Achievement 3 @fadligenta : Content Etiquette (kode Etik Konten)

in Newcomers' Community3 years ago

Assalamualaikum Steemian !

Sudah berjalan dua hari pikiran saya didesak oleh informasi informasi steemit demi beberapa karya yang berkualitas. Saya telah berhasil menulis 2 tugas untuk kewajiban yang ditetapkan kepada pendatang baru dan kedua duanya telah diverifikasi.

Terimakasih kepada @radjasalman yang telah meluangkan waktunya kepada saya pada tugas pertama serta pak @nadilchairi juga telah mengantarkan saya ke tugas selanjutnya.

Setiap pendatang baru , Steemit mengharuskan kita semuanya untuk melewati beberapa tahap melalui NewcomersCommunity. Disana , setiap pendatang baru mesti membuat Achievement1 yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh @cryptokannon dan dipandu oleh setiap penyambut yang diwakili negara masing masing.

Adapun saya telah melakukan Achievement1 pada beberapa jam yang lalu dan telah diverifikasi untuk tahap selanjutnya bahkan Achievement2 pun telah saya kerjakan serta telah diverifikasi pula.

plagiarism.gif
Sumber
Nah , Sekarang saya sudah berada difase ke - 3 dengan membawa topik tentang Content Etiquette ( Kode etik konten ).

Topik ini mengacu kepada masalah mencuri konten atau plagiat terhadap karya milik orang lain yang diatasnamakan sebagai pemilik sipencuri. Bahkan beberapa hari lalu teman saya pernah pernah bilang Plagiarisme itu nama lain dari mencuri.

Menelusuri lebih lanjut , Plagiarisme adalah mengambil atau mengcopy ide atau karya orang lain tanpa mencantumkan nama pemilik karya atau tanpa seizin pemiliknya. Hal ini merupakan sebuah tindakan kejahatan yang bisa terpidana terhadap sipelaku.

Menurut Wikipedia

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.

Adapun kriteria praktek plagiarisme yang biasa terjadi seperti :

  • Mengutip sebagian kata atau kalimat orang lain baik dibuku maupun di media tanpa menyatakan identitas sumbernya bahkan tidak menggunakan tanda kutip sebagai pemisah antara kalimat pribadi dengan kalimat milik orang lain.

  • Menggunakan materi atau teori milik orang lain tanpa menyebut identitas sipemiliki gagasan tersebut

  • Mengakui gagasan orang lain sebagai milik pribadi tanpa membeli atau menyewa pada sipemiliki dasar.

  • Dan lain lain

Padahal sudah di akui plagiarisme adalah suatu tindakan yang tidak benar bahkan dianggap sebagai kejahatan intelektual yang mencuri karya milik orang lain Tapi masih saja sering terjadi dan banyak ditemukan baik di online maupun offline.

Biasanya plagiarisme terjadi karena memiliki sifat malas tingkat tinggi yang mendorong seseorang untuk bisa segera dalam membuat suatu karya ilmiah baik secara copy paste atau rekam ulang demi tidak memakan waktu yang lebih lama .

Bagaimana pandangan hukum Islam tentang Plagiarisme ?

Mengutip dari sebuah firman Allah Swt dalam Alquran surah An-Nisa ayat 29.

"Hai orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jangan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu ...."

Dalam ayat yang lain :

"Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan."(Qs :As-Syura :183 )

Melihat dari larangan dasar , Islam sangat menjunjung tinggi sebuah karya seseorang yang melarang satu sama lain untuk melakukan tindakan tindakan yang bisa merugikan karya orang lain.

Larangan yang terdapat dalam Quran merupakan sebuah ketetapan Haram dikerjakan oleh umat manusia yang apabila dikerjakan akan diancam dengan dosa dan mendapat pahala bagi siapa saja yang meninggalkan.

Selain itu , Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab fiqihnya pernah mengatakan :

Mencetak ulang kembali / mengopi kitab dan buku buku milik orang lain tanpa izin dipandang sebagai kejahatan terhadap hak sipengarang sehingga Hal tersebut dapat dikategorikan ke dalam pencurian dan mengharuskan sipelaku plagiat ganti rugi.

Bagaimana menghindari Plagiarisme ?

Jika anda ingin menggunakan kalimat atau gagasan orang lain , Kita bisa memisahkan kalimat milik kita dengan kalimat milik orang lain , Seperti :

Ini adalah kalimat saya pribadi
> Dan ini adalah kalimat orang lain dan jangan lupa sebut pemiliknya juga disini dengan menggunakan tanda petik"@fadligenta".
Dan hasilnya akan seperti ini :

Ini adalah kalimat saya pribadi

Dan ini adalah kalimat orang lain dan jangan lupa sebut pemiliknya juga disini dengan menggunakan tanda petik"@fadligenta".

Dan apabila anda ingin menggunakan gambar miliki orang lain pada sebuah postingan , anda perlu menambahkan link sumber dengan menggunakan :

[Sumber](link sumber gambar )
[Sumber](https://images.app.goo.gl/851Xft9GdiSdXRy2A)

Dan hasilnya akan seperti ini :

Contoh Gambar Sketsa Rumah dan Cara Membuatnya.jpg
Sumber

Dengan memahami perilaku jahat plagiarisme saya menyatakan :
" Saya telah membaca dan memahami kode etik Steemit di Komunitas Steemit dan akan melakukan yang terbaik untuk menggunakannya".

Terimaksih semuanya !

About me

3jpR3paJ37V8JxyWvtbhvcm5k3roJwHBR4WTALx7XaoRovTdXu3cGfVmdqm4qyqZF3vevYbkq5dLz65LGcD34ps9uEp4Q3tvThbpEmLD7gfgfr7yrM2dMn2mC23Ar1ENoT2gV.gif

Coin Marketplace

STEEM 0.20
TRX 0.13
JST 0.029
BTC 66217.53
ETH 3316.11
USDT 1.00
SBD 2.70