Kemiskinan dan Pendidikan Rendah Membuat Warga Rentan Sasaran Money Politics | Poverty and Low Education Make Citizens Vulnerable to Money Politics Targets |

in Steem SEAlast month

Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan_01.jpg


The Technical Working Meeting on Handling Election Violations was opened by the Head of the Violation Handling, Dispute Resolution and Law Division and the Head of the Supervision and Public Relations Division of the Aceh Provincial Panwaslih. Present as a resource person at this activity were Supriyadi, SH., MH. Lecturer at the Faculty of Law, Tadaluko University who is also the Assistance Team for the Bawaslu RI Enforcement Division for 2017-2019 and Alfian from the Aceh Transparency Society.

Supriyadi, SH., MH delivered a discussion related to "Technical Handling of Violations in the 2024 Simultaneous Elections" in his presentation it was stated that the implementation of the Election in Aceh refers to Law Number 11 of 2006 concerning the Aceh Government and the Pilkada Law, where there is institutional dualism in the implementation of the General Election and Election in Aceh.

In addition, in the process of handling election and election violations, there are differences including the time for handling election violations, which is 7 (seven) days and if additional information is needed, an additional 7 (seven) days, the days are working days. While the handling of election violations is 5 (five) days and if additional information is needed, an additional two days. The days referred to here are calendar days.

Next, Alfian presented a discussion related to "Money Politics in the 2024 Pilkada Violation of the Law and Ethics of Democracy". In his presentation, it was stated that the factors causing money politics in Aceh were the strong ties between candidates and supporters based on patron-client relationships, where material rewards were given as a form of gratitude.

Low welfare levels in several areas of Aceh, poverty levels are still quite high, making residents vulnerable to offers of money politics, Tight Political Competition with many competing candidates, opportunities for money politics are greater as an effort to win votes, Influence of Local Oligarchy, the existence of local economic power that supports certain candidates to maintain political and economic control in the region, Pragmatic Society Acehnese people generally want to get immediate results so they tend to accept money politics given by certain candidate pairs.

Money politics often occurs during the campaign stage, quiet period, and voting stage. Efforts to prevent money politics can be carried out with regulatory aspects, supervisory aspects, law enforcement aspects, community participation.

Continued with the presentation of the material "Pattern of Relations between Bawaslu Aceh, Regency/City with Panwaslih Aceh and Panwaslih Regency/City" by Safwani as the Coordinator of the Division of Handling Violations, Data and Information of Bawaslu Aceh. In his presentation, it was conveyed that the Role of Bawaslu Aceh and Bawaslu Regency/City in the Pilkada is to Coordinate with Panwaslih Aceh or Panwaslih Regency/City, Manage, maintain, and care for archives/documents of Election Supervision and Handling Violations, Carry out Document Reduction based on the archive retention schedule prepared by Bawaslu Province and Aceh Archival Affairs, Carry out the duties and authorities of the delegation from Bawaslu. After the presentation by the resource person, the activity continued with a discussion, questions and answers and formulation of conclusions.[]


Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan_02.jpg

Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan_04.jpg


Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan_05.jpg

Kemiskinan dan Pendidikan Rendah Membuat Warga Rentan Sasaran Money Politics

Kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan dibuka oleh Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum dan Kabag Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh. Pada kegiatan ini hadir sebagai Narasumber Supriyadi, SH.,MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadaluko yang juga Tim Asistensi Divisi Penindakan Bawaslu RI Tahun 2017-2019 dan Alfian dari Masyarakat Transparansi Aceh.

Supriyadi, SH.,MH menyampaikan pembahasan terkait “Teknis Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024” dalam pemaparannya disampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan di Aceh mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Undang-Undang Pilkada, dimana terdapat dualisme kelembagaan dalam penyelenggaraan Permilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Selain itu dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan terdapat perbedaan diantaranya waktu penanganan pelanggaran Pemilu yaitu 7 (Tujuh) hari dan apabila dibutuhkan keterangan tambahan maka penambahan sebanyak 7 (Tujuh) hari, hari adalah hari kerja. Sedangkan Penanganan Pelanggaran Pemilihan yaitu 5 (Lima) hari dan apabila dibutuhkan keterangan tambahan maka penambahan sebanyak dua hari. Hari yang dimaksudkan di sini adalah hari kalender.

Selanjutnya Alfian menyampaikan pembahasan terkait “Politik Uang Dalam Pilkada 2024 Pelanggaran Hukum dan Etika Demokrasi”. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa faktor-faktor penyebab politik uang di Aceh adalah adanya ikatan kuat antara kandidat dengan pendukung berbasis hubungan patron-klien, di mana imbalan material diberikan sebagai bentuk balas budi.

Tingkat kesejahteraan yang rendah dibeberapa wilayah Aceh, tingkat kemiskinan masih cukup tinggi, membuat warga rentan terhadap tawaran politik uang, Persaingan Politik yang Ketat dengan banyaknya kandidat yang berkompetisi, peluang politik uang menjadi lebih besar sebagai upaya untuk memenangkan suara, Pengaruh Oligarki Lokal adanya kekuatan ekonomi lokal yang mendukung kandidat tertentu untuk mempertahankan kontrol politik dan ekonomi di daerah, Pragmatis Masyarakat Masyarakat Aceh umumnya ingin mendapatkan hasil langsung sehingga cenderung menerima politik uang yang diberikan oleh oknum paslon tertentu.

Politik uang sering terjadi pada tahapan kampanye, masa tenang, dan tahapan pemungutan suara. Upaya pencegahan politik uang dapat dilakukan dengan aspek regulasi, aspek pengawasan, aspek penegakan hukum, partisipasi masyarakat.

Dilanjutkan dengan pemaparan materi “Pola Hubungan Bawaslu Aceh, Kabupaten/Kota dengan Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota” oleh Safwani selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Aceh. Dalam pemarannya disampaikan bahwa Peran Bawaslu Aceh Dan Bawaslu Kab/Kota di Pilkada yaitu Berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh atau Panwaslih Kabupaten/Kota, mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen Data Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Melakukan Penyususutan Dokumen berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinis dan Urusan Kerasipan Aceh, Melaksanakan tugas dan wewenang delegasi dari Bawaslu. Setelah pemaparan oleh narasumber kegiatan dilanjutkan dengan diskusi, tanya jawab dan perumusan kesimpulan.[]


Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan_03.jpg

Sort:  
 last month 

Thank you very much for publishing your post in Steem SEA Community. We encourage you to keep posting your quality content and support each other in the community

DescriptionInformation
Verified User
Plagiarism Free
#steemexclusive
Bot Free
Beneficiary
burnsteem25
Status ClubClub5050
AI Article✅ Original (Human text!)
I invite you to support @pennsif.witness to grow across the whole platform through robust communication at all levels and targeted high-yield developments with the resources available.

Click Here

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.18
JST 0.033
BTC 87757.32
ETH 3103.63
USDT 1.00
SBD 2.75