Halal Bihalal
Salah satu tradisi yang lekat dengan perayaan Idul Fitri adalah halal bihalal, yaitu momen untuk berkumpul bersama keluarga besar atau teman masa kecil maupun teman perkumpulan. Kata halal bihalal merupakan kata dari Bahasa Arab, namun orang Arab tidak akan mengerti maknanya, karena Istilah itu memang kreasi orang Indonesia yang tidak berdasarkan gramatikal tata bahasa Arab yang benar.
Secara umum pengertian halal bihalal adalah acara silaturahmi yang dilaksanakan setelah menunaikan ibadah puasa ramadan dengan kegiatan inti saling maaf memaafkan selama hari raya idul fitri. Halal bihalal memang bukanlah syariat Islam, tapi merupakan kearifan lokal dalam bidang muamalah. Kegiatan ini merupakan hasil kreativitas bangsa Indonesia, baik sisi penamaannya maupun cara pelaksanaannya. Halal bihalal hanya ada di Indonesia.
Secara historis istilah halal bihalal digagas oleh Kiai Wahab, salah seorang ulama perintis Nahdahtul Ulama (NU), yang ditawarkan kepada Bung Karno dalam rangka rekonsiliasi para elit ditengah konflik yang sedang melanda bangsa Indonesia di tahun 1948. Tujuannya adalah agar mereka mau berkumpul, saling maaf-memaafkan dan menyatukan pandangan dalam berbangsa dan bernegara.
Salam