PERAN DANA DESA DALAM PENANGANAN PENCEGAHAN STUNTING

image.png

Siang itu di desa Jeumpheuk Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya Prov Aceh tepatnya di Meunasah Desa terlihat pemandangan canda ria ibu – ibu sambil menggendong bayi nya dan ada juga anak anak balita yang saling kejar kejaran, mereka semua menikmati keramaian berkumpul dengan di temani teh kopi serta gorengan, semua ini terjadi di dalam acara Musyawarah Desa Penurunan Angka Stunting di desa. Selang beberapa menit suasana mulai terasa hening pada saat kepala desa mulai berbicara membuka acara Rapat Musyawarah Desa dengan Tema Konsep dan Kebijakan Program Desa dalam percepatan penurunan angka stunting di desa yang akan di ajukan dalam musrenbang desa tahun 2024, rapat ini di hadiri oleh Aparatur Gampong, Kader desa beserta ibu-ibu yang mendapat layanan Posyandu serta Posbindu, adapun yang menjadi narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten, Puskesmas Setempat, dan Tenaga Ahli P3MD.
Pembahasan diawali dari pemerintahan desa yaitu kepala desa bersama sekretaris desa yang menyampaikan secara bergantian tentang program apa saja yang telah dilakukan dengan menggunakan dana desa yang berhubungan dengan penurunan angka stunting, selanjutnya dilanjutkan penyampaian materi oleh Kader KPM bersama bidan desa tentang status progress kesehatan di desa, terutama yang berhubungan dengan KIA, KB, Imunisasi, Gizi BB, PMT, PHBS dan Posyandu terintegasi, yang kesemua pembahasan tersebut menjurus ke pencegahan dan penurunan angka Stunting di desa tersebut.
Adapun penjelasan secara detai dari para nasumber dinas DPMG, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten dan unsur unsur terkait bahwa penyebab Stunting di antaranya secara tidak langsung dimana :

  1. Keluarga tidak bisa menyediakan bahan pangan/harga tinggi,
  2. Keluarga tidak paham cara mengolah dan menyajikan menu Beragam Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA),
  3. Rumah tidak sehat,
  4. Lingkungan dengan sanitasi buruk,
  5. Tidak memiliki akses air bersih,
  6. Terbatas atas layanan Kesehatan ibu hamil,
  7. Perilaku tdk sehat,

dan penyebab langsung diantaranya

  1. Kurangnya asupan gizi ibu saat hamil,
  2. Kebutuhan gizi tidak tercukupi saat masih di bawah umur 2 tahun.

Stunting juga berdampak Jangka Pendek yang diantaranya :

  1. Gangguan pertumbuhan fisik, Gangguan terkena penyakit,
  2. Gangguan kognitif tergangggu saat dewasa

Dan dampak untuk Jangka panjang diantaranya :

  1. Tingkat kecerdasan rendah,
  2. Beresiko tinggi terkena penyakit tidak menular,
  3. Produktivitas rendah.

Percepatan penurunan stunting yang terkonsep oleh pemerintah sesuai dengan Perpres No. 72 Tahun 2021 di antaranya Adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerjasama multisektor di pusat, daerah, dan desa.
Tujuan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting :

