Sistem Rujukan Online: Memenuhi Hak Asasi & Informasi Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyelenggarakan Ngopi Bareng JKN dengan tema Digitalisasi Layanan dengan Sistem Rujukan Online pada Selasa, 14 Agustus 2018 di Paradigma Cafe, Jakarta.
BPJS Kesehatan berusaha sekuat tenaga memasyikan pelayanan berkualitas kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Demi pemenuhan hak untuk sehat dan mendapatkan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan rujukan online demi mempermudah sistem data dan informasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin menjelaskan program rujukan online
Ujicoba 45 hari, mulai 15 agustus - 30 september 2018, kenapa uji coba? Demi melihat kemampuan sistem dalam membantu layanan kesehatan. Tujuannya agar bisa mempermudah peserta dalam mendapatkan kesehatan.
Uji coba rujukan online menjadi rekomendasi kepada semua stakeholder pemberi layanan kesehatan untuk memperbaiki pelayanan kesehatan sepanjang waktu. Sehingga terlihat berapa besar rujukan online membantu peserta.
Mengapa Ada Sistem Rujukan?
Dalam pengalaman BPJS Kesehatan, ternyata Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama tidak bisa melayani semua pelayanan kesehatan untuk mengobati bebetapa penyakit peserta.
Selain itu, Rumah Sakit yang terbatas dalam sebaran yang tidak merata membutuhkan sistem informasi pelayanan kesehatan.
Memang benar, ada Rumah Sakit yang masih membutuhkan jumlah dokter yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Lalu, #RujukanOnline akan memudahkan informasi pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan peserta dengan ketersediaan fasilitas.
Dasar Hukum Rujukan Online
Dasar hukum sistem informasi rujukan dalam jaringan (daring/online) adalah:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
Undang-Undang ini disebutkan Pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis, meminta pendapat dokter,mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan medis dan mendapatkan isi rekam namun pasien juga mempunyai kewajiban kepada dokter untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya, mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan dan nasihat / petunjuk dokter sertamemberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima (pengantar Elsam)
Dokumen UU 29/2004 Tentang Praktek Kedokteran
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peratutan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Penjelasan Pemerintah terhadap UU bisa kita baca di Perpres Jaminan Kesehatan
Unduh dan baca Perpres Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Perwakilan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Staf Ahli Menkes RI Bidang Medikolegal, Prof dr. Budi Sampurna, SH,. DFM, So. F(K), Sp. KP, menjelaskan bahwa yang dimaksud penyelenggara pelayanan kesehatan dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2014 mendatang, meliputi semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan
http://www.depkes.go.id/article/view/13120018/permenkes-nomor-71-tahun-2013-tentang-pelayanan-kesehatan-pada-jkn.html
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
Pelayanan kesehatan perorangan terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu: (a) Pelayanan kesehatan tingkat pertama; (b) Pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan (c) Pelayanan kesehatan tingkat ketiga
Sistem Rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.
Silahkan baca disini PMK 001/2012
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Kemenkes menerbitkan peraturan mengenai pedoman pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pedoman ini diterbitkan bertujuan untuk memberikan acuan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS), Pemerintah (Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota) dan Pihak Pemberi Pelayanan Kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan), peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dan pihak terkait dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca dokumennya disini PMK 28/2014.
Mengapa Harus Rujukan Online
Ada peristiwa pelayanan kesehatan yang tidak bisa mendapatkan bantuan kesehatan akibat proses rujukan manual. Hal ini terjadi pada daerah terpencil dan perbatasan. Kadang-kadang pasien tidak mendapatkan pelayanan kesehatan akibat keterbatasan informasi medis.
Selain itu, kita biasa melihat antrian panjang di berbagai Rumah Sakit. Antrian ini mengurangi pemenuhan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Juga kebutuhan kita terhadap sistem informasi pelayanan kesehatan yang real time.
Mamfaat Bagi Fasilitas Kesehatan
Rujukan online membantu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam melakukan rujukan yang sesuai dengan kompetensi dan sarana prasarana yang dibutuhkan.
Bahkan rujukan online membantu dalam pemberian rujukan secara real time dan online (langsung) dengan data pada Faskes Perujuk yang langsung terkoneksi ke Faskes Penerima Rujukan. Selain itu, rujukan online diharapkan dapat mengurangi antrian pada fasilitas kesehatan penerima rujukan.
Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia, Tulus Abadi
Dalam acara Ngopi Bareng JKN, pengamat perlindungan konsumen memberikan rekomendasi yang terfokus dan tepat pada sasaran program #RujukanOnline
Tulus Abadi mengatakan bahwa BPJS adalah paradigma baru dalam pelayanan kesehatan. Sesuai dengan nama cafe yang bernama paradigma. Dia pun sedikit bercanda dengan kalimat "kafe ini bisa kita rekomendasi untuk mengubah nama dari paradigma menjadi paradigma baru."
Bagi Tulus, pembaharuan pelayanan pada komsumen adalah paradigma baru dalam bentuk digitalisasi. Pembaharuan adalah suatu keniscayaan. Apapun akan berkembang. Bahkan teknologi informasi. Semua digitalisasi adalah bagian memasuki masa peradaban digital masa depan.
Digitalisasi BPJS Kesehatan juga harus mengikuti lomba inovasi teknologi dan digital. Kata Tulus, jarang BUMN mengikuti lomba digital dan sistem informasi. Namun, BPJS Kesehatan telah berjuang dalam pengelolaan sistem informasi.
Dalam masa uji coba, masyarakat bisa memberikan masukan untuk perbaikan sistem, kata Tulus.
Aspek pemenuhan semangat digitalisasi harus membuka ruang pelaporan peserta yang juga cepat. Tapi, BPJS Kesehatan harus mensosialisasikan berkelanjutan. Sehingga masyarakat dan peserta paham tentang layanan kesehatan.
Informasi lebih lanjut, silahkan cek di semua media BPJS Kesehatan
Humas BPJS Kesehatan: +62214246063
Email: [email protected]
Website: www.bpjs-kesehatan.go.id
Twitter: @BPJSKesehatanRI
Instagram: @bpjskesehatan_ri
Facebook: BPJS Kesehatan
Youtube: BPJS Kesehatan
Congratulations @andrianhabibi! You have completed the following achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :
Award for the number of posts published
Click on the badge to view your Board of Honor.
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word
STOP