serta syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kesehatan serta kesempatan kepada saya untuk menulis dan kepada anda untuk membaca tulisan ini.
Apakabar para sahabat Stemian semua? Semoga selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT.

Setelah selesai dengan #achievement2 pada kesempatan ini saya akan coba menyelesaikan tugas selanjutnya yaitu #achievement3 tentang etika konten. Berbicara tentang etika, maka tek lepas dari kata moral dan perilaku manusia. Etika ini memiliki pengertian menurut beberapa ahli.

“etika adalah nilai dan norma moral yang menjadi suatu acuan bagi umat manusia baik secara individual maupun kelompok dalam mengatur semua tingkah lakunya.” – K. Bertens

“etika adalah sebuah cabang ilmu filsafat yang membicarakan perihal suatu nilai-nilai serta norma yang dapat menentukan suatu perilaku manusia kedalam kehidupannya.” – Drs. H. Burhanuddin Salam

“etika adalah suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan, serta pijakan kepada suatu tindakan manusia.” –Soegarda Purbakawatja

Dapat disimpulkan bahwa etika merupakan tindakan atau perilaku kita yang diamati dan dinilai dalam masyarakat, baik itu secara positif maupun negatif penilaiannya. Tergantung kepada tindakan yang kita perbuat.


Selanjutnya, berbicara tentang plagiat berarti berbicara tentang mencuri atau menjiplak suatu karya milik orang lain baik secara fisik maupun non-fisik. Dan ini adalah hal yang sangat tidak beretika atau dengan kata lain, nilai etikanya mengarah ke buruk.
Menurut KBBI(Kamus Besar Bahasa Indonesia), plagiat merupakan “pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri, dengan kata lain jiplakan”. KBBI

hammer-719066_1920[1].jpgsumber

Lantas bagaimana tindakan hukum ke para plagiator ini?

Pasal 72 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta menyebutkan :
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan plagiat akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".Sumber

Membuat/menghasilkan suatu karya memanglah tidak mudah, namun jangan jadikan plagiat sebagai jalan keluarnya. Jika mungkin kita kehabisan ide, silahkan melihat referensi milik orang lain(ingat lihat referensi, bukan menjiplak/plagiat) serta mencantumkan sumber yang menjadi landasan referensi untuk membuat konten atau karya kita.

Mungkin hanya sekian penjelasan singkat saya tentang etika konten, terimakasih kepada bang @radjasalman selaku greeter yang sudah merangkum tatacara menyeselaikan #achievement3 dari posingan @cryptokannon.

Dan juga “Saya telah membaca dan memahami Etiket Steemit di Komunitas Steemit dan akan melakukan yang terbaik untuk menggunakannya". Semoga menjadi manfaat bagi saya dan bagi anda yang membacanya.

Salam @scoblack

Sort:  
 3 years ago 
Selamat... Anda telah diverifikasi untuk tugas Achievement 3 ini dan Anda dapat melanjutkan ke tugas berikutnya pada Achievement 4 tentang Applying Markdown.

Sebelumnya Silakan membaca panduan tugas tersebut dengan mengunjungi tautan berikut Applying Markdown

Catatan kurator: 2
Best Regard,
cropped_image.png


 3 years ago 

Terimakasih pak @irawandedy

 3 years ago 

Tidak di verifikasi pak @radjasalman?
Mohon saran dan kritikan nya...

insyaAllah Achievement 2-6 nanti akan diverifikasi oleh Greeter Helper @irawandedy, @nadilchairi atau lainnya.

 3 years ago 

Oh. Terimakasih atas informasinya pak

Sama-sama 🤗

 3 years ago 

Hi, @scoblack,

Your post has been supported by @heriadi from the Steem Greeter Team.

 3 years ago 

Terimakasih master @heriadi

Coin Marketplace

STEEM 0.18
TRX 0.16
JST 0.029
BTC 62493.96
ETH 2440.89
USDT 1.00
SBD 2.64