  1. menurunkan prevalensi Stunting;
  2. meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
  3. menjamin pemenuhan asupan gizi;
  4. memperbaiki pola asuh;
  5. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan
  6. meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
    Target percepatan penurunan stunting di desa Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan RAN PASTI (Rencana Aksi Nasional Percepatan Atasi Stunting) Menargetkan penurunan stunting secara nasional sebesar 14% pada tahun 2024 dengan memastikan tidak ada kasus baru stunting di desa sejak tahun 2022 (dari 27,7% tahun 2019 saat ini sudah turun s.d. 21,6%, SSGI 2022)
    Data untuk saat ini anak Stunting pada tahun 2023 provinsi aceh sebesar 38%, Kabupaten Aceh Jaya sebesar 12% dan khusus di desa Jeumpheuk terdapat sebanyak 21 anak Balita, 5 diantaranya yang berstatus stunting, sehingga desa ini masuk dalam status Locus penanganan pencegahan stunting.
    Pada Tahun Anggaran APBG 2023 di alokasikan dana untuk pelayanan kesehatan sebesar Rp.135.696.000.- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang bersumber dari Dana Desa. Penggunaan anggaran tersebut di antaranya untuk Kesehatan Ibu dan Anak, Pemberian Makanan Tambahan Anak, Perilaku Hidup Bersih Sehat, Posyandu,Posbindu dan pencegahan stunting lainnya.
    Hasil dari Rapat Musyawarah Desa dengan Tema Konsep dan Kebijakan Program Desa dalam percepatan penurunan angka stunting di desa, dicapai beberapa keputusan kegiatan yang nantinya akan dibawa ke dalam rembuk stunting, dan selanjutnya di bawa ke dalam Musrenbang desa tahun 2024. Adapun beberapa usulan kegiatan yang akan di danai oleh Dana Desa (DD) diantaranya, menambah biaya Pemberian Makanan Tambahan Anak dengan asumsi untuk setiap anak, Minimal Rp.25.000.-per anak setiap bulannya, pembangunan beberapa unit MCK bagi keluarga kurang mampu, menambah anggaran untuk peningkatan pelayanan Posyandu, Posbindu dan Kesehatan Ibu dan Anak.
    Selanjutnya juga dilakukan rapat musyawarah cara untuk melakukan sinergisitas pembangunan antara nasional, provinsi, kabupaten dan sampai ke desa, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pembangunan dan peningkatan kapasitas bagi pelaku percepatan penurunan angka stunting.
    Dari dinas DPMG Kab Aceh Jaya dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh jaya beserta beberapa dinas-dinas lainnya juga berkomitmen bersama dalam melakukan beberapa tindakan langsung kepada anak-anak stunting atau kurang Gizi, ibu hamil yang berisiko tinggi, ibu-ibu yang baru melahirkan (masa Nifas), pengantin baru, Kader Pembangunan Manusia (KPM) untuk tindakan pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting di desa-desa, karena untuk menurunkan angka stunting harus dilakukan secara bersama-sama (Konvergensi).
    Tanya jawab terus terjadi antara ibu-ibu peserta yg hadir dengan para narasumber, pertanyaan di dominasi dengan pertanyaan tentang pola hidup sehat, Kesehatan Ibu dan Anak serta makanan tambahan anak. Kepuasanpun terpancar dari narasumber, semua pertanyaan di jawab dengan sangat detail dan penuh kesabaran dengan mengulang-ulang jika ada yang kurang paham mereka berharap dimana semakin banyak ibu-ibu bertanya maka semakin besar terbuka wawasan pemikiran serta pemahaman dari mereka.
    Hari sudah menjelang sore, rapat musyawarah desa selama 3 jam telah berakhir dengan terasa begitu cepat, menampakkan kepuasan bagi ibu-ibu yang sangat terasa terpancar dari mata mereka, sambil bergosip dengan penuh harap dan sudah terbayang tahun depan (2024) mereka akan mendapat pelayanan dari desa lebih maksimal, mereka sudah dapat mengecilkan kekhawatiran terhadap stunting karena sudah didukung oleh anggaran yang cukup dari anggaran Dana Desa dan bantuan dari dinas – dinas terkait untuk kegiatan pencegahan dan penurunan angka stunting di desanya.
    Perihal kejadian tersebut diatas adalah konsep dan kebijakan percepatan penurunan stunting di desa yang dilaksanakan oleh pemerintah, mengingat tingginya angka stunting di Indonesia. Stunting di pahami adalah Gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan. (Perpres No. 72 Th. 2021) atau dengan pengertian Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis pada 1000 Hari Pertama Kelahiran.

Tertanda
Penulis

A.Rachim Syahputra

Coin Marketplace

STEEM 0.16
TRX 0.12
JST 0.028
BTC 54635.52
ETH 2893.76
USDT 1.00
SBD 2.03