Achievement 3 oleh @rintikujan Tugas : Kode Etik Konten
Pada kesempatan kali ini saya akan menyelesaikan tugas Achievement yang ketiga yaitu tentang kode etik konten atau Plagiarisme
Plagiarisme adalah kegiatan menjiplak atau mencuri karya orang lain dengan sengaja di lakukan tanpa meminta izin terlebih dahulu,biasa tindakan plagiarisme banyak di lakukan baik dalam betuk video maupun tulisan yang di publiskan dalam suatau akun tanpa menautkan sumber asli yang di ambil.
Berikut beberapa sumber yang mengemukakan tentang Plagiarisme
Plagiarisme dalam KBBI diartikan sebagai penjiplakan yang melanggar hak cipta.
Sedangkan plagiat diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan.
Sumber
Pengertian Plagiarisme menurut beberapa ahli
Menurut Lester, plagiasi adalah mengemukakan kata-kata atau pendapat orang lain sebagai kepunyaan kita sendiri.
Menurut Silverman, plagiasi adalah menulis fakta, kutipan, atau pendapat yang didapat dari orang lain atau dari buku, makalah, film, televisi, atau tape tanpa menyebutkan sumbernya.
Menurut Ismet Fanany, seseorang bersalah melakukan plagiat bukan saja kalau ia menyalin begitu saja seluruh buku atau artikel orang lain, tapi juga kalau ia menyalin gagasan orang lain atau ungkapan yang dipakai orang lain.
Sumber
Hukum Plagiarisme
Plagiarisme seringkali dikonotasikan hanya sebagai pelanggaran etika, bukan sebagai perbuatan melawan hukum. Bagi komunitas hukum, perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan ke dalam beberapa macam. Dalam konteks ini, perbuatan melawan hukum pidana (wederrechtelijkheid) adalah yang paling relevan untuk dikaitkan. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah mengaturnya secara jelas.
Menurut undang-undang ini, hak cipta (copy right) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak eksklusif merupakan hak yang hanya diperuntukkan bagi si pencipta atau penerima hak cipta itu. Apabila ada orang lain yang ingin memanfaatkan ciptaan tadi, orang ini harus mendapat izin terlebih dulu dari pencipta atau penerima hak cipta tadi.
Sumber
Buat steemian ini ada beberapa tip agar terhindari dari Plagiarisme
Tulislah karya dalam bentuk tulisan langsung atau dalam tanda petik
Contoh: "Palgiat adalah tindakan mencuri atau mengambil karya orang lain"
Sebutkan sumbernya di akhir kutipan, baik itu tesk,link,catatan kaki, atau perkataan dari seseorang.Jika ide yang diambil dari orang lain harus di tulis seluruhnya tanpa mengurangi sedikit pun juga disebutkan sumbernya
Contoh: yang di ambil dari buku, jadi harus disebutkan (nama pengarang, judul buku, dan tahun terbit,kalau ide yang di ambil dari perkataan atau kata seseorang harus di sebut orang nya dalam sumber.
"Saya telah membaca dan memahami etiket steemit di komunitas steemit dan akan melakukan yang terbaik untuk menggunakannya"
Itulah yang bisa saya jelaskan sedikit tentang tugas kode etik
Mohon maaf atas segala kekurangan
Terimakasih kepada best regards:
@irawandedy
Sebelumnya Silakan membaca panduan tugas tersebut dengan mengunjungi tautan berikut Applying Markdown
Catatan kurator: 3
Best Regard,
Mohon cantumkan
"Saya telah membaca dan memahami Etiket Steemit di Komunitas Steemit dan akan melakukan yang terbaik untuk menggunakannya"
di akhir dari posting tugas ini.Mention saya jika sudah melakukannya
Best Regards,
Team Greeter Helpers
Terimakasih atas infonya
Postingannya sudah saya perbaiki
Kami mohon maaf 🙏 karena kami melewatkan kurasi pada postingan Achivement ini, saya telah memberi kurasi pada pos aktif lainnya (https://steemit.com/hive-140766/@rintikujan/belimbing-wuluh-si-asam-yang-kaya-manfaat) untuk mengantikan kurasi postingan ini